TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Greylag Entities terhadap putusan permohonan pembatalan perdamaian yang sebelumnya memenangkan Garuda Indonesia. Sebagai informasi, Greylag mengajukan dua permohonan pembatalan perdamaian Putusan Homologasi yang telah putuskan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada pertengahan tahun 2022 lalu.
"Landasan hukum akselerasi kinerja Garuda Indonesia semakin diperkuat pasca penolakan kasasi ini," kata Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra melalui keterangan tertulisnya, Kamis, 1 Februari 2024.
Irfan mengatakan, penolakan tersebut membuat Garuda Indonesia optimistis terus bergerak adaptif dalam memaksimalkan momentum askelerassi kinerjanya. Dalam hal ini untuk menjadi entitas bisnis yang memiliki fundamen kinerja operasi yang semakin prospektif ke depan.
Dengan ditolaknya permohonan kasasi Greylag Entities, Irfan melanjutkan, Garuda Indonesia sebagai perusahaan tercatat pada Bursa Efek Indonesia (BEI) juga turut memperkuat tingkat kepercayaan stakeholder pasar modal dengan dilepaskannya salah satu kriteria pada “Efek Pemantauan Khusus”. Kemudian, dihapuskannya Notasi Khusus “B” pada kode perusahaan tercatat, yaitu terkait kondisi dimohonkan pembatalan perdamaian.
Pencabutan kriteria dan penghapusan notasi tersebut, kata Irfan, sesuai langkah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Greylag Entities melalui Putusan No. 1294 K/Pdt.Sus-Pailit/2023 dan No. 1296 K/Pdt.Sus-Pailit/2023. Dengan demikian, putusan kasasi tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
"Garuda Indonesia saat ini terus melakukan optimalisasi langkah pengelolaan kinerja finansial guna memenuhi pencabutan kriteria lainnya terkait ekuitas Garuda Indonesia pada 'Efek Pemantauan Khusus' melalui pengelolaan posisi ekuitas perusahaan," kata dia.
Ifran menyebut pihaknya optimistis pemenuhan pencabutan kriteria "Efek Pemantauan Khusus" tersebut dapat secara bertahap kami penuhi. "Hal ini selaras dengan outlook kinerja usaha yang kedepankan kami proyeksikan akan terus tumbuh positif," kata Irfan.
Pilihan Editor: BPS Ungkap Inflasi Tahunan Meningkat Akibat Kenaikan Harga Emas Perhiasan dan Biaya Kontrak Rumah