Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Syarat Daftar UMKM Online dan Tahapan Membuat Izin Usaha

Reporter

image-gnews
UMKM Berjualan Online di Tengah Pandemi
UMKM Berjualan Online di Tengah Pandemi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Saat ini pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dapat mendaftarkan usahanya secara online. Mendaftarkan usaha berguna supaya pemilik UMKM lebih mudah mendapat bantuan dana dari pemerintah, terutama di kondisi pandemi seperti saat ini.

Syarat Daftar UMKM Online

Sebelum melakukan daftar UMKM online, pastikan memenuhi syarat berupa:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki usaha mikro
4. Bukan sebagai pegawai BUMN, BUMD, PNS dan TNI/POLRI
5. Melampirkan Surat Keterangan Usaha (jika memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda

Daftar UMKM Online di Situs BKPM

Langsung saja, berikut cara daftar UMKM online melalui situs Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM):

1. Buat akun dan login di https://oss.go.id

2. Klik Perizinan Berusaha lalu Perseorangan kemudian pilih:

- Tombol Pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) Perseorangan Mikro untuk usaha perseorangan mikro

- Tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil untuk usaha perseorangan kecil

- Ada juga kita harus memakai NIB yaitu nomor induk berusaha dan izin usaha.

Proses Izin Usaha

Berikut Proses NIB dan izin usaha yaitu:

1. Pada formulir Data Profil, pemilik UMKM harus melengkapi informasi yang masih kosong lalu klik Simpan dan Lanjutkan

2. Ini yang harus dilakukan pemilik UMKM di formulir Data Usaha:

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

- Klik tombol Tambah Usaha

- Lengkapi data yang diperlukan dalam formulir Data Usaha

- Klik Simpan lalu Selanjutnya

- Bagi pemilik UMKM lebih dari satu bisa klik Tambah Usaha hingga semuanya terupload, lalu klik Selanjutnya

3. Pada formulir Komitmen Prasarana Usaha, pemilik UMKM kecil dapat mengajukan permohonan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan (bila dipersyaratkan), lalu klik Selanjutnya

4. Pemilik UMKM dapat melihat rangkuman data NIB dan Izin Usaha yang telah diisi dan dapat melakukan preview draft NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan dan Izin Usaha di Draft NIB dan Izin Usaha. Selanjutnya, pemilik usaha dapat memberi centang pada kotak disclaimer lalu klik Proses NIB

5. Pemilik UMKM dapat melihat dokumen NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan, dan Izin Usaha pada Output NIB dan Izin Usaha. Pemilik usaha dapat mencetak Izin Usaha dalam bentuk QR Code melalui Preview Izin Usaha QR.

DELFI ANA HARAHAP

Baca: Jokowi: Tak Boleh Lagi Ada Cerita Sektor Informal dan UMKM Sulit Akses Modal

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPK Pecat 66 Pegawai Pelaku Pungli di Rutan

14 jam lalu

15 orang petugas Rutan KPK resmi memakai rompi tahanan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024. KPK resmi menahan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi, Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) mantan Karutan KPK, Hengki, Deden Rochendi (PNYD), Sopian Hadi (PNYD), Ristanta (PNYD), Ari Rahman Hakim (PNYD), Agung Nugroho (PNYD), Eri Angga Permana (PNYD) dan 7 petugas Rutan, M. Ridwan, Suharlan, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh dan Ricky Rachmawanto. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Pecat 66 Pegawai Pelaku Pungli di Rutan

KPK telah menyerahkan Surat Keputusan Pemberhentian kepada 66 pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran pemerasan atau pungli di Rutan KPK.


BRI Bantu Usaha Kue Kering di Sidoarjo Penuhi Permintaan saat Lebaran

1 hari lalu

BRI Bantu Usaha Kue Kering di Sidoarjo Penuhi Permintaan saat Lebaran

Usaha kue kering Retas Snacks and Cookies semakin berkembang pesat setelah mendapat bantuan KUR dari BRI.


Kemendag Gelar Festival Hari Konsumen Nasional

4 hari lalu

Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Kemendag Gelar Festival Hari Konsumen Nasional

Kementerian Perdagangan atau Kemendag menggelar festival untuk memperingati Hari Konsumen Nasional (Harkonas).


Sambut Hari Kartini, BCA Sediakan Kredit UMKM Perempuan Berbunga Rendah

5 hari lalu

BCA. Tempo/Tony Hartawan
Sambut Hari Kartini, BCA Sediakan Kredit UMKM Perempuan Berbunga Rendah

BCA menghadirkan program Kredit Multiguna Usaha khusus bagi perempuan pengusaha ataupun usaha yang memiliki mayoritas karyawan perempuan.


Dirut LPDB-KUMKM Gelar Halal Bihalal

8 hari lalu

Dirut LPDB-KUMKM Gelar Halal Bihalal

Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM), Supomo, menggelar Halal Bihalal dan Silahturahmi Idul Fitri.


63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

13 hari lalu

Bank DKI. Instagram/@bank.dki
63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.


KPK Ingatkan Keluarga Tahanan Tak Berikan Imbalan ke Pegawai Rutan saat Kunjungan Lebaran

15 hari lalu

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa, 23 Januari 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
KPK Ingatkan Keluarga Tahanan Tak Berikan Imbalan ke Pegawai Rutan saat Kunjungan Lebaran

KPK mengimbau para keluarga tahanan yang berkunjung di Rutan cabang KPK saat Idulfitri agar tak memberikan imbalan kepada pegawai rutan.


Bahlil Sebut Perpanjangan Izin Usaha Vale Rampung Secepatnya

16 hari lalu

Presiden Direktur PT Vale Indonesia Tbk. Febriany Eddy (dari kiri) berbincang dengan Presiden Komisaris PT Vale Indonesia Tbk. Deshnee Naidoo, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo, Menteri BUMN Erick Thohir, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia, Direktur Utama MIND ID Hendi Prio Santoso dan Executive Officer Sumitomo Metal Mining Yusuke Niwa saat acara penandatanganan dokumen transaksi pengambilalihan saham Divestasi PT Vale Indonesia Tbk. di Jakarta, Senin, 26 Februari 2024. Pelunasan transaksi akuisisi ditargetkan tuntas pada Juni 2024. TEMPO/Tony Hartawan
Bahlil Sebut Perpanjangan Izin Usaha Vale Rampung Secepatnya

Bahlil Lahadalia mengatakan perpanjangan izin usaha tambang PT Vale Indonesia Tbk (INCO) tengah berproses.


Pertamina Copot Arie Febriant, Pegawai yang Viral karena Meludah

16 hari lalu

Arie Febriant. Instagram
Pertamina Copot Arie Febriant, Pegawai yang Viral karena Meludah

Pegawai Kilang Pertamina Internasional bernama Arief Febriant viral usai parkir dan meludahi kendaraan pengendara lain di jalan.


PT Inalum Bagikan Sembako Murah Ramadan

19 hari lalu

Warga Desa Kuala Tanjung, Lalang dan Kuala indah di Kabupaten Batubara, Sumut, membeli paket sembako yang dijual murah PT Inalum, Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Mei Leandha
PT Inalum Bagikan Sembako Murah Ramadan

PT Indonesia Asahan Aluminium atau PT Inalum di Kuala Tanjung membagikan Sembako murah.