TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso berharap Undang-undang Perlindungan Data Pribadi segera diterbitkan. Sehingga segala pihak, termasuk pelaku teknologi finansial, tidak menyalahgunakan data nasabahnya.
"Tentu kami harap segera ada, sehingga kalau ada yang menyebarkan bisa dipidana," ujar Wimboh di Jakarta Convention Center, Senin, 23 September 2019.
Menurut dia, selama ini proteksi data individu yang diatur dalam Undang-undang baru melingkupi nasabah perbankan, nasabah asuransi, wajib pajak dan investor di pasar modal. Sementara, selain itu, belum ada aturan yang melindungi data pribadi masyarakat.
Dalam kasus di dunia fintech, nasabah yang merasa datanya disalahgunakan bisa melalui prosedur laporan ke pihak berwajib. Selepas itu, laporan bisa diproses melalui delik mengingkari janji, kalau semisal sudah ada perjanjian tak boleh disebar, namun tetap disebar.
"Masalahnya customer kerap tidak sadar sudah menandatangani bahwa boleh share data ke orang lain, makanya masyarakat juga harus hati-hati saat tandatangan perjanjian," ujar dia. "Jangan sampai ada form yang kita berikan hak ke orang lain, banyak kejadian seperti itu."
Saat ini, ujar Wimboh, asosiasi fintech sudah memiliki kode etik yang melarang penyebaran data tanpa sepengetahuan dan persetujuan nasabah. Apabila ada fintech yang bandel dan menyebarkan data nasabahnya tanpa izin, bisa ditindak hingga ditutup oleh OJK.
"Yang penting semua harus berizin, kalau enggak berizin dan diketahui melakukan penyebaran data silakan lapor ke kami, akan kami tutup," kata Wimboh.
Dalam lain kesempatan, Presiden Joko Widodo sempat mengatakan akan membikin regulasi mengenai perlindungan data pribadi. Hal itu dia sampaikan dalam pidato kenegaraan di depan anggota DPR dan Dewan Perwakilan Daerah. "Regulasinya harus segera disiapkan tidak boleh ada kompromi," kata dia saat pidato di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 16 Agustus 2019.
Jokowi mengatakan perkembangan teknologi menimbulkan manfaat sekaligus masalah baru. Maka itu, perlu ada Undang-Undang yang mengatur. Bentuk kejahatan baru yang muncul, kata dia, ialah kejahatan siber dan penyalahgunaan data.
Menurut Jokowi, data adalah jenis kekayaan baru bangsa Indonesia. "Kini data lebih berharga dari minyak," kata dia. Maka itu, ujar dia, kedaulatan data pribadi harus dilindungi. "Hak warga negara atas data pribadi harus dilindungi," kata dia.
Sebelumnya juga muncul desakan agar DPR segera mengesahkan undang-undang perlindungan data pribadi dan privasi. Aturan itu dianggap perlu lantaran masyarakat yang semakin meragukan keamanan data kependudukannya yang disalahgunakan. Apalagi data-data itu kemudian dimanfaatkan untuk penipuan.
Pemerintah mengkaji penjatuhan sanksi bagi platform atau pembocor dan penyalahgunaan data pribadi milik orang lain, semisal dilakukan oleh penyedia teknologi finansial atau fintech.
CAESAR AKBAR | ROSSENO AJI