Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gibran Bantah Terkait Dugaan Gratifikasi untuk Kaesang, Ini Kerja Sama Shopee dan Pemkot Solo

Reporter

Editor

Yudono Yanuar

image-gnews
Wakil presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka menjelaskan tentang kegiatan blusukannya bersama Paslon wali kota dan wakil wali kota Solo, Respati Ardi-Astrid Widayani di Solo, Jawa Tengah, Selasa, 10 September 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Wakil presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka menjelaskan tentang kegiatan blusukannya bersama Paslon wali kota dan wakil wali kota Solo, Respati Ardi-Astrid Widayani di Solo, Jawa Tengah, Selasa, 10 September 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka angkat bicara soal tudingan kerja sama antara Pemerintah Kota Solo ketika ia menjadi wali kota dengan Shopee menjadi sumber gratifikasi berupa penyediaan fasilitas jet pribadi untuk adiknya, Kaesang Pangarep.

"Ngawur kamu. Nggak ada itu," ucap Gibran saat ditanya apakah penggunaan jet pribadi tersebut termasuk perjanjian kerja sama atau MoU dengan pihak Shopee.

Ia menegaskan, hubungan pemerintah kota Solo dengan Shopee adalah profesional kerja sama, termasuk pembangunan kantor Technopark.

“(Hubungan) profesional saja. Kerja sama (membangun kantor) di Technopark (Solo Technopark),” ujar Gibran di sela-sela blusukan bersama pasangan bakal calon wali kota dan wakilnya, Respati Ardi dan Astrid Widayani, di sejumlah wilayah di Solo, Jawa Tengah, pada Selasa, 10 September 2024.

Munculnya isu hubungan baik e-commerce Shopee dengan Gibran ditengarai terlihat dari banyaknya kerja sama Shopee di Solo selama Gibran menjabat wali kota periode 2021-2024.

Ihwal penggunaan pesawat jet pribadi oleh Kaesang dan istrinya, Erina Gudono, yang disebut-sebut fasilitas dari Shopee, Gibran meminta hal tersebut ditanyakan langsung pada adiknya itu. “Tanya Kaesang,” ucap Gibran

Berikut sejumlah kerja sama antara Shopee dan Pemerintah Kota Solo di bawah Wali Kota Gibran:

Pembangunan Rumah Kumuh

Pemkot Solo menggandeng perusahaan teknologi Shopee Indonesia membangun 136 unit rumah tipe RSS1 (Rumah Sangat Sederhana 1) yang diserahkan kepada warga Kampung Semanggi pada Selasa, 7 Februari 2023.

Pemerintah Kota Solo menggandeng sejumlah instansi swasta untuk menata kawasan kumuh. Mengusung tema “Kampung Semanggi Harmoni”, Pemkot Solo menargetkan pembangunan 569 unit rumah yang dibagi ke dalam dua tahap. Sebanyak 253 unit bangunan telah diselesaikan di tahap pertama. Sementara itu, 316 unit sisanya diselesaikan pada tahap kedua.. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kerja sama Pembangunan Technopark

Shopee ikut membangun dua fasilitas di Solo Technopark, yaitu Shopee Creative & Innovation Hub, serta Garena Gaming & Community Hub pada Desember 2021.

Kerja Sama Pembinaan UMKM

Shopee Indonesia bersama Pemerintah Kota Solo pada 2021berkolaborasi mengembangkan potensi dan mencetak UMKM untuk bisa menembus pasar ekspor. Tercatat ada sekitar 40.000 UMKM di Kota Surakarta yang terdaftar di Shopee, dan 5.000 di antaranya memiliki toko ekspor.

Kerja Sama Bawa UMKM Pameran di Paris

Shopee bekerja sama dengan Pemerintah Kota Surakarta dan KBRI Paris berhasil menghadirkan ratusan jenis produk UMKM Indonesia untuk dipamerkan dan dijual di salah satu department store terbesar di Prancis, Le BHV Marais Paris.

Amelia Rahima Sari dan Nandito Putra berkontribusi dalam penulisan ini.

Pilihan Editor Terkini: Politisi Partai Mendominasi Keanggotaan BPK, Jokowi Kembali Minta Maaf

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kaesang Bilang ke AS Nebeng Jet Pribadi Teman, Ada Berapa Penumpang?

1 jam lalu

Kaesang Pangarep (kiri) memberikan klarifikasi di gedung ACLC Komisi Pemberantasan korupsi, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. Kaesang Pangarep yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia memberikan klarifikasi ke KPK terkait laporan pengaduan masyarakat yang tengah di proses oleh Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat KPK dalam dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi jenis Gulfstream G650 dengan nomor penerbangan N588SE milik Garena Online (private) Limited, unit bisnis SEA  Group, dipergunakan melakukan perjalanan ke Amerika Serikat bersama istrinya Erina Gudono.TEMPO/Imam Sukamto
Kaesang Bilang ke AS Nebeng Jet Pribadi Teman, Ada Berapa Penumpang?

Kaesang Pangarep akhirnya muncul di KPK setelah polemik dugaan gratifikasi private jet milik SEA Group.


Kaesang Bilang Naik Private Jet ke AS Nebeng Teman, KPK Sebut Temannya Tidak Ikut

1 jam lalu

Putra Presiden RI, Joko Widodo, Kaesang Pangarep, seusai memberikan klarifikasi di gedung ACLC Komisi Pemberantasan korupsi, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. Kaesang Pangarep memberikan klarifikasi ke KPK terkait laporan pengaduan masyarakat yang tengah di proses oleh Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat KPK dalam dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi yang dipergunakan melakukan perjalanan ke Amerika Serikat bersama istrinya Erina Gudono. TEMPO/Imam Sukamto
Kaesang Bilang Naik Private Jet ke AS Nebeng Teman, KPK Sebut Temannya Tidak Ikut

KPK akan tanya teman Kaesang yang memberi tumpangan tapi disebut tidak ikut naik pesawat jet pribadi itu.


Ramai Akun Fufufafa: PAN dan Gerindra Klaim Tak Terganggu dan Terpengaruh

2 jam lalu

Heboh Akun KasKus Fufufafa, Ini Respon Gibran Dan Menkominfo Budi Arie
Ramai Akun Fufufafa: PAN dan Gerindra Klaim Tak Terganggu dan Terpengaruh

PAN dan Gerindra Tanggapi Kontroversi seputar akun media sosial Fufufafa


Eks Penyidik KPK Sebut Teman Kaesang Pangarep Kunci Ada atau Tidaknya Gratifikasi

2 jam lalu

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Harahap menghadiri sidang Praperadilan Firli Bahuri dalam kasus penetapan tersangka dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kamis, 13 Desember 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Eks Penyidik KPK Sebut Teman Kaesang Pangarep Kunci Ada atau Tidaknya Gratifikasi

KPK perlu periksa teman Kaesang yang ditebengi ke Amerika Serikat.


Terseret Kasus Gratifikasi dan TPPU Pengurusan Perkara di MA, Gazalba Saleh: Tidak Muncul Tiba-tiba

2 jam lalu

Terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) penanganan perkara di MA, Gazalba Saleh, usai menjalani sidang pemeriksaan terakhir di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin, 26 Agustus 2024. TEMPO/Amelia Rahima
Terseret Kasus Gratifikasi dan TPPU Pengurusan Perkara di MA, Gazalba Saleh: Tidak Muncul Tiba-tiba

Pada saat itu, Gazalba Saleh mengaku tidak tahu maksud pernyataan penyidik KPK perihal hakim agung yang 'bermain' dalam pengurusan perkara di MA.


Beda Alasan Francine dan Budi Arie soal Kaesang dan Erina Naik Jet Pribadi

2 jam lalu

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi, saat ditemui di Kompleks Parlemen Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Rabu, 11 September 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah
Beda Alasan Francine dan Budi Arie soal Kaesang dan Erina Naik Jet Pribadi

Kaesang Pangarep bersama dengan kuasa hukumnya mendatangi gedung lama KPK untuk mengklarifikasi soal pesawat jet pribadi.


Penuntut Umum Tunjukkan Foto dan Chat Pribadi di Sidang Gratifikasi, Gazalba Saleh: Demi Mempermalukan Saya

2 jam lalu

Terdakwa Hakim MA nonaktif, Gazalba Saleh, setelah mengikuti sidang pembacaan surat amar tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 5 September 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut terdakwa Gazalba Saleh, pidana penjara badan selama 15 tahun dan pidana denda Rp.1 miliar subsider pidana kurungan selama 6 bulan serta pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar 18 .000 Dolar Singapura dan Rp.1,58 miliar, terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan menurut hukum melakukan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang terkait perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
Penuntut Umum Tunjukkan Foto dan Chat Pribadi di Sidang Gratifikasi, Gazalba Saleh: Demi Mempermalukan Saya

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh menyebut JPU KPK sengaja mempermalukannya.


Siapa Teman Kaesang yang Kasih Tebengan Jet Pribadi Ke AS Cuma-Cuma?

3 jam lalu

Putra Presiden RI, Joko Widodo, Kaesang Pangarep, seusai memberikan klarifikasi di gedung ACLC Komisi Pemberantasan korupsi, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. Kaesang Pangarep memberikan klarifikasi ke KPK terkait laporan pengaduan masyarakat yang tengah di proses oleh Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat KPK dalam dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi yang dipergunakan melakukan perjalanan ke Amerika Serikat bersama istrinya Erina Gudono. TEMPO/Imam Sukamto
Siapa Teman Kaesang yang Kasih Tebengan Jet Pribadi Ke AS Cuma-Cuma?

Kaesang tidak mengelaborasi terkait siapa teman yang dimaksudnya memberikan tumpangan ke Amerika Serikat dengan menggunakan jet pribadi.


Ramai soal Fufufafa, Begini Cara Menghapus Akun Kaskus

3 jam lalu

Situs komunitas Kasus dengan tampilan baru (livebeta.kaskus.us/
Ramai soal Fufufafa, Begini Cara Menghapus Akun Kaskus

Bagi pengguna lama atau baru di Kaskus, Anda sekarang bisa menghapus akun dengan mudah. Berikut langkah-langkahnya.


Dituntut 15 Tahun Penjara, Gazalba Saleh Sebut Tuntutan Jaksa KPK Sebagai Balas Dendam

4 jam lalu

Terdakwa Hakim MA nonaktif, Gazalba Saleh, setelah mengikuti sidang pembacaan surat  tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 5 September 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut terdakwa Gazalba Saleh, pidana penjara badan selama 15 tahun dan pidana denda Rp.1 miliar subsider pidana kurungan selama 6 bulan serta pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar 18 .000 Dolar Singapura dan Rp.1,58 miliar, terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan menurut hukum melakukan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang terkait perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
Dituntut 15 Tahun Penjara, Gazalba Saleh Sebut Tuntutan Jaksa KPK Sebagai Balas Dendam

Dalam pembelaannya, Gazalba Saleh menyatakan tidak terima atas tuntutan Jaksa KPK dan membandingkannya dengan perkara gratifikasi lain.