Kedua, golongan B (5 sampai 20 persen) seperti wine atau sake. Ketiga, golongan C (20 sampai 55 persen) seperti wiski, vodka, gin, hingga tequila.
3. Miras Tradisional
Tak sampai di situ, larangan di Pasal 4 ini juga berlaku untuk minuman alkohol tradisional hingga racikan. Selama ini, beberapa daerah di Indonesia dikenal punya minuman alkohol sendiri seperti Arak di Bali, Cap Tikus di Minahasa, sampai Tuak di banyak daerah.
"Setiap orang dilarang mengonsumi minuman beralkohol golongan A, B, C, tradisional, dan racikan," demikian bunyi penegasan di Pasal 7 draf RUU tersebut.
4. Hukuman Minum Miras
Dalam Pasal 20, peminum bisa kena penjara paling sedikit 3 bulan dan paling lama 2 tahun. Sementara, dendanya paling sedikit Rp 10 juta dan paling banyak Rp 50 juta, sebagaimana tercantum dalam Pasal 20.
5. Jika Mengancam Orang Lain, Maka...
Hukuman bagi peminum tak sampai di situ saja. Dalam Pasal 21, ada hukuman jika peminum menganggu ketertiban umum dan mengancam keamanan orang lain. Hukumannya denda paling sedikir Rp 1 tahun dan paling lama Rp 5 tahun. Denda paling sedikit Rp 20 juta dan paling banyak Rp 100 juta.
6. Dilarang Produksi
Lalu dalam Pasal 5, tak hanya minum yang dilarang, tapi juga memproduksinya. Pada Pasal 6, larangan juga berlaku untuk kegiatan memasukkan alias impor, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menjual semua jenis miras tersebut.