TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) akan tetap berlaku tahun depan. Sejalan dengan pemungutan cukai lain, seperti rokok dan produk minuman mengandung alkohol.
Bendahara negara itu mengatakan hal ini sudah dibahas dengan Komisi XI DPR. “Cukai tetap jalan, cukai makanan dan minuman berpemanis sesuai dengan tujuan Kemenkes untuk menjaga meluasnya atau makin tingginya prevalensi diabetes bahkan pada tingkat anak-anak,” ujar Sri Mulyani dalam rapat di DPR, Rabu, 28 Agustus 2024.
Wacana pengenaan cukai MBDK sudah bergulir sejak beberapa tahun belakangan. Pada 2020, DPR melalui Komisi XI telah menyetujui penambahan MBDK dan plastik sebagai objek cukai baru. Pada 2023, target penerimaan cukai untuk 2024 bahkan telah diproyeksikan sebesar Rp 4,3 triliun, namun belum juga terlaksana.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heriyanto mengatakan ada proses panjang yang harus dilalui untuk menetapkan barang kena cukai (BKC). “Bahkan tahun 2023 walaupun sudah dicantumkan, berdasarkan Kepres 75, kan dihapus target cukai plastik maupun MBDK,” ujarnya pada Rabu 31 Juli 2024.
Ia menerangkan, Kemenkeu telah siap menerapkan pungutan namun selama ini masih terjadi tarik ulur karena perekonomian belum mendukung. Tahun ini objek cukai MBDK juga masuk dalam RAPBN 2025. Namun Nirwala mengatakan belum akan diterapkan selama belum ada peraturan pemerintah (PP).
Aturan tersebut nantinya akan dibahas panitia antar kementerian. Ia juga menerangkan, cukai dibutuhkan sebagai mekanisme fiskal untuk mengendalikan konsumsi. Namun selama belum ada keputusan, tarik ulur penerapan masih akan terjadi.
Pilihan Editor: Besok Ribuan Pengemudi Ojol akan Geruduk Istana Negara hingga Kantor Grab dan Gojek: Tuntut Perlindungan Hukum