TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perdagangan memediasi perselisihan bisnis antara PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (pemegang lisensi Alfamart) dan beberapa investor pembeli hak usaha waralaba. Dalam proses mediasi ini, kemendag pun sempat menegur Alfamart agar memperhatikan kewajiban mereka kepada pembeli waralaba dalam perjanjian, seperti pembinaan dan pelatihan.
"Kami berikan peringatan ke Alfamart," kata Direktur Bina Usaha dan Pelaku Industri, Kemendag, Nina Mora, saat dihubungi di Jakarta, Selasa, 3 Agustus 2021.
Peringatan ini datang karena Nina mendapat laporan dari asosiasi minimarket bahwa Alfamart tidak menjalankan kewajiban seperti yang tertuang dalam perjanjian.
Salah satu perselisihan yang ditangani Nina Mora yaitu antara pemilik CV Andalus Makmur Indonesia Ihlen Yeremia Manurung dan Alfamart. Ihlen sebagai pembeli waralaba merasa dirugikan oleh Alfamart selama lima tahun kerja sama (2013-2018).
Awalnya Ihlen dapat tagihan utang Rp 66 juta dari perusahaan. Lalu tiba-tiba berubah jadi keuntungan Rp 350 juta. Ihlen tidak terima karena angka-angka itu dinilai tidak punya dasar dan tidak disertai laporan keuangan yang lengkap.
Mediasi pun akhirnya dilakukan antara Ihlen dan Alfamart, bersama Nina Mora dan tim. Mediasi itu gagal karena tidak ada titik temu. Sehingga, kata Nina, Ihlen ingin membawa masalah ini ke pengadilan. Nina tidak mempersilakannya ini menyangkut masalah Business to Business (B2B).
Proses mediasi di Kantor Kemendag ini juga disampaikan Alfamart dalam laporannya ke Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 2 Juni 2021. Ada dua mediasi yaitu pada 15 April 2021 dan 2 Juni 2021.