"Diadakan mediasi di Kantor Kemendag RI, namun tidak ada titik temu," kata Direktur yang juga Sekretaris Perusahaan Sumber Alfaria Trijaya Tomin Widian dalam laporan tersebut.
Setali tiga uang, Ihlen juga menyampaikan ada mediasi bersama Alfamart yang dihadiri oleh Nina Mora. Akan tetapi, Ihlen merasa Nina lebih berpihak pada Alfamart. "Ada oknum juga (di Kemendag), jadi kami laporkan ke Inspektorat Jenderal Kemendag," kata Ihlen saat dihubungi di Jakarta, Selasa, 3 Agustus 2021.
Sebaliknya, Nina membantah tudingan bahwa Ia berpihak ke Alfamart. Menurut dia, tidak ada urusan Kemendag membela salah satu pihak dalam proses mediasi seperti ini. "Apa gunanya? ga ada untungnya (berpihak)," kata dia.
Sebab, kata Nina, Kemendag tidak hanya melakukan mediasi terhadap perselisihan antara Ihlen dan Alfamart saja. Nina juga baru menyelesaikan mediasi pembeli waralaba Alfamart lainnya. "Mediasi ini berakhir damai," kata dia.
Tapi dengan Ihlen, mediasi gagal. Sehingga, Ihlen pun melaporkan dua direktur Alfamart ke Polda Metro Jaya pada 6 Juni 2021. Kedua direktur yang dilaporkan adalah Soeng Peter Suryadi dan Tomin Widian.
Keduanya dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan pada pasal 378 dan 372 KUHP. "Karena mereka berdua yang tanda tangan di perjanjian waralaba," kata Ihlen.
Baca: Kabar 2 Direktur Dipolisikan, Begini Penjelasan Alfamart ke BEI
FAJAR PEBRIANTO