Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Video Perusakan Mainan Tak Ber-SNI Viral, Sri Mulyani Ubah Aturan

image-gnews
Unggahan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Facebook menanggapi keluhan pemilik mainan impor tidak ber SNI yang ditahan Bea Cukai. Facebook.com
Unggahan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Facebook menanggapi keluhan pemilik mainan impor tidak ber SNI yang ditahan Bea Cukai. Facebook.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemerintah akan membedakan aturan mengenai mainan impor wajib standar nasional Indonesia (SNI) untuk pribadi dan untuk diperdagangkan. Selama ini pengenaan aturan itu diberlakukan merata.

Sri Mulyani mengatakan pemerintah selama ini berada dalam posisi yang sulit. Di satu sisi, kementerian teknis seperti Kementerian Perindustrian mengharapkan perlindungan terhadap industri dalam negeri, termasuk industri mainan. Di sisi lain pemerintah menyadari ada masyarakat yang membawa masuk mainan impor untuk koleksi pribadi. Namun tak ada aturan yang membedakan keduanya. 

Baca juga: Kesal terhadap Bea dan Cukai, Pria Ini Hancurkan Sendiri Mainannya

Untuk itu, pemerintah akan membuat perbedaan. "Kalau orang membeli mainan 1, 2, 3, 4, 5 itu baik melalui online maupun membawa sendiri, itu untuk pribadi," kata dia di DPR, Jakarta, Selasa, 23 Januari 2018.

Sri Mulyani menyatakan pembedaan itu tak berarti pemerintah lepas dari situasi sulit. Pasalnya, banyak warga yang membeli mainan impor dalam partai kecil tapi untuk dijual kembali melalui media sosial, seperti Facebook atau Instagram.

Namun dia memastikan pemerintah akan terus memperbaiki layanannya. "Kami juga akan terus merespons keadaan di masyarakat," ujarnya. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Masalah mainan SNI ini mencuat setelah sebuah video pemusnahan mainan impor viral di media sosial. Video tersebut menampilkan seorang pemilik mainan bernama Faiz Ahmad yang menghancurkan sendiri mainan yang dia beli di luar negeri. Mainan seharga Rp 450 ribu itu dihancurkan karena tak diizinkan oleh petugas Bea dan Cukai lantaran tidak memiliki sertifikat SNI. 

Berdasarkan keterangan tertulis Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi, insiden tersebut terjadi di kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Bengkulu. Pemilik mainan telah dua kali mendatangi Kantor Bea dan Cukai Bengkulu untuk menanyakan status barang yang dibelinya.

Heru menyatakan mainan Faiz terpaksa dikembalikan atau dimusnahkan karena tak dilengkapi dengan dokumen SNI. Mainan itu akhirnya dihancurkan sendiri oleh Faiz. "Atas inisiatif sendiri (Faiz)," ujar pihak Bea dan Cukai dalam akun resminya.

Dengan ketentuan baru, seperti dikatakan Sri Mulyani, kolektor seperti Faiz akan bisa kembali membeli mainan dari luar negeri meski tidak ada sertifikat SNI.

VINDRY FLORENTIN | FAJAR FEBRIANTO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kronologi Penyelundupan Sabu dan Ekstasi dari Medan ke Jakarta Melalui Pesawat Lion Air, Mengapa Bisa Lolos Pemeriksaan?

1 hari lalu

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Umum (Bareskrim) Komisaris Besar Arie Ardian (dua dari kanan) menunjukkan barang bukti dari penangkapan 24 kilogram sabu dan ekstasi sebanyak 1.840 di Gedung Mabes Polri, Kamis, 18 April 2024. Pengungkapan dua kasus peredaran narkotika itu dilakukan sejak 22 Maret 2024 dan 4 April lalu. TEMPO/Ihsan Reliubun
Kronologi Penyelundupan Sabu dan Ekstasi dari Medan ke Jakarta Melalui Pesawat Lion Air, Mengapa Bisa Lolos Pemeriksaan?

Bareskrim bersama tim gabungan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menangkap penumpang Lion Air yang membawa sabu dan ekstasi dari Medan.


KPK Tetapkan Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai Tersangka TPPU

1 hari lalu

Tersangka mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto saat mencoblos di TPS 901 di Rumah Tahanan Negara Klas I Salemba Cabang KPK, Jakarta, Rabu, 14 Februari 2024. KPK berkerjasama dengan KPU Provinsi DKI  Jakarta memberikan fasilitas bagi 75 tahanan korupsi untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tetapkan Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai Tersangka TPPU

KPK kembali menetapkan bekas pejabat Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang atau TPPU.


Bareskrim Polri Tangkap 5 Kurir Peredaran Sabu Lintas Laut Jaringan Malaysia-Aceh

1 hari lalu

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Umum (Bareskrim) Komisaris Besar Arie Ardian (dua dari kanan) menunjukkan barang bukti dari penangkapan 24 kilogram sabu dan ekstasi sebanyak 1.840 di Gedung Mabes Polri, Kamis, 18 April 2024. Pengungkapan dua kasus peredaran narkotika itu dilakukan sejak 22 Maret 2024 dan 4 April lalu. TEMPO/Ihsan Reliubun
Bareskrim Polri Tangkap 5 Kurir Peredaran Sabu Lintas Laut Jaringan Malaysia-Aceh

Peredaran sabu itu dilakukan lintas laut dari jaringan Malaysia-Aceh.


Luhut hingga Sri Mulyani Kerja di IKN Mulai September, Rumah Jabatan Siap 80 Persen

2 hari lalu

Pembangunan Rumah Tapak Jabatan Menteri di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara oleh Kementerian PUPR. ANTARA/HO
Luhut hingga Sri Mulyani Kerja di IKN Mulai September, Rumah Jabatan Siap 80 Persen

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan hingga Menkeu Sri Mulyani akan bekerja di IKN mulai Spetember 2024.


Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

2 hari lalu

Suasana BNP2TKI di Terminal 4, Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, 1 Oktober 2014. Penutupan ini sesuai dengan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Unit kerja presiden bidang pengawasan dan Pengendalian pembangunan (UKP4). TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat.
Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

Sebelumnya, pemerintah membatasi barang TKI atau pekerja migran Indonesia, tetapi aturan ini sudah dicabut. Begini isi aturannya.


Sri Mulyani Temui Presiden ADB di AS, Bahas Transisi Energi dan Pensiun Dini PLTU Batu Bara

2 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani hadir dalam sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat 5 April 2024. Agenda hari ini ialah mendengarkan kesaksian empat menteri kabinet Jokowi-Ma'ruf Amin. TEMPO/Subekti.
Sri Mulyani Temui Presiden ADB di AS, Bahas Transisi Energi dan Pensiun Dini PLTU Batu Bara

Dalam pertemuan itu, keduanya membahas kelanjutan kerja sama transisi energi dan uji coba pemensiunan dini pembangkit listrik tenaga batu bara.


Refly Harun Ungkit Pernyataan Sri Mulyani Soal Pemblokiran Anggaran Bukan untuk Bansos

3 hari lalu

(ki-ka) Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani hadir dalam sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat 5 April 2024. Agenda hari ini ialah mendengarkan kesaksian empat menteri kabinet Jokowi-Ma'ruf Amin. TEMPO/Subekti.
Refly Harun Ungkit Pernyataan Sri Mulyani Soal Pemblokiran Anggaran Bukan untuk Bansos

Tim hukum AMIN Refly Harun mengungkit soal pemblokiran anggaran yang menurut Menkeu Sri Mulyani bukan untuk bansos berbeda dengan pernyataan Airlangga


Terkini: Strategi Sri Mulyani Antisipasi Dampak Ekonomi Serangan Iran ke Israel, Rupiah dan IHSG Melemah Dampak Geopolitik Timur Tengah

3 hari lalu

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati berbicara dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Maret 2024 di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. ANTARA/Martha Herlinawati Simanjuntak
Terkini: Strategi Sri Mulyani Antisipasi Dampak Ekonomi Serangan Iran ke Israel, Rupiah dan IHSG Melemah Dampak Geopolitik Timur Tengah

Ketegangan situasi geopolitik Timur Tengah dapat berdampak kepada Indonesia di berbagai indikator ekonomi.


Ini Strategi Sri Mulyani Antisipasi Dampak Ekonomi usai Serangan Iran ke Israel

4 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) di Jakarta, Jumat 15 Maret 2024. Pemerintah menganggarkan  sebesar Rp48,7 triliun untuk pembayaran THR dan Rp50,8 triliun untuk gaji ke-13 ASN pada 2024 atau total tersebut naik Rp18 triliun dibandingkan anggaran pada 2023. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Ini Strategi Sri Mulyani Antisipasi Dampak Ekonomi usai Serangan Iran ke Israel

Perkembangan situasi ekonomi dan keuangan global dan tensi geopolitik yang sangat tinggi bergerak cepat dan dinamis.


Todung Sebut Pernyataan Sri Mulyani di Sidang MK Semacam Damage Control

4 hari lalu

Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud Md. usai menyerahkan kesimpulan sidang sengketa hasil Pilpres kepada Panitera Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta Pusat pada Selasa, 16 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Todung Sebut Pernyataan Sri Mulyani di Sidang MK Semacam Damage Control

Todung Mulya Lubis, mengatakan tidak happy dengan pernyataan Sri Mulyani Indrawati, dalam sidang sengketa Pilpres pada 5 April lalu.