TEMPO.CO, Jakarta – Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sudah membentuk tim dan posko guna memantau peredaran barang yang berkaitan dengan ketenagalistrikan. Tim tersebut kolaborasi dari Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian dan pihak yang berkaitan.
“Koordinasi juga dengan konsumen, produsen untuk memantau itu,” kata Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Munir Ahmad di Kantor Ditjen Ketenagalistrikan, Jakarta Selatan, Rabu, 24 Januari 2018.
Baca: Video Viral Pria Hancurkan Mainan, Asosiasi: Aturan SNI Tak Jelas
Masyarakat bisa bertanya apakah barang yang dijual sudah berlabel SNI atau belum. Jika belum atau barang tersebut palsu, bisa langsung dilaporkan. Munir juga menuturkan, pemerintah telah menyiapkan sanksi jika barang yang beredar tidak memiliki label SNI.
“Wewenangnya ada di Kementerian Perdagangan,” ujar Munir. Barang tersebut bisa ditarik dari peredaran. “Memang banyak pelanggaran SNI kita wajib harus SNI hanya dalam peredaran pengawasan itu bagian dari kementerian perdagangan. Karena ada di sana ada Direktorat Jenderal Pengawasan Barang Beredar," lanjut Munir.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pemberlakukan Wajib Standar Nasional Indonesia di Bidang Ketenagalistrikan. Aturan tersebut menata dan menyederhanakan aturan-aturan sebelumnya yang menggabungkan semua produk Wajib SNI ketenagalistrikan.
Peraturan ini mencabut semua keputusan/peraturan Menteri ESDM sebelumnya yang mengatur pemberlakuan SNI sebagai standar wajib. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Andy N. Sommeng menuturkan dasar penyusunan aturan ini adalah upaya mendukung pelaksanaan Paket Kebijakan Ekonomi XV dan melaksanakan instruksi Presiden untuk melakukan penyederhanaan peraturan atau regulasi.