4. Temuan Bappenas: Modal Gratis untuk UMKM Cenderung Menimbulkan Moral Hazard
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menemukan sejumlah masalah dalam penyaluran bantuan berupa hibah modal kepada UMKM sejak Januari 2021. Masalah terjadi karena bantuan tersebut tidak harus dikembalikan oleh UMKM, sehingga digunakan untuk keperluan yang tidak berhubungan dengan usahanya.
"Ternyata itu cenderung menimbulkan moral hazard," kata Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan Bappenas Pungky Sumadi dalam keterangan tertulis pada Rabu, 26 Mei 2021.
Tahun ini, pemerintah memang kembali melanjutkan bantuan modal untuk UMKM. Salah satu yang sedang berjalan yaitu Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) alias Bantuan Presiden (Banpres) sebesar Rp 1,2 juta secara cuma-cuma.
5. OJK Luncurkan Cetak Biru Pengembangan SDM Jasa Keuangan
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK meluncurkan Cetak Biru Pengembangan Sumber Daya Manusia Sektor Jasa Keuangan 2021-2025. Kehadiran cetak biru tersebut sebagai pendukung pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan di Indonesia.
“Cetak Biru ini berperan sebagai pedoman bagi para pemangku kepentingan dalam menentukan arah dan prioritas pengembangan SDM khususnya dalam mendukung kesiapan menghadapi perkembangan terkini. Cetak biru ini disusun secara bersama-sama dengan para pemangku kepentingan, diantaranya asosiasi kelembagaan/profesi serta akademisi.”, kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh dalam keterangan tertulis, Selasa, 25 Mei 2021.
Ada beberapa alasan yang menjadi dasar mengapa perlu disusun Cetak Biru Pengembangan Sumber Daya Manusia Sektor Jasa Keuangan 2021-2025. Alasan-alasan tersebut antara lain: Transformasi digital yang berlangsung saat ini perlu didukung dengan sumber daya manusia yang memadai serta Implementasi tata kelola, risiko dan kepatuhan memerlukan sumber daya manusia yang kompeten dan berintegritas.