TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) akan segera menyusun standarisasi penggunaan knalpot aftermarket di Indonesia. Sebelumnya regulasi soal pemakaian knalpot rakitan ini hanya mengacu pada Peraturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tentang ambang batas kebisingan sepeda motor.
Dalam peraturan itu, diatur batas kebisingan untuk sepeda motor yaitu 80 desibel untuk motor dengan mesin 80 sampai 175 cc, dan 83 desibel untuk motor dengan mesin di atas 175 cc.
Deputi Bidang UKM Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman menyatakan, bahwa sudah mengadakan pertemuan dengan KLHK, Asosiasi Pengusaha Knalpot Indonesia, Kementerian Perindustrian, serta Badan Standardisasi Nasional untuk membahas rencana penyusunan standarisasi knalpot aftermarket ini.
"Kemarin sudah disepakati akan disusun standar nasional atau SNI," katanya saat Demo Day Knalpot Aftermarket di Jakarta, Senin, 25 Maret 2024.
Dengan adanya standarisasi itu, Hanung berharap bisa menjadi pembeda antara knalpot yang memenuhi standar dan knalpot yang tidak memenuhi standar alias brong. Ia juga menyatakan, bahwa selama regulasi ini disusun, tidak ada penegakan hukum bagi industri knalpot aftermarket ini.
Dia juga menyampaikan komitmen dan dukungannya terhadap industri knalpot aftermarket ini. Menurut dia, industri ini memiliki potensi yang baik dari segi industrialisasi.
Karena itu, ujarnya, perlu dibuat regulasi yang sederhana dan efisien, supaya industri knalpot aftermarket buatan UMKM ini bisa terus tumbuh.
Ketua Asosiasi Pengusaha Knalpot Indonesia, Asep Hendro menyebut jika knalpot aftermarket hasil produksi dalam negeri sudah mengikuti aturan perihal ambang batas kebisingan. Dia meminta agar pemerintah segera menyusun standarisasi dan regulasi yang jelas dari pemakaian knalpot ini.
"Karena semua knalpot motor yang tidak memakai bawaan pabrik kena tilang, padahal knalpot aftermarket itu sudah mengikuti aturan," ucapnya, Senin, 25 Maret 2024.
Pilihan Editor: Jokowi Terbitkan Aturan Pencairan THR dan Gaji Ke-13 untuk PNS, Berikut Regulasi dan Besaran Tiap Golongan