Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Banyak Dikeluhkan Lewat YLKI, Perusahaan E-Commerce Angkat Bicara

image-gnews
Belanja Online
Belanja Online
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah pengelola e-commerce angkat bicara soal banyaknya laporan keluhan konsumen. Sebelumnya Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI menyebutkan pihaknya menerima banyak laporan pengaduan konsumen terkait belanja online sepanjang 2019.

Pada tahun lalu sedikitnya ada 34 kasus yang isinya keluhan pelanggan terhadap pelayanan e-commerce disampaikan ke YLKI. Dari total jumlah itu, Bukalapak dan JD.ID yang paling banyak dikeluhkan. 

"Pengaduan untuk Bukalapak dan JDID masing-masing sebesar 17,6 persen," ujar Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi di kantornya, Selasa, 14 Januari 2020.

Menanggapi hal itu, Head of Corporate Communications Bukalapak Intan Wibisono mengatakan bahwa selama ini pihaknya telah menyiapkan tim bernama BukaBantuan. Tim ini secara khusus didedikasikan untuk menerima dan menindaklanjuti berbagai keluhan atau pengaduan konsumen secara cepat yang beropeasi 7 x 24 jam.

Saat ini, Bukalapak menyediakan sejumlah saluran yang bisa digunakan oleh konsumen untuk menyampaikan aduan atau keluhannya, antara lain formulir BukaBantuan, pusat panggilan (call center), layanan bercakap langsung (live chat), dan media sosial.

"Kami selalu membuka ruang kepada konsumen kami untuk berkomunikasi langsung dengan agent customer service kami. Setiap keluhan atau aduan yang masuk dilayani langsung oleh tim, bukan oleh komputer," kata Intan.

Terkait dengan laporan YLKI yang menyatakan bahwa Bukalapak menjadi pasar daring dengan jumlah pengaduan konsumen paling banyak, menurut Intan, hal tersebut akan menjadi catatan penting untuk upaya peningkatan layanan pada masa yang akan datang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun Vice President of Corporate Communication Tokopedia Nuraini Razak mengatakan bahwa pihaknya selama ini telah menyediakan pusat layanan digital yang bisa diakses oleh konsumen 7 x 24 jam melalui berbagai saluran, tidak hanya layanan bercakap langsung. Selain itu, Tokopedia juga menyediakan rekening bersama untuk keamanan bertransaksi antara pembeli dan penjual.

"Jenis aduan sebenarnya beragam, yang paling banyak muncul salah satunya dari pengguna pertama terkait cara penggunaan platform dan solusinya [dari kami] adalah edukasi," kata Nuraini.

Selain Bukalapak dan JD.ID, YLKI mencatat aduan lain berasal dari Shopee (14,7 persen), Tokopedia (8,8 persen), Harga Dunia (5,8 persen). Lalu, OYO (5,8 persen), Tiket.com (5,8 persen).

Selanjutnya, Akun Ig, Booking.com, Etokobagus.co, Lazada, Nusatrip, Qoo1, Landor, Shopintar, dan Super Bela yang masing-masing menempati porsi 2,9 persen. Sepanjang 2019, YLKI mencatat tercatat telah menerima 1.871 pengaduan konsumen. Lima besar pengaduan itu bersangkutan dengan masalah jasa produk finansial, yang salah satunya belanja online.

BISNIS | FRANCISCA CHRISTY

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Terpopuler: Dari Jokowi Bilang Benci E-commerce Asing hingga Dugaan Kaesang Difasilitasi Bos Shopee

1 hari lalu

Presiden Joko Widodo bersama putra bungsunya, Kaesang Pangarep. Istimewa/Captured dari channel Kaesang di Youtube
Terpopuler: Dari Jokowi Bilang Benci E-commerce Asing hingga Dugaan Kaesang Difasilitasi Bos Shopee

Presiden Jokowi dulu sempat menyatakan tidak suka dengan e-commerce asing. Namun kini anaknya, Kaesang diduga mendapat fasilitas dari bos Shopee.


Dulu Jokowi Kritik E-commerce Asing, Kini Kaesang Diduga Dapat Fasilitas Jet Pribadi Bos Shopee

2 hari lalu

Foto cuplikan story IG Erina Gudono yang diduga diambil dari atas jet pribadi dan foto Kaesang bersama Erina saat berada di California, AS. Instagram
Dulu Jokowi Kritik E-commerce Asing, Kini Kaesang Diduga Dapat Fasilitas Jet Pribadi Bos Shopee

Presiden Jokowi dulu kritik e-commerce asing. Kini Kaesang diduga mendapat fasilitas jet pribadi dari bos Shopee. Ada apa?


YLKI soal Perusahaan Farmasi Divonis Bayar Ganti Rugi Rp 60 Juta dalam Kasus Obat Sirop Beracun: Mestinya Izin Dicabut

2 hari lalu

Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Tulus Abadi. Tempo/Tony Hartawan
YLKI soal Perusahaan Farmasi Divonis Bayar Ganti Rugi Rp 60 Juta dalam Kasus Obat Sirop Beracun: Mestinya Izin Dicabut

YLKI menanggapi vonis PN Jakarta Pusat ke dua perusahaan farmasi yang terbukti bersalah dalam kasus obat sirop pemicu gagal ginjal akut.


Kemendag Hapus DMO Minyak Goreng Curah, YLKI: Untungkan Pemodal Besar

8 hari lalu

Pedagang memasukkan minyak goreng curah ke dalam kantong plastik di Pasar Senen, Jakarta, Selasa 31 Mei 2022. Kementerian Perindustrian mencabut subsidi minyak goreng curah kepada pelaku usaha mulai Selasa (31/5/2022) menyusul dikeluarkannya Permendag Nomor 30 Tahun 2022 yang mengatur ketentuan ekspor CPO dan turunan lainnya dan Permendag Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Curah Sistem DMO-DPO. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Kemendag Hapus DMO Minyak Goreng Curah, YLKI: Untungkan Pemodal Besar

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan resmi menerbitkan aturan baru soal skema DMO minyak goreng rakyat.


Soal Pembatasan BBM Bersubsidi, YLKI Minta Transparansi Pemerintah

15 hari lalu

Suasana SPBU Kelud Raya,Sampangan, Kota Semarang yang sepi karena tidak bisa menjual BBM Bersubsidi, Kamis, 6 Juni 2024. Informasi dari Pertamina Patra Niaga Jateng DIY menyatakan sedang ada gangguan nasional, Pertamina sedang berkoordinasi dengan PT Telkom dan Sigma. Tempo/Budi Purwanto
Soal Pembatasan BBM Bersubsidi, YLKI Minta Transparansi Pemerintah

YLKI menilai penyaluran BBM bersubsidi secara langsung pada konsumen bisa mengurangi risiko penyimpangan


Perlunya Cukai MBDK untuk Lindungi Pola Konsumsi dan Kesehatan Masyarakat

17 hari lalu

Karyawan melintas di depan lemari pendingin minuman kemasan di salah satu gerai Alfamart di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis 20 Februari 2020. DPR menyetujui usul Menteri Keuangan untuk mengenakan cukai terhadap produk plastik yang meliputi kantong plastik hingga minuman berpemanis dalam kemasan plastik atau kemasan kecil (sachet) siap dikonsumsi. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Perlunya Cukai MBDK untuk Lindungi Pola Konsumsi dan Kesehatan Masyarakat

Pengenaan cukai pada produk minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) bisa menjadi cara mengatur pola konsumsi masyarakat.


Pemerintah Khawatirkan Masifnya Produk Impor di E-commerce

22 hari lalu

Staf Khusus Menteri KemenKopUKM Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Fiki Satari, Plt. Deputi Bidang UKM KemenKopUKM Temmy Setya Permana, dan Direktur Utama Smesco Indonesia Wientor Rah Mada dalam diskusi bertajuk Serbuan Barang Impor di Kantor KemenKopUKM di Kuningan, Jakarta Selatan pada Selasa, 6 Agustus 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Pemerintah Khawatirkan Masifnya Produk Impor di E-commerce

Kemenkop UKM menganggap adanya gejala deindustrialisasi dengan masifnya produk impor melalui pasar online, serta mengalahkan UMKM.


YLKI Minta BPOM Inspeksi Produk Pangan Ilegal dari Cina

23 hari lalu

Jajanan anak SD. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
YLKI Minta BPOM Inspeksi Produk Pangan Ilegal dari Cina

YLKI temukan beberapa kasus gangguan kesehatan akibat produk pangan ilegal Cina yang beredar di masyarakat.


YLKI Dukung PP Kesehatan Larang Rokok Eceran

28 hari lalu

Sah, PP Kesehatan Larang Jual Rokok Eceran
YLKI Dukung PP Kesehatan Larang Rokok Eceran

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mendukung aturan tentang larangan penjualan rokok eceran atau per batang.


YLKI akan Pastikan Info Rokok Bisa Diperjualbelikan di Tempat Tertentu Pasca UU Kesehatan Terbit

29 hari lalu

Pedagang menjual rokok eceran di kawasan Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Jumat 30 Desember 2022. Pemerintah berencana melarang penjualan rokok batangan atau ketengan mulai tahun depan. Artinya orang harus membeli rokok per bungkus. Hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) No 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.Aturan itu disebut untuk menjaga kesehatan masyarakat. TEMPO/Subekti.
YLKI akan Pastikan Info Rokok Bisa Diperjualbelikan di Tempat Tertentu Pasca UU Kesehatan Terbit

YLKI menyoroti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 atau PP Kesehatan khususnya soal aturan penjualan produk tembakau atau rokok