Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Terkini Bisnis: PT Kampoeng Kurma Jonggol Pailit dan Nasib Pemegang Saham Hero

image-gnews
Ilustrasi perusahaan pailit atau bangkrut. Pixabay
Ilustrasi perusahaan pailit atau bangkrut. Pixabay
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Berita terkini sejak pagi hingga siang ini Rabu 26 Mei 2021 dimulai dari pengumuman PT Kampoeng Kurma resmi dinyatakan pailit, daftar nama retail yang serentak tutup pada masa pandemi dan bos Hero mengomentari harga saham yang menguat usai pengumuman Giant bakal tutup. 

Selain itu berita tentang temuan Bappenas yang menyebutkan modal gratis untuk UMKM cenderung menimbulkan moral hazard dan OJK meluncurkan cetak biru pengembangan SDM jasa keuangan. Berikut lima berita terkini yang menarik pembaca pada siang ini:

1. PT. Kampoeng Kurma Jonggol Kini Resmi Berstatus Pailit

PT. Kampoeng Kurma Jonggol kini sudah resmi dinyatakan pailit. Status pailit ini disandang oleh PT. Kampoeng Kurma Jonggol setelah proposal rencana perdamaiannya ditolak oleh para kreditur.

"Proposal yang diajukan oleh debitur ditolak para krediturnya dan juga berdasarkan rekomendasi dari hakim pengawas. Sehingga PT. Kampoeng Kurma Jonggol pailit," kata Direktur Eksekutif LBH Konsumen Jakarta Zentoni yang menjadi Kuasa Hukum Pemohon dari perkara ini saat dikonfirmasi pada Rabu, 26 Mei 2021.

Seperti diketahui, sebelum pailit PT. Kampoeng Kurma Jonggol telah resmi berstatus penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU.

Gugatan PKPU PT. Kampoeng Kurma Jonggol diajukan oleh Topan Manusama dan Dwi Ramdhini selaku Pemohon PKPU yang membeli dua kavling tanah seharga masing-masing Rp 78.500.000, dan telah dibayar lunas akan tetapi gagal serah terima oleh PT Kampoeng Kurma Jonggol.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KLHK Lawan Putusan Pailit Perusahaan Pembakar Hutan, Ungkap Persekongkolan Kurator

12 Februari 2024

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK, Rasio Ridho Sani, kedua dari kiri, saat konferensi pers di Kantor KLHK, Senin 12 Februari 2024. TEMPO/IRSYAN
KLHK Lawan Putusan Pailit Perusahaan Pembakar Hutan, Ungkap Persekongkolan Kurator

KLHK mengumumkan tengah melakukan perlawanan atas putusan pailit PT RKK oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan.


Mahkamah Agung Tolak Kasasi Greylag Entities, Begini Respons Garuda Indonesia

1 Februari 2024

Pesawat Garuda Indonesia di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, 28 Februari 2020. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Mahkamah Agung Tolak Kasasi Greylag Entities, Begini Respons Garuda Indonesia

Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Greylag Entities terhadap putusan permohonan pembatalan perdamaian yang sebelumnya memenangkan Garuda Indonesia.


Batavia Air Tinggal Kenangan, Begini Kisahnya hingga Pailit 11 Tahun Lalu

31 Januari 2024

Batavia Air Langgar Instruksi
Batavia Air Tinggal Kenangan, Begini Kisahnya hingga Pailit 11 Tahun Lalu

Maskapai penerbangan Batavia Air yang didirikan pada 2001, memiliki sejarah panjang hingga diputuskan pailit pada 30 Januari 2013.


Batavia Air Dinyatakan Pailit, Berikut Kilas Balik 11 Tahun Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

31 Januari 2024

Batavia Air. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Batavia Air Dinyatakan Pailit, Berikut Kilas Balik 11 Tahun Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Pada 30 Januari 2013, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Batavia Air dinyatakan bangkrut alias pailit. Ini kilas balik putusan 11 tahun lalu.


7 BUMN Resmi Dibubarkan, PPA: Masih Ada 15

29 Desember 2023

PT Kertas Leces Kembangkan Serat Abaka
7 BUMN Resmi Dibubarkan, PPA: Masih Ada 15

PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) mengatakan, setelah tujuh BUMN resmi dibubarkan, masih ada 15 perusahaan pelat merah yang harus disehatkan.


Kondisi Terkini Apartemen The Spring Residence Ciputat yang Mangkrak, Rugikan Ratusan Orang

27 Desember 2023

The Spring Residence apartemen di kawasan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Rabu 27 Desember 2023. Proyek apartemen ini mangkrak dan pengembangnya, PT Kembang Sari Buana, dinyatakan pailit. Foto: TEMPO/Muhammad Iqbal
Kondisi Terkini Apartemen The Spring Residence Ciputat yang Mangkrak, Rugikan Ratusan Orang

Ratusan pembeli diduga menjadi korban penipuan pembelian unit apartemen The Spring Residence Ciputat


Bos PT PP Ungkap Strategi Perseroan Agar Tak Lagi Berstatus PKPU di Masa Mendatang

20 Desember 2023

Sejumlah pelaksana proyek dan wartawan melihat pembangunan terowongan rel ganda Notog BH 1440, di wilayah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, 25 Januari 2018. Terowogan sepanjang 470 meter ini merupakan pengerjan terowongan rel ganda terpanjang di Indonesia yang dikerjakan PT PP (persero). (Foto : Budi Purwanto)
Bos PT PP Ungkap Strategi Perseroan Agar Tak Lagi Berstatus PKPU di Masa Mendatang

Direktur Utama PT PP (Persero) Tbk, Novel Arsyad menganggap kondisi seperti PKPU memang merupakan suatu musibah, tapi di sisi lain menjadi bahan evaluasi internal.


Faisal Basri Nilai Antam Tak Mudah Pailit Meski Digugat Crazy Rich Surabaya

18 Desember 2023

Faisal Basri. TEMPO/M. Taufan Rengganis
Faisal Basri Nilai Antam Tak Mudah Pailit Meski Digugat Crazy Rich Surabaya

Ekonom senior dari UI Faisal Basri menanggapi gugatan PKPU oleh crazy rich asal Surabaya terhadap PT Aneka Tambang (Persero) Tbk. atau Antam.


Menelisik Gugatan PKPU ke Antam oleh Crazy Rich Surabaya Budi Said

18 Desember 2023

Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com
Menelisik Gugatan PKPU ke Antam oleh Crazy Rich Surabaya Budi Said

Budi Said mengajukan gugatan PKPU terhadap Antam karena perusahaan tersebut diduga tak kunjung menyerahkan emas seberat 1,136 ton kepadanya.


Deretan Perusahaan Rintisan Indonesia yang Bangkrut, Terbaru Ada Pegipegi

15 Desember 2023

Pegipegi bekerja sama dengan GoPay. Dok. Pegipegi
Deretan Perusahaan Rintisan Indonesia yang Bangkrut, Terbaru Ada Pegipegi

Mulai 11 Desember 2023, perusahaan rintisan yang bergerak di bidang wisata, yakni Pegipegi menyatakan menutup operasionalnya.