Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sejumlah Kebijakan Baru Buat Menarik Investor ke Batam

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Batam:Untuk menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif serta mendorong terciptanya minat investor, maka Pemerintah mengeluarkan kebijakan baru di tiga daerah yang dinyatakan sebagai tempat penimbunan berikat di Pulau Batam,Bintan dan Karimun(TPB BBK).Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No.60/PMK.04/2005 tanggal 21 Juli 2005 tentang tempat penimbunan berikat di Pulau Batam,Bintan dan Karimun. Peraturan ini mengatur penyederhanakan dan tata laksana kepabeanan yang meliputi pendelegasian wewenang dari Menteri Keuangan atau Dirjen Bea dan Cukai kepada pejabat instansi vertikal di daerah ; Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai.Selain itu juga penghapusan sejumlah perizinan seperti untuk penambahan pintu gerbang pemasukan dan pengeluaran barang di tempat penimbunan berikat (TPB). Penghapusan penyegelan terhadap pengiriman barang dari luar daerah pabean ke TPB,penyederhanaan sejumlah dokumen,pengawasan barang hanya dipelabuhan saat pemasukan atau pengeluaran barang ,dan penghapusan kewajiban membuat laporan penggunaan bahan. "Ini semua pancingan untuk menarik investor,"kata Menteri Keuangan Jusuf Anwar di Batam, di hadapan ratusan pelaku usaha di Kepulau Riau.Pemerintah juga menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 61/PMK.04/2005 tentang perlakukuan perpajakan dan kepabeanan dalam rangka proyek pengembangan Pulau Bintan dan Pulau Karimun. Peraturan ini memberikan pembebasan Bea Masuk,PPN,PPnBM dan PajakPenghasilan pasal 22 secara retroaktif terhitung tanggal 1 Januari 2004 untuk pelaksanaan proyek yang terkait dengan kerjasama ekonomi antara Indonesia dan Singapura. Peraturan Menteri Keuangan ini sekaligus menggantikan Keputusan Menteri Keuangan No.616/KMK.01/1996 yang habis masa berlakunya pada tanggal 31 Desember 2003. "Diharapkan dengan adanya insentif ini ,iklim investasi kembali bergairah di Batam,Karimun dan Bintan,"kata Menteri Perdagangan Marie Pangestu. Bidang perpajakan lainnya adalah dengan menerbitkan PP No.30 Tahun 2005 tanggal 19 Juli 2005 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah No.63 Tahun 2003 tentang perlakuan Pajak Pertambangan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah di Kawasan Berikat (Bonded Zone) daerah Industri Pulau Batam. Dengan terbitnya PP ini, maka PPN tidak dipungut atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari atau Jasa kena pajak yang berasal dari luar daerah Pabean di kawasan berikat Pulau Batam terhitung sejak tanggal 1 Januari 1995 sampai dengan 31 Desember 2003,PPN dikenakan mulai 1 Januari 2004.Meski begitu pemasukan empat komoditas seperti minuman mengandung alkohol,hasil tembakau,kendaraan bermotor dan produk elektronik tetap terkena bea masuk.Ketua Assosiasi Pengusaha Indonesia Batam, Abidin menyambut baik kebijakan Pemerintah tersebut. Namun berharap Peraturan Menteri Keuangan ini lebih dikuatkan menjadi bentuk Undang-undang. " Kalau ga, nanti ganti Menteri, ganti lagi kebijakan,"ujar Abidin, yang juga Presiden Direktur PT.Sat Nusa Persada Batam itu.Menurut Pelaksana Tugas Ketua Otorita Batam, Mustofa Wijaya dengan adanya kebijakan baru ini diyakini minat investor menanam modal di Batam,Bintan dan Karimun akan meningkat. "Ini bentuk kepastian hukum,"katanya.Rumbadi Dalle
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Terkini: Jokowi Sebut Bantuan Beras Patut Disyukuri, Besaran Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Setelah Diganti KRIS

8 jam lalu

Presiden Joko Widodo saat penyerahan bantuan pangan beras cadangan pangan pemerintah kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Gudang Bulog, Cibitung, Jawa Barat, Jumat 16 Februari 2024. Presiden Jokowi menepis anggapan bahwa kenaikan harga beras dipicu pemberian bantuan pangan dari pemerintah. TEMPO/Subekti.
Terkini: Jokowi Sebut Bantuan Beras Patut Disyukuri, Besaran Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Setelah Diganti KRIS

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebut bantuan beras merupakan langkah konkret untuk meringankan beban masyarakat.


RI-China Bahas Kerja Sama Riset di Bidang Pengolahan Nikel

10 jam lalu

Ilustrasi  smelter nikel. REUTERS
RI-China Bahas Kerja Sama Riset di Bidang Pengolahan Nikel

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto dan Duta Besar China untuk Indonesia Lu Kang bertemu untuk membahas penguatan kerja sama


AXA Mandiri Raup Laba Bersih Rp 1,33 Triliun pada 2023

13 jam lalu

AXA Mandiri. facebook.com
AXA Mandiri Raup Laba Bersih Rp 1,33 Triliun pada 2023

AXA Mandiri Financial Services berhasil meraup laba bersih senilai Rp 1,33 triliun pada 2023 atau tumbuh 13,2 persen dibanding tahun 2022.


Jokowi Harap RI jadi Anggota OECD: Supaya Mudah Akses Investasi

1 hari lalu

Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers usai melakukan kunjungan ke Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Konawe di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara pada Selasa, 14 Mei 2024. Foto Sekretariat Presiden
Jokowi Harap RI jadi Anggota OECD: Supaya Mudah Akses Investasi

Presiden Jokowi meyakini OECD akan memberikan manfaat yang konkret bagi Indonesia terutama supaya tidak terjebak dalam middle income trap


Satgas PASTI Hentikan 915 Entitas Keuangan Ilegal hingga April 2024

1 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi menyampaikan Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Bulan Oktober 2023 dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Senin 30 Oktober 2023. ANTARA/Martha Herlinawati Simanjuntak
Satgas PASTI Hentikan 915 Entitas Keuangan Ilegal hingga April 2024

Satgas PASTI menutup aktivitas 915 entitas keuangan ilegal, yang terdiri 19 investasi ilegal dan dan 896 pinjol ilegal selama 1 Januari-30 April 2024.


Jerman Berminat Investasi dan Penasaran dengan IKN

1 hari lalu

Duta Besar Jerman untuk Indonesia Ina Lepel saat mengunjungi di kantor Tempo, Palmerah, Jakarta Barat, Senin, 13 Mei 2024.   TEMPO/ Febri Angga Palguna
Jerman Berminat Investasi dan Penasaran dengan IKN

Dubes Jerman Ina Lepel mengatakan ada minat dari negaranya untuk berinvestasi di IKN.


Indonesia-Kazakhstan Segera Rampungkan Perjanjian Kerja Sama Promosi dan Perlindungan Investasi

2 hari lalu

Presiden Joko Widodo alias Jokowi bertemu dengan Presiden Kazakhstan Kassym-Jomart Tokayev di Dubai, pada Sabtu, 2 Desember 2023. FOTO: ISTIMEWA
Indonesia-Kazakhstan Segera Rampungkan Perjanjian Kerja Sama Promosi dan Perlindungan Investasi

Pemerintah Indonesia dan Kazakhstan merencanakan kelanjutan proses negoisasi terkait promosi dan investasi pada Juni 2024.


Bahlil Ingin Bagi-bagi Izin Tambang ke Ormas, Celios Beberkan Risiko Kerugian Ekonomi

2 hari lalu

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia saat ditemui usai melaksanakan Salat Idulfitri 1445 Hijriah di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat. TEMPO/Adinda Jasmine
Bahlil Ingin Bagi-bagi Izin Tambang ke Ormas, Celios Beberkan Risiko Kerugian Ekonomi

Celios memaparkan akan ada dampak buruk ekonomi dan lingkungan jika pemerintah memberikan izin tambang untuk ormas keagamaan.


Izin TaniFund Dicabut, ICT Ingatkan Lender agar Hati-Hati Berinvestasi di Fintech P2P Lending

5 hari lalu

TaniFund. X.com
Izin TaniFund Dicabut, ICT Ingatkan Lender agar Hati-Hati Berinvestasi di Fintech P2P Lending

ICT ingatkan para pemberi dana yang ingin berinvestasi di platform pinjaman online berbasis peer to peer lebih berhati-hati.


Sandiaga Uno Ajak Investor Asing Masuk Indonesia

5 hari lalu

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno. 27 Apri 2024.
Sandiaga Uno Ajak Investor Asing Masuk Indonesia

Menteri Sandiaga Uno mengajak investor asing untuk berinvestasi di sektor pariwisata Indonesia.