Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

OJK Berharap Segera Ada Undang-undang Pelindungan Data Pribadi

Reporter

image-gnews
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso meninggalkan gedung KPK setelah pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 13 November 2018. Wimboh Santoso diperiksa sebagai saksi untuk pengembangan penyelidikan kasus tindak pidana korupsi aliran dana bailout Bank Century yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 6,7 triliun. TEMPO/Imam Sukamto
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso meninggalkan gedung KPK setelah pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 13 November 2018. Wimboh Santoso diperiksa sebagai saksi untuk pengembangan penyelidikan kasus tindak pidana korupsi aliran dana bailout Bank Century yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 6,7 triliun. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso berharap Undang-undang Perlindungan Data Pribadi segera diterbitkan. Sehingga segala pihak, termasuk pelaku teknologi finansial, tidak menyalahgunakan data nasabahnya.

"Tentu kami harap segera ada, sehingga kalau ada yang menyebarkan bisa dipidana," ujar Wimboh di Jakarta Convention Center, Senin, 23 September 2019.

Menurut dia, selama ini proteksi data individu yang diatur dalam Undang-undang baru melingkupi nasabah perbankan, nasabah asuransi, wajib pajak dan investor di pasar modal. Sementara, selain itu, belum ada aturan yang melindungi data pribadi masyarakat.

Dalam kasus di dunia fintech, nasabah yang merasa datanya disalahgunakan bisa melalui prosedur laporan ke pihak berwajib. Selepas itu, laporan bisa diproses melalui delik mengingkari janji, kalau semisal sudah ada perjanjian tak boleh disebar, namun tetap disebar.

"Masalahnya customer kerap tidak sadar sudah menandatangani bahwa boleh share data ke orang lain, makanya masyarakat juga harus hati-hati saat tandatangan perjanjian," ujar dia. "Jangan sampai ada form yang kita berikan hak ke orang lain, banyak kejadian seperti itu."

Saat ini, ujar Wimboh, asosiasi fintech sudah memiliki kode etik yang melarang penyebaran data tanpa sepengetahuan dan persetujuan nasabah. Apabila ada fintech yang bandel dan menyebarkan data nasabahnya tanpa izin, bisa ditindak hingga ditutup oleh OJK.

"Yang penting semua harus berizin, kalau enggak berizin dan diketahui melakukan penyebaran data silakan lapor ke kami, akan kami tutup," kata Wimboh.

Dalam lain kesempatan, Presiden Joko Widodo sempat mengatakan akan membikin regulasi mengenai perlindungan data pribadi. Hal itu dia sampaikan dalam pidato kenegaraan di depan anggota DPR dan Dewan Perwakilan Daerah. "Regulasinya harus segera disiapkan tidak boleh ada kompromi," kata dia saat pidato di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 16 Agustus 2019.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jokowi mengatakan perkembangan teknologi menimbulkan manfaat sekaligus masalah baru. Maka itu, perlu ada Undang-Undang yang mengatur. Bentuk kejahatan baru yang muncul, kata dia, ialah kejahatan siber dan penyalahgunaan data.

Menurut Jokowi, data adalah jenis kekayaan baru bangsa Indonesia. "Kini data lebih berharga dari minyak," kata dia. Maka itu, ujar dia, kedaulatan data pribadi harus dilindungi. "Hak warga negara atas data pribadi harus dilindungi," kata dia.

Sebelumnya juga muncul desakan agar DPR segera mengesahkan undang-undang perlindungan data pribadi dan privasi. Aturan itu dianggap perlu lantaran masyarakat yang semakin meragukan keamanan data kependudukannya yang disalahgunakan. Apalagi data-data itu kemudian dimanfaatkan untuk penipuan. 

Pemerintah mengkaji penjatuhan sanksi bagi platform atau pembocor dan penyalahgunaan data pribadi milik orang lain, semisal dilakukan oleh penyedia teknologi finansial atau fintech.

CAESAR AKBAR | ROSSENO AJI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


SOBP OJK: Kinerja Perbankan di Triwulan III Baik Seiring Membaiknya Ekonomi Domestik

12 jam lalu

SOBP OJK: Kinerja Perbankan di Triwulan III Baik Seiring Membaiknya Ekonomi Domestik

Hasil sigi ini menemukan responden makin optimistis bahwa kinerja perbankan akan semakin baik pada triwulan III 2024.


OJK Pangkas Anggaran Proyek Gedung di IKN hingga Rp160,6 Miliar

13 jam lalu

Pekerja berjalan di sekitar bakal kantor kementerian koordinator di IKN, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Sabtu 27 Juli 2024. Kementerian PUPR menyatakan gedung-gedung kantor kemenko siap dimanfaatkan sebagai tempat menginap petugas upacara HUT Ke-79 Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2024.  ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
OJK Pangkas Anggaran Proyek Gedung di IKN hingga Rp160,6 Miliar

OJK memangkas anggaran proyek pembangunan gedung di Ibu Kota Nusantara atau IKN, Kalimantan Timur


OJK Sebut Tak Ada Badan Baru untuk Urus Dana Pensiun Tambahan

13 jam lalu

Untuk mempersiapkan dana pensiun, sudah saatnya melakukan riset instrumen investasi yang tepat. Berikut rekomendasi investasi untuk dana pensiun. Foto: Canva
OJK Sebut Tak Ada Badan Baru untuk Urus Dana Pensiun Tambahan

OJK menyebut program dana pensiun tambahan merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK.


Poin-poin Terkait Penentuan Potongan Gaji Pekerja

14 jam lalu

Ilustrasi beberapa pekerja sedang rapat serius. shutterstock.com
Poin-poin Terkait Penentuan Potongan Gaji Pekerja

Menurut Ogi, ketentuan lebih lanjut mengenai program pensiun ini, yang artinya potongan gaji lagi, harus mendapatkan persetujuan dari DPR.


OJK Masih Tunggu PP soal Program Dana Pensiun Tambahan: Kami Tak Bisa Menebak

14 jam lalu

Kepala Eksekutif Pengawasan perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, saat ditemui usai rapat kerja dengan DPR RI di Senayan, Jakarta pada Selasa, 4 April 2023. Tempo/Amelia Rahima Sari.
OJK Masih Tunggu PP soal Program Dana Pensiun Tambahan: Kami Tak Bisa Menebak

OJK mengaku masih menunggu Peraturan Pemerintah atau PP ihwal program dana pensiun tambahan.


Nobu Bank Blokir 4.000 Rekening Terindikasi Terlibat Judi Daring

14 jam lalu

Bank Nobu. istimewa
Nobu Bank Blokir 4.000 Rekening Terindikasi Terlibat Judi Daring

PT Bank Nationalnobu Tbk. (Nobu Bank) hingga Agustus 2024 telah melakukan pemblokiran lebih dari 4.000 rekening terkait judi online.


Wacana Potongan Gaji Pekerja, untuk BPJS Kesehatan hingga Tapera

1 hari lalu

Ilustrasi karyawan tekstil. REUTERS/Coffi Seraphin Zounyekpe
Wacana Potongan Gaji Pekerja, untuk BPJS Kesehatan hingga Tapera

OJK mengonfirmasi bahwa pengaturan terkait potongan gaji pekerja untuk program ini masih menunggu penerbitan Peraturan Pemerintah (PP).


OJK Sebut Gen Z dan Milenial Sumbang 37,17 Persen Kredit Macet Via Pinjol

3 hari lalu

Ilustrasi pinjol ilegal. Foto: Canva
OJK Sebut Gen Z dan Milenial Sumbang 37,17 Persen Kredit Macet Via Pinjol

OJK juga meminta layanan pinjaman online untuk memberikan peringatan kepada pengguna seperti gen Z dan milenial untuk menghindari risiko kredit macet


OJK Sebut Tetap Jaga Independensi Meski Terima APBN

3 hari lalu

Gedung OJK. Google Street View
OJK Sebut Tetap Jaga Independensi Meski Terima APBN

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan akan menjaga independensi dalam menjalankan tugas, fungsi, dan wewenang meski menerima anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada 2025.


Dana Pensiun Pokok Tidak Bisa Dicairkan Sebelum 10 Tahun Kepesertaan, Ini Penjelasan OJK

3 hari lalu

Dana Pensiun Pokok Tidak Bisa Dicairkan Sebelum 10 Tahun Kepesertaan, Ini Penjelasan OJK

Mulai Oktober mendatang, dana pensiun pokok tidak bisa dicairkan sekaligus sebelum usia kepesertaan 10 tahun