Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Simak 10 Ketentuan RUU Larangan Minuman Beralkohol

image-gnews
Bea Cukai Merauke Tindak Ribuan Botol Minuman Beralkohol Ilegal. (dok Bea Cukai)
Bea Cukai Merauke Tindak Ribuan Botol Minuman Beralkohol Ilegal. (dok Bea Cukai)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Rancangan Undang-undang atau RUU Larangan Minuman Beralkohol tengah menuai sorotan. Sebab, beleid ini tak hanya melarang orang memproduksi dan menjual, tapi juga minum minuman beralkohol. Bagi yang melanggar, akan dikenai hukuman pidana penjara atau denda.

Anggota Komisi X DPR Illiza Sa'aduddin Djamal menyebutkan RUU ini adalah usulan dari 18 anggota PPP, 2 dari PKS dan 1 dari Gerindra. Tujuan beleid ini untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif dari para peminum minuman beralkohol.

"Menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minuman beralkohol,” kata politikus PPP yang jadi salah satu pengusul ini dalam rapat dengar pendapat dengan Badan Legislasi DPR, Selasa, 10 November 2020.

Dalam draf yang diterima Tempo, RUU ini terdiri dari 24 pasal dan 7 bab. Beberapa aturan di dalamnya yaitu sebagai berikut:

1. Tiga Tujuan

Dalam RUU ini, ada tiga tujuan larangan minuman beralkohol. Ketiganya yaitu melindungi masyarakat, menumbuhkan kesadaran bahwa minuman beralkohol, dan menciptakan ketertiban dan ketentraman di masyarakat dari gangguan para peminum.

2. Tiga Golongan

Pasal 4 mengatur bahwa larangan minuman beralkohol berlaku untuk tiga golongan yang selama ini sudah banyak dikenal. Pertama yaitu golongan A (kandungan alkohol 1 sampai 5 persen), seperti bir.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bea Cukai Siapkan Sistem Penarikan Cukai Minuman Berpemanis

14 jam lalu

Puluhan massa dari organisasi CISDI bersama dengan Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) melakukan aksi demo mendukung diberlakukannya cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) di kawasan Patung Kuda, Monas,  Jakarta, Rabu 18 Oktober 2023. Studi meta analisis pada 2021 dan 2023 mengestimasi setiap konsumsi 250 mililiter MBDK akan meningkatkan risiko obesitas sebesar 12 persen, risiko diabetes tipe 2 sebesar 27 persen, dan risiko hipertensi sebesar 10 persen (Meng et al, 2021; Qin et al, 2021; Li et al, 2023). Mengadaptasi temuan World Bank (2020), penerapan cukai diprediksi meningkatkan harga dan mendorong reformulasi produk industri menjadi rendah gula sehingga menurunkan konsumsi MBDK. Penurunan konsumsi MBDK akan berkontribusi terhadap berkurangnya tingkat obesitas dan penyakit tidak menular seperti diabetes, stroke, hingga penyakit jantung koroner. TEMPO/Subekti.
Bea Cukai Siapkan Sistem Penarikan Cukai Minuman Berpemanis

Cukai minuman berpemanis rencananya akan diterapkan sebesar 2,5 persen pada 2025.


Justin Timberlake Soal Minuman Beralkohol: Meski Hanya Minum Segelas, Jangan Mengemudi

4 hari lalu

Penyanyi Justin Timberlake tiba di pengadilan di Sag Harbor, New York, Amerika Serikat, 13 September 2024. Ia didakwa dengan pelanggaran ringan SWI saat itu. Ia diduga memberi tahu petugas bahwa ia minum satu martini, dan mengikuti teman-temannya pulang dengan mobilnya. REUTERS/Eduardo Munoz
Justin Timberlake Soal Minuman Beralkohol: Meski Hanya Minum Segelas, Jangan Mengemudi

Justin Timberlake mengakui kesalahan atas pelanggaran lalu lintas berupa mengemudi dalam keadaan tak sadar, sebuah pelanggaran ringan.


DPR Usulkan Tarif Cukai Minuman Berpemanis

6 hari lalu

DPR  mengusulkan tarif cukai minuman berpemanis dalam kemasan sebesar 2,5 persen mulai tahun depan dan bertahap naik hingga 20 persen.
DPR Usulkan Tarif Cukai Minuman Berpemanis

DPR mengusulkan tarif cukai minuman berpemanis dalam kemasan hingga 20 persen


Sri Mulyani Ungkap Cukai Minuman Berpemanis Tetap Jalan Tahun Depan

23 hari lalu

Tangkapan layar - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan Tanggapan Pemerintah terhadap Pandangan Fraksi atas RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2023, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/8/2024). ANTARA/Uyu Septiyati Liman
Sri Mulyani Ungkap Cukai Minuman Berpemanis Tetap Jalan Tahun Depan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan MBDK tetap masuk dalam objek cukai tahun depan


Sri Mulyani Koordinasi Intensif dengan Prabowo soal Kenaikan PPN: Presiden Terpilih yang Menetapkan

23 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani ucapkan 'Selamat' kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto di Istana Negara pada, Senin, 26 Februari 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Sri Mulyani Koordinasi Intensif dengan Prabowo soal Kenaikan PPN: Presiden Terpilih yang Menetapkan

Sri Mulyani menyatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan presiden terpilih Prabowo Subianto untuk membahas sejumlah kebijakan, termasuk kenaikan PPN


Perbedaan Whisky, Wine, dan Beer yang Perlu Anda Ketahui

26 hari lalu

Whisky Macallan. Foto: Macallan
Perbedaan Whisky, Wine, dan Beer yang Perlu Anda Ketahui

Whisky, wine, dan beer memiliki karakteristik yang berbeda. Agar tidak salah pilih, berikut perbedaan mendasar dari ketiga minuman ini.


Makanan Mengandung Gula, Garam, dan Lemak akan Dikenai Cukai, GAPMMI: Tidak Ada Gunanya

32 hari lalu

Karyawan menyusun minuman kemasan di salah satu gerai Alfamart di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis 20 Februari 2020. Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengenakan cukai terhadap produk plastik. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Makanan Mengandung Gula, Garam, dan Lemak akan Dikenai Cukai, GAPMMI: Tidak Ada Gunanya

Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (GAPMMI) meminta pemerintah berhati-hati dalam pengenaan cukai untuk makanan yang mengandung gula, garam, dan lemak (GGL).


Apindo Sebut Kenaikan Cukai Rokok Bakal Picu Maraknya Peredaran Rokok Ilegal

39 hari lalu

Petugas Bea dan Cukai tengah melakukan pengecekan pita cukai rokok di Kantor Bea dan Cukai, Jakarta, Selasa 19 Desember 2023. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan 17 juta pita cukai baru untuk memenuhi kebutuhan pada awal tahun 2024. Hal ini juga sejalan dengan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun depan. Tempo/Tony Hartawan
Apindo Sebut Kenaikan Cukai Rokok Bakal Picu Maraknya Peredaran Rokok Ilegal

Asosiasi Pengusaha Indonesia menanggapi kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok. Organisasi pengusaha ini menyebutkan kenaikan cukai rokok setiap tahun di atas inflasi.


Soal Cukai di PP Kesehatan, Apindo: Ngeri Kalau Makanan Olahan Dikenai Cukai

39 hari lalu

Ketua Bidang Usaha Mikro Kecil dan Menengah/Industri Kecil Menengah (IKM) Apindo, Ronald Walla, meminta pemerintah mengkaji ulang kebijakan pengenaan cukai pada makanan olahan siap saji. Yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang tentang Kesehatan, di Kementerian Koperasi dan UMKM, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 12 Agustus 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Soal Cukai di PP Kesehatan, Apindo: Ngeri Kalau Makanan Olahan Dikenai Cukai

Apindo meminta pemerintah mengkaji ulang kebijakan baru dalam PP Kesehatan yang turut atur pengenaan cukai pada makanan olahan siap saji


Bebas Bea Masuk untuk Medali Olimpiade Paris 2024, Kasus-kasus Kontroversi Bea Cukai Kenakan Cukai

40 hari lalu

Peraih medali emas Rizki Juniansyah dari Indonesia berpose dengan medalinya, dalam seremoni Kemenangan angkat berat  73kg Putra Olimpiade Paris 2024 di Paris, Prancis, 8 Agustus 2024. Rizki berhasil meraih medali emas kedua bagi Indonesia. REUTERS/Amanda Perobelli
Bebas Bea Masuk untuk Medali Olimpiade Paris 2024, Kasus-kasus Kontroversi Bea Cukai Kenakan Cukai

Kemenkeu sebut medali yang diperoleh para atlet Indonesia di Olimpiade Paris 2024 bebas bea masuk. Berikut beberapa kasus kontroversi Bea Cukai