TEMPO.CO, Jakarta - PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk, pemegang lisensi Alfamart, memberi penjelasan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) soal kabar bahwa dua direktur mereka dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan, dalam sebuah pemberitaan media nasional. Laporan ini datang dari salah satu penerima waralaba atau franchisee Alfamart yaitu Ihlen Manurung.
"Sampai saat ini, perseroan belum menerima panggilan dari pihak yang berwenang," kata Sekretaris Perusahaan Sumber Alfaria Trijaya Tomin Widian saat memberikan jawaban soal status perkara hukum kedua direktur, dalam keterbukaan informasi BEI pada Senin, 2 Agustus 2021.
Tomin tidak merinci siapa kedua direktur perseroan yang dimaksud, tapi ia memastikan tidak ada perubahan status dari keduanya sampai saat ini. Ia lalu membeberkan kronologi perkara ini sejak tahun 2013 silam.
September 2013
Perseroan dan CV Andalus Makmur Indonesia yang diwakili oleh Ihlen Manurung selaku penerima waralaba menandatangani perjanjian waralaba.
September 2018
Manurung mengirimkan surat permintaan penutupan toko dan mengajukan permintaan untuk lokasi toko disewakan ke perseroan. Namun akhirnya perjanjian sewa menyewa batal dikarenakan persoalan dari pihak Manurung.
Oktober 2018
Telah dilakukan perhitungan tutup toko “Lengkong Gudang Timur” berdasarkan Laporan Keuangan per tanggal 30 September 2018.
Desember 2018
Perseroang mengirim data-data perhitungan toko tutup kepada Franchisee.
Januari 2019
Manurung mengirimkan surat kepada perseroan untuk permintaan data-data dan rekening koran.
Februari 2019
Perseroan mengirimkan surat balasan atas surat Manurung terkait permintaan data-data dan rekening koran.