TEMPO.CO, Jakarta - Rancangan Undang-undang atau RUU Larangan Minuman Beralkohol tengah menuai sorotan. Sebab, beleid ini tak hanya melarang orang memproduksi dan menjual, tapi juga minum minuman beralkohol. Bagi yang melanggar, akan dikenai hukuman pidana penjara atau denda.
Anggota Komisi X DPR Illiza Sa'aduddin Djamal menyebutkan RUU ini adalah usulan dari 18 anggota PPP, 2 dari PKS dan 1 dari Gerindra. Tujuan beleid ini untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif dari para peminum minuman beralkohol.
"Menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minuman beralkohol,” kata politikus PPP yang jadi salah satu pengusul ini dalam rapat dengar pendapat dengan Badan Legislasi DPR, Selasa, 10 November 2020.
Dalam draf yang diterima Tempo, RUU ini terdiri dari 24 pasal dan 7 bab. Beberapa aturan di dalamnya yaitu sebagai berikut:
1. Tiga Tujuan
Dalam RUU ini, ada tiga tujuan larangan minuman beralkohol. Ketiganya yaitu melindungi masyarakat, menumbuhkan kesadaran bahwa minuman beralkohol, dan menciptakan ketertiban dan ketentraman di masyarakat dari gangguan para peminum.
2. Tiga Golongan
Pasal 4 mengatur bahwa larangan minuman beralkohol berlaku untuk tiga golongan yang selama ini sudah banyak dikenal. Pertama yaitu golongan A (kandungan alkohol 1 sampai 5 persen), seperti bir.