TEMPO.CO, Jakarta -Pemerintah resmi memberlakukan aturan baru perjalanan internasional masuk ke Indonesia untuk mencegah varian Covid-19 19 B.1.1.529 atau Omicron masuk ke tanah air. Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers virtual Minggu, 28 November 2021.
“Kebijakan-kebijakan ini dapat dievaluasi kembali ketika pemahaman kita terhadap varian Omicron ini bisa lebih baik melalui penelitian-penelitian yang ada,” kata Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 ini.
Saat ini, masyarakat global menghadapi kemunculan varian Omicron yang terdeteksi pertama kali oleh dokter-dokter di Afrika Selatan. Kendati demikian, varian tersebut juga sudah ditemukan di Belgia, Inggris, Jerman, Italia, Botswana, Israel, Hong Kong, sampai Australia.
Secara garis besar, ada empat aturan baru soal perjalanan internasional ini, berikut rinciannya:
- WNA dari 11 Negara
Warga Negara Asing atau WNA yang pernah tinggal dan mengunjungi 11 negara dalam kurun waktu 14 hari dilarang masuk Indonesia. Daftar 11 negara tersebut yaitu Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hong Kong.
Selanjutnya, visa untuk warga negara dari 11 negara tersebut juga ditangguhkan sementara sesuai Sura Edaran Direktur Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM. “Kebijakan ini akan segera diberlakukan dalam waktu 1x24 jam,” kata Luhut.
- WNI dari 11 Negara
Warga Negara Indonesia atau WNI yang pernah tinggal dan mengunjungi 11 negara tersebut boleh masuk ke Indonesia, tapi wajib karantina 14 hari. Lalu, mereka juga wajib tes PCR 3X24 jam sebelum pulang ke Indonesia, lalu tes PCR ke-1 saat tiba di tanah air.
Lalu, tes PCR ke-2 dan ke-13 saat karantina. Terakhir, sampel PCR tersebut wajib untuk dilakukan dengan metode Whole Genome Sequencing atau WGS. “Kementerian Kesehatan juga akan meningkatkan tindakan genomic sequencing, terutama dari kasus-kasus positif yang dari riwayat perjalanan ke luar negeri untuk mendeteksi varian omicron ini,” kata Luhut.