TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyiapkan kebijakan terkait dana repatriasi aset hasil pengampunan pajak (tax amnesty) khususnya di bidang pasar modal. Kepala Eksekutif Bidang Pengawasan Pasar Modal OJK, Nurhaida mengatakan, adanya kebijakan itu diharapkan dapat ikut mendorong sentimen positif di pasar modal.
Kebijakan yang saat ini sedang digodok oleh OJK diantaranya menyiapkan instrumen investasi. Misalnya kontrak pengelolaan dana (KPD) dengan relaksasi regulasi berupa penurunan besarnya nilai investasi untuk setiap pemodal dari Rp 10 miliar menjadi Rp 5 miliar. Selain itu ada juga reksadana penyertaan terbatas (RDPT) dengan relaksasi regulasi berupa dihapuskannya kewajiban adanya perusahaan sasaran pada saat pencatatan RDPT.
"Di pasar modal kami siap menampung dana tersebut, dalam artian dana yang masuk, ke Indonesia terkait pasa modal kami siap, baik melalui KPD atau RDPT,” ujar Nurhaida dalam acara konferensi pers yang diselenggarakan di kantor Otoritas Jasa keuangan (OJK), Jakarta Pusat, Senin, 27 Juni 2016.
Baca Juga: Panja RUU Tax Amnesty Capai Kesepakatan Seluruh Pasal
Nurhaida berujar, untuk dana repatriasi yang disalurkan ke KPD bisa masuk melalui kontrak pengelolaan dana yang dikelola oleh manajer investasi. Selanjutnya manajer investasi akan menyalurkan ke instrumen investasi lainnya yang memberikan imbal hasil menguntungkan.
Misalkan dia membawa dana pulang ke Indonesia, tentu akan menempatkan dananya di tempat yang menghasilkan, seperti deposito. Untuk pasar modal, karena banyak instrumen investasi yang bisa digunakan untuk menyerap dana repatriasi maka transaksinya harus didiskusikan antara manajer investasi dengan investor untuk menginvestasikan dananya di mana.
Simak Juga: Tampung Dana Tax Amnesty, Darmin Siapkan Daerah Surga Pajak
Menurut Nurhaida, dana repatriasi yang diinvestasikan itu nantinya juga akan dibahas dengan Kementerian keuangan dalam rangka mengejar pertumbuhan pasar modal. Yakni dengan memberlakukan sistem lock pada dana repatriasi yang diinvestasikan selama jangka waktu 2-3 tahun (holding period).
“Dana itu tidak boleh dikeluarkan dari Indonesia, tapi diinvestasikan. Kalau minta ganti portofolio bisa, sahamnya nggak perlu dilock, cukup dana yang dilock sehingga portofolio bisa berubah,” kata Nurhaida.
Baca: Kritisi RAPBNP 2016, Fitra Usul Menkeu Diganti
Untuk menerapkan kebijakan tersebut, OJK akan bekerja sama dengan Direktorat Jendral Pajak (DJP) untuk memperoleh daftar wajib pajak yang melakukan repatriasi berdasarkan tax amnesty. Selain itu juga berkoordinasi dengan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan Bank Indonesia dalam rangka melakukan pengawasan dana repatriasi khususnya selama holding period.
DESTRIANITA KUSUMASTUTI