Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Anak Driver Ojol Diduga Korban TPPO di Kamboja: Gaji Tak Dibayar, Sakit Kronis, hingga Meninggal Dunia

image-gnews
Ilustrasi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau human trafficking. REUTERS/Maxim Shemetov
Ilustrasi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau human trafficking. REUTERS/Maxim Shemetov
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Anak dari seorang pengemudi ojek online, Handi Musaroni, diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kamboja. Melawat ke negeri orang dengan harapan meraup pundi dan mengubah nasib, anak Siti Rahmah kini tinggal nama. 

“Saya berusaha mencari bantuan ke mana-mana termasuk mencari tahu bagaimana cara memulangkan jenazah anak saya yang kemudian saya ketahui menjadi korban perdagangan orang,” kata Siti Rahmah yang diceritakan kembali oleh Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia Leily Pujiati melalui keterangan tertulis pada Selasa, 10 September 2024. 

Rahma bercerita putranya telah berangkat ke Kamboja pada 16 Mei 2024. Tiba di negara berjuluk Negara Angkor Wat itu, Handi sempat mengirimkan lokasi perusahaan tempat ia bekerja. Namun, Rahma enggan menyebutkan nama perusahaan itu. 

“Dari share lokasi yang dibagikan anak saya melalui Whatsapp, saya ketahui lokasinya berada di dekat Tuol Sangke, Phnom Penh, Kamboja,” kata Rahma. 

Awal bekerja di sana, ia mengatakan komunikasi dengan putranya yang berusia 24 tahun itu masih berjalan baik. Namun, sebulan setelahnya ia mendapat kabar tak enak dari Handi. 

“Sampai saya mendapatkan kabar via phone dari anak saya kalau dia sedang sakit lambung atau liver kronis pada tanggal 16 Agustus 2024 jam 11.00 WIB,” kata Rahma. 

Rahma mengatakan Handi menyelipkan pesan bahwa dirinya ingin pulang ke Indonesia. Namun, keinginan itu pupus karena tak ada biaya untuk perjalanan ke tanah air.  

“Namun karena gajinya tidak dibayar oleh perusahaan tempatnya bekerja, maka dia tidak mempunyai biaya untuk pulang,” kata dia. 

Tak sampai menyundul 24 jam untuk menunggu, Rahma mendapat kabar melalui adiknya kalau Handi telah meninggal dunia. Adik Rahma mendapat informasi Handi mangkat dari team leader perusahaan tempat anaknya bekerja. 

“Saya dapat informasi melalui adik saya pada tanggal 16 Agustus 2024 bahwasanya anak saya sudah dalam kondisi meninggal dunia,” kata Rahma. 

Kini jenazah Handi berada di rumah duka Yim Undertaker Cambodia.  Alamatnya di Steung Meanchey Pagoda, Monireth Blve Nomor 217, Sangkat Steung Meachey, Khan Meanchey, Phnom Penh, Kamboja. 

Senyampang itu, Rahma bergegas meminta pertolongan ke Kedutaan Besar Indonesia di Kamboja pada 19 Agustus dan 10 September 2024. Dia ingin pihak kedutaan membantu kepulangan jenazah Handi. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Untuk mengetahui keberadaan jenazah sekaligus meminta bantuan pihak Kemenlu untuk kepulangan jenazah anak saya,” kata dia. 

Meski demikian, ia mengaku dibuat gigit jari dengan jawaban dari Kementerian Luar Negeri atau kedutaan Indonesia di sana. Rahma bercerita pihak kedutaan Indonesia justru meragukan anaknya menjadi korban TPPO. 

“Namun usaha saya tidak mendapatkan hasil jawaban yang baik. Pihak Kemenlu mengatakan bahwa jika benar anak saya korban perdagangan orang maka saya harus bisa membuktikannya,” kata dia. 

Tak hanya itu, menurut dia, pihak kedutaan justru mengatakan jika dirinya tak bisa membuktikan Handi korban TPPO, ia harus membayar sendiri biaya kepulangan almarhum. Untuk memulangkan jenazah Handi, ia menyebut mesti mengeluarkan uang sebesar Rp120-200 juta. 

“Dari mana saya bisa mendapatkan uang sebesar 120 juta sampai 200 juta rupiah ketika untuk makan aja susah,” kata dia. 

Atas kondisi itu, ia berharap pemerintah Indonesia dan semua pihak pihak untuk membantu memulangkan jenazah anaknya. Selain itu, bantuan itu juga ia harapan untuk bisa memfasilitasi administrasi pengurusan jenazah Handi. 

“Saya memohon dengan sangat kepada pemerintahan Indonesia dan semua pihak yang terkait agar kiranya berkenan untuk membantu saya memulangkan jenazah anak saya,” kata dia. 

Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia Leily Pujiati mengatakan saat ini organisasinya juga sedang menggalang donasi untuk membantu Rahma. Dalam waktu dekat, serikatnya juga akan menggelar aksi untuk mendesak pemerintah Indonesia merespons peristiwa ini. 

“Kami akan turun jalan aksi solidaritas,” kata dia. 

Tempo masih berusaha mendapatkan jawaban atas peristiwa ini ke Kementerian Luar Negeri atau kedutaan Indonesia di Kamboja. 

Pilihan EditorKasus Jual Beli Bayi di Depok, KPAI Ungkap TPPO Ibarat Fenonema Gunung Es

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Fakta - Fakta Kasus Mantan DPRD Indramayu yang Jadi Korban TPPO

20 jam lalu

Yohana, sepupu korban WNI dugaan TPPO di Myanmar menunjukkan cuplikab percakapan. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Fakta - Fakta Kasus Mantan DPRD Indramayu yang Jadi Korban TPPO

Berikut rangkuman fakta kasus mantan DPRD Indramayu Robiin yang jadi korban TPPO.


Selain di Lebanon, Pasukan Perdamaian PBB dari Indonesia Bertugas di Negara Mana Saja?

1 hari lalu

Komandan KRI Frans Kaisiepo-368 Letkol Laut (P) John David Nalasakti Sondakh  (kanan) memberikan apresiasi kepada prajuritnya yang tergabung dalam Satuan Tugas Maritime Task Force (MTF) TNI Kontingen Garuda XXVIII-N/UNIFIL usai mengikuti upacara penyambutan di Dermaga Kolinlamil, Tanjung Priok, Jakarta, Selasa 6 Februari 2024. Sebanyak 119 prajurit satgas yang dipimpin Letkol Laut (P) John David Nalasakti Sondakh tersebut disambut langsung oleh Kepala Staf TNI AL (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali usai melaksanakan tugas misi perdamaian dunia sekitar 12 bulan. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Selain di Lebanon, Pasukan Perdamaian PBB dari Indonesia Bertugas di Negara Mana Saja?

Sejak dulu Indonesia memang rutin mengirim pasukan perdamaian PBB. Di negara konflik mana saja pasukan tersebut pernah ditugaskan?


Cagub Maluku Utara Benny Laos Meninggal Dunia, Sempat Dirawat Intensif

1 hari lalu

Kepala UPTD RSUD Bobong, Kabupaten Pulau Taliabu, drg Cecilia Octavia Mbotengu bersama Kadis Kesehatan Pulau Taliabu, Kuraisia Marsaoly menggelar konferensi pers terkait meninggalnya Cagub Malut, Benny Laos, Sabtu (12/12/2024). ANTARA/Abdul Fatah (Abdul Fatah)
Cagub Maluku Utara Benny Laos Meninggal Dunia, Sempat Dirawat Intensif

Calon Gubernur Maluku Utara Benny Laos meninggal dunia setelah mendapat perawatan intensif di RS Bobong akibat luka bakar pascakebakaran di speedboat.


Kasus Penyekapan Mantan Anggota DPRD Indramayu Ditangani KBRI Yangon

1 hari lalu

Kantor Kementerian Luar Negeri RI di Jln. Pejambon, Jakarta. Sumber: Suci Sekar/Tempo
Kasus Penyekapan Mantan Anggota DPRD Indramayu Ditangani KBRI Yangon

Kementerian Luar Negeri RI memastikan kasus penyekapan mantan anggota DPRD Indramayu tengah ditangani KBRI Yangon.


Mantan Anggota DPRD Indramayu yang Jadi Korban TPPO Terdeteksi Ada di Hpa Lu

1 hari lalu

Judha Nugraha, Direktur perlindungan WNI & BHI Kementerian Luar Negeri. antaranews.com
Mantan Anggota DPRD Indramayu yang Jadi Korban TPPO Terdeteksi Ada di Hpa Lu

Kemlu telah berkoordinasi dengan KBRI Yangon, Myanmar, perihal mantan anggota DPRD Indramayu yang diduga disekap. di Myanmar.


Polda NTT Pecat Ipda Rudi Soik, Polisi Pembongkar Mafia Human Traficking

1 hari lalu

Brigadir Rudi Soik (tengah), melambaikan tangan usai turun dari mobil tahanan di Kejaksaan Tinggi NTT, 24 November 2014. Ia ditangkap setelah melakukan syuting tapping di tayangan
Polda NTT Pecat Ipda Rudi Soik, Polisi Pembongkar Mafia Human Traficking

Ipda Rudi Soik dinyatakan bersalah melanggar Kode Etik Profesi Polri (KKEP) dalam kasus penyelidikan dugaan penyalahgunaan BBM di KUpang, NTT.


Mantan Anggota DPRD Indramayu Diduga Korban TPPO di Myanmar, Kemlu Terima Laporan Keluarga

1 hari lalu

Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha. Sumber: dokumen Kementerian Luar Negeri
Mantan Anggota DPRD Indramayu Diduga Korban TPPO di Myanmar, Kemlu Terima Laporan Keluarga

Eks anggota DPRD Indramayu itu diduga menjadi korban TPPO karena perekrutan Robiin semua melalui jalur sosial media dan susah dilacak.


Syarat Gaji Penerima Rumah Subsidi Diusulkan Naik, Jadi Rp12 Juta dengan Tenor 40 Tahun

2 hari lalu

Foto udara kondisi perumahan bersubsidi yang tidak terawat di Villa Kencana Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu, 12 Juni 2024. Villa Kencana Cikarang adalah salah satu proyek rumah murah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang diprakarsai Presiden Jokowi. Namun kini, hampir separuh bangunan di perumahan tersebut tidak terurus akibat dibiarkan kosong oleh pemiliknya. TEMPO/Tony Hartawan
Syarat Gaji Penerima Rumah Subsidi Diusulkan Naik, Jadi Rp12 Juta dengan Tenor 40 Tahun

Pemerintah berencana menaikkan batas maksimum penghasilan penerima rumah subsidi menjadi Rp12 juta per bulan, tetapi dengan tenor 40 tahun.


Polri Berencana Bentuk Unit Perempuan dan Anak di Tingkat Polsek

2 hari lalu

Polsek Grogol Petamburan. Humas Polri
Polri Berencana Bentuk Unit Perempuan dan Anak di Tingkat Polsek

Polsek, yang beroperasi di tingkat kecamatan, adalah tingkat terendah dalam struktur kepolisian.


Komnas HAM Terkejut Gaji Pensiunan Kemenlu Belum Dibayarkan Selama 51 Tahun

3 hari lalu

Forum Lintas Angkatan Pensiunan Kementerian Luar Negeri saat melakukan Pengaduan ke Komnas HAM terkait Gaji Pokok yang tidak dibayarkan kepada PNS Kemlu dari Tahun 1961-2012, Gedung Komnas HAM, Jakarta, Rabu, 9 Oktober 2024. Mereka melaporkan sejumlah Menteri Luar Negeri lintas tahun 1961-2012, karena tidak membayar gaji pokok pegawai Kemlu saat ditugaskan ke perwakilan RI di luar negeri. TEMPO/Ilham Balindra
Komnas HAM Terkejut Gaji Pensiunan Kemenlu Belum Dibayarkan Selama 51 Tahun

Komnas HAM menyatakan belum pernah menerima laporan soal penahanan gaji seperti yang diadukan oleh para pensiunan Kemenlu ini.