- WNI dan WNA di Luar 11 Negara
WNI dan WNA yang datang dari luar 11 negara tersebut boleh masuk ke Indonesia, tapi masa karantina diperpanjang dari semula 3 hari menjadi 7 hari. Lalu, mereka juga wajib tes PCR 3X24 jam sebelum ke Indonesia.
Kemudian, tes PCR ke-1 saat tiba di tanah air, tes PCR ke-2 dan ke-6 karantina. Terakhir, sampel PCR dihimbau untuk dilakukan WGS.
- WNA Khusus
Aturan ini berlaku untuk WNA dari negara yang sudah menyepakati Travel Corridor Aggreement (TCA) dengan Indonesia yaitu Cina, Korea Selatan, dan Uni Emirat Arab. Lalu, pemegang visa diplomatik dan dinas, kunjungan setingkat menteri ke atas beserta rombongan, dan delegasi negara anggota G20.
Para WNA ini tak perlu menjalani karantina di Indonesia. Tapi, mereka wajib tes PCR 3X24 jam sebelum berangkat dan tes PCR ulang saat tiba di Indonesia. Lalu terhadap WNA ini, pemerintah juga memaksimalkan sistem travel bubble.
Terakhir, pemerintah akan memantau kondisi kesehatan mereka dan bila mungkin dilakukan skrining tes berkala selama masa tugas atau kunjungan di Indonesia.
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana atau BNPB Suharyanto mengatakan keempat aturan ini akan ditetapkan dalam Surat Edaran (SE). “Berlaku mulai besok, 00.01, 29 November 2021,” kata dia.
Baca Juga: Luhut: Butuh 1-2 Minggu untuk Memahami Efek Varian Covid-19 Omicron