TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah angkat bicara soal ramai dibahasnya soal pemberian tunjangan hari raya atau THR kepada pengemudi ojek online atau ojol dan kurir logistik.
Menurut Ida, imbauan pemerintah agar perusahaan memberikan THR ke pengemudi ojek online dan kurir logistik semata-mata adalah niat baik dari Kemenaker karena status hubungan kerja ojol sebenarnya adalah kemitraan. "Karena ini kan hubungannya kemitraan, jadi karena hubungan kemitraan memang tidak masuk cakupan," tuturnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 25 Maret 2024, seperti dikutip dari Antara.
Selama ini, kata Ida, perusahaan-perusahaan ojek online itu biasanya memberikan dalam bentuk insentif sebagai tanda perhatian kepada kepada teman-teman ojol di hari raya. Ia pun berharap ada aturan soal THR terutama yang hubungan kerjanya merupakan kemitraan.
"Ini kan kami pahaminya memang ini tidak ada hubungan tenaga kerja, hubungannya kemitraan, terus kami dorong. Tentu saja dasar hukumnya aturan, sekali lagi harus dipahami ini adalah niat baik kami agar mereka mendapatkan perhatian," ucap Ida.
Ia menyebutkan Kemnaker dan Komisi IX DPR akan membahas soal pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pengemudi transportasi daring atau ojek online (ojol) pada esok hari. "Besok (Selasa, 26 Maret 2024) ya, saya ada raker di Komisi IX. Besok kami akan memberikan penjelasan secara lebih rinci di Komisi IX," katanya.
Merujuk Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, Kemnaker mengimbau perusahaan untuk memberikan THR ke pekerja ojek online dan kurir logistik.
Hal ini sebelumnya disebutkan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-JSK) Kemnaker Indah Anggoro Putri. Ia menyatakan pengemudi ojol dan kurir logistik tetap berhak mendapatkan THR. Sebab, walaupun hubungan kerjanya adalah kemitraan, tetapi ojol dan kurir logistik tetap masuk dalam kategori Pekerja Waktu Tertentu (PKWT).
Pilihan Editor: Ada Hubungan Kerja Ojol dengan Platform, SPAI: Grab dan Gojek Wajib Bayar THR