Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

OJK Berharap Segera Ada Undang-undang Pelindungan Data Pribadi

Reporter

image-gnews
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso meninggalkan gedung KPK setelah pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 13 November 2018. Wimboh Santoso diperiksa sebagai saksi untuk pengembangan penyelidikan kasus tindak pidana korupsi aliran dana bailout Bank Century yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 6,7 triliun. TEMPO/Imam Sukamto
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso meninggalkan gedung KPK setelah pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 13 November 2018. Wimboh Santoso diperiksa sebagai saksi untuk pengembangan penyelidikan kasus tindak pidana korupsi aliran dana bailout Bank Century yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 6,7 triliun. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso berharap Undang-undang Perlindungan Data Pribadi segera diterbitkan. Sehingga segala pihak, termasuk pelaku teknologi finansial, tidak menyalahgunakan data nasabahnya.

"Tentu kami harap segera ada, sehingga kalau ada yang menyebarkan bisa dipidana," ujar Wimboh di Jakarta Convention Center, Senin, 23 September 2019.

Menurut dia, selama ini proteksi data individu yang diatur dalam Undang-undang baru melingkupi nasabah perbankan, nasabah asuransi, wajib pajak dan investor di pasar modal. Sementara, selain itu, belum ada aturan yang melindungi data pribadi masyarakat.

Dalam kasus di dunia fintech, nasabah yang merasa datanya disalahgunakan bisa melalui prosedur laporan ke pihak berwajib. Selepas itu, laporan bisa diproses melalui delik mengingkari janji, kalau semisal sudah ada perjanjian tak boleh disebar, namun tetap disebar.

"Masalahnya customer kerap tidak sadar sudah menandatangani bahwa boleh share data ke orang lain, makanya masyarakat juga harus hati-hati saat tandatangan perjanjian," ujar dia. "Jangan sampai ada form yang kita berikan hak ke orang lain, banyak kejadian seperti itu."

Saat ini, ujar Wimboh, asosiasi fintech sudah memiliki kode etik yang melarang penyebaran data tanpa sepengetahuan dan persetujuan nasabah. Apabila ada fintech yang bandel dan menyebarkan data nasabahnya tanpa izin, bisa ditindak hingga ditutup oleh OJK.

"Yang penting semua harus berizin, kalau enggak berizin dan diketahui melakukan penyebaran data silakan lapor ke kami, akan kami tutup," kata Wimboh.

Dalam lain kesempatan, Presiden Joko Widodo sempat mengatakan akan membikin regulasi mengenai perlindungan data pribadi. Hal itu dia sampaikan dalam pidato kenegaraan di depan anggota DPR dan Dewan Perwakilan Daerah. "Regulasinya harus segera disiapkan tidak boleh ada kompromi," kata dia saat pidato di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 16 Agustus 2019.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jokowi mengatakan perkembangan teknologi menimbulkan manfaat sekaligus masalah baru. Maka itu, perlu ada Undang-Undang yang mengatur. Bentuk kejahatan baru yang muncul, kata dia, ialah kejahatan siber dan penyalahgunaan data.

Menurut Jokowi, data adalah jenis kekayaan baru bangsa Indonesia. "Kini data lebih berharga dari minyak," kata dia. Maka itu, ujar dia, kedaulatan data pribadi harus dilindungi. "Hak warga negara atas data pribadi harus dilindungi," kata dia.

Sebelumnya juga muncul desakan agar DPR segera mengesahkan undang-undang perlindungan data pribadi dan privasi. Aturan itu dianggap perlu lantaran masyarakat yang semakin meragukan keamanan data kependudukannya yang disalahgunakan. Apalagi data-data itu kemudian dimanfaatkan untuk penipuan. 

Pemerintah mengkaji penjatuhan sanksi bagi platform atau pembocor dan penyalahgunaan data pribadi milik orang lain, semisal dilakukan oleh penyedia teknologi finansial atau fintech.

CAESAR AKBAR | ROSSENO AJI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Meski Sama-sama Entitas Perbankan Ketahui 6 Perbedaan BPR dan Bank Umum

1 jam lalu

Bank Jepara Artha. Dok: BPR
Meski Sama-sama Entitas Perbankan Ketahui 6 Perbedaan BPR dan Bank Umum

Bank perkreditan rakyat (BPR) dan bank umum merupakan dua entitas keuangan yang memberikan layanan perbankan. Apa perbedan keduanya?


OJK Cabut Izin Usaha 10 BPR hingga April 2024, Ini Sebabnya

3 jam lalu

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Tempo/Tony Hartawan
OJK Cabut Izin Usaha 10 BPR hingga April 2024, Ini Sebabnya

Dalam empat bulan di 2024 ada 10 bank perkreditan rakyat (BPR) yang bangkrut dan dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.


Jokowi Pimpin Rapat Indonesia Darurat Judi Online, Omset Rp327 Triliun Setahun

23 jam lalu

Ilustrasi judi online.
Jokowi Pimpin Rapat Indonesia Darurat Judi Online, Omset Rp327 Triliun Setahun

Presiden Jokowi memimpin langsung rapat internal Indonesia darurat judi online, yang omsetnya setahun Rp327 triliun hampir 10 persen dari APBN


Cara Menonaktifkan dan Menghapus Akun GetContact

1 hari lalu

Simak cara hapus tag nama pribadi di Getcontact. Cara ini memungkinkan pengguna menghapus tag yang tidak sesuai atau tidak diinginkan. Foto: Canva
Cara Menonaktifkan dan Menghapus Akun GetContact

Akun yang terdaftar dalam GetContact dapat dihapus secara permanen dengan cara mudah.


Otoritas Jasa Keuangan Blokir 5 Ribu Rekening Ditengarai Terlibat Judi Online

1 hari lalu

Ilustrasi judi online.
Otoritas Jasa Keuangan Blokir 5 Ribu Rekening Ditengarai Terlibat Judi Online

OJK menjelaskan perputaran uang judi online selama ini ada yang tidak dilakukan di dalam negeri atau lintas batas.


Pihak-Pihak yang Berkontribusi terhadap Perlindungan Hak Privasi Data Pribadi

2 hari lalu

Ilustrasi memotret dengan ponsel diam-diam. Foto : Youtube
Pihak-Pihak yang Berkontribusi terhadap Perlindungan Hak Privasi Data Pribadi

Di era digital penting untuk melindungi data pribadi sebagai hak privasi. Siapa saja pihak-pihak yang berperan besar melindungi data diri?


Pahami Soal Hak Privasi, Pelakunya Bisa Kena Sanksi Penjara 5 Tahun dan Denda Maksimal Rp 5 Miliar

2 hari lalu

Batasan usia dalam penggunaan medis sosial merupakan adopsi dari General Data Protection Regulation (GDPR), Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Uni Eropa. Freepik.com
Pahami Soal Hak Privasi, Pelakunya Bisa Kena Sanksi Penjara 5 Tahun dan Denda Maksimal Rp 5 Miliar

Seorang prajurit TNI dituduh langgar privasi ketika memotret penumpang kereta api tanpa izin. Apa arti hak privasi dan bagaimana sanksi pelakunya?


Timur Tengah Memanas, OJK Beberkan Dampaknya ke Sektor Jasa Keuangan RI

2 hari lalu

Suasana pelayanan kontak 157 Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Rabu, 6 Desember 2023.  Otoritas Jasa keuangan (OJK) terus meningkatkan koordinasi, integrasi dan kerja sama di antara berbagai bidang organisasi di OJK untuk semakin memperkuat pengawasan lintas bidang di industri jasa keuangan. Tempo/Tony Hartawan
Timur Tengah Memanas, OJK Beberkan Dampaknya ke Sektor Jasa Keuangan RI

OJK membeberkan dampak memanasnya konflik di Timur Tengah kinerja intermediasi dan stabilitas sistem keuangan nasional.


3 Aplikasi Ini Ditemukan Bobol Data Pribadi dan Keuangan, Segera Hapus

2 hari lalu

Ilustrasi modus penipuan menggunakan file aplikasi melalui ponsel. ANTARA/ Imam Budilaksono.
3 Aplikasi Ini Ditemukan Bobol Data Pribadi dan Keuangan, Segera Hapus

Para peneliti dari perusahaan keamanan siber, ESET, menemukan tiga aplikasi yang sangat berbahaya.


Kurs Rupiah Kian Jeblok ke 16.117 per USD, Bos Apindo Minta BI Segera Intervensi

5 hari lalu

Petugas penukaran mata uang asing tengah menghitung uang pecahan 100 dolar Amerika di Jakarta, Kamis, 24 Desember 2020. Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS menguat tipis 5 poin atau 0,03 persen ke level 14.200. Tempo/Tony Hartawan
Kurs Rupiah Kian Jeblok ke 16.117 per USD, Bos Apindo Minta BI Segera Intervensi

Pemerintah, khususnya BI, Kementerian Keuangan dan OJK diminta untuk segera melakukan sejumlah langkah intervensi agar mencegah rupiah kian jeblok.