TEMPO.CO, Jakarta - Mochamad Muchlasin, Direktur Industri Keuangan Nonbank Otoritas Jasa Keuangan, mengatakan OJK sedang memproses perizinan empat perusahaan di bidang asuransi syariah. Ia mengatakan, jika proses perizinan berlangsung lancar, empat perusahaan bidang asuransi syariah tersebut bisa beroperasi mulai tahun ini.
"Perizinan empat perusahaan asuransi syariah ini sudah masuk dalam pipeline tahun ini," kata Muchlasin di gedung OJK, Jumat, 9 Mei 2014. (Baca: Malaysia Incar Pasar Asuransi Syariah Indonesia)
Ia mengatakan empat perusahaan tersebut meliputi pembukaan unit usaha PT Ace Life Assurance, konversi perusahaan PT Maskapai Asuransi Sonwellis dari konvensional ke syariah, pemisahan unit usaha atau spin-off PT Asuransi Parolamas ke perusahaan asuransi murni syariah, dan permohonan perizinan pendirian asuransi jiwa syariah oleh Kospin Jasa.
Total pelaku asuransi di bidang syariah, kata dia, akan menjadi 48 jika keempat perusahaan pengaju ini berhasil memperoleh izin. Ia mengatakan Kospin Jasa koperasi yang berlokasi di Jawa Tengah mengajukan perizinan pendirian asuransi jiwa syariah. "Mereka ingin membentuk perseroan terbatas. Aset mereka saat ini sekitar Rp 4 triliun," ujarnya.
Ia mengatakan PT Ace Life Assurance berkemungkinan memperolah izin lebih cepat karena kelengkapan dokumennya sudah memenuhi persyaratan. Menurut ia, Ace Life hanya tinggal melakukan uji kelayakan dan kepatutan kepada tenaga ahlinya.
Sedangkan untuk PT Maskapai Asuransi Sonwellis, tahap penyelesaian dokumen sedang dilakukan. Ia mengatakan untuk Asuransi Parolamas, OJK masih menunggu kelengkapannya karena perusahaan itu masih belum memiliki dewan pengawas syariah untuk aktivitas usahanya. Adapun untuk Kospin Jasa, OJK masih melakukan perizinan ke Kementerian Hukum dan HAM, meskipun syarat permodalan dan tenaga ahlinya telah selesai.
Menurut Muchlasin, sesuai dengan aturan yang berlaku, perusahaan asuransi syariah harus memenuhi syarat permodalan minimal Rp 50 miliar, sedangkan untuk unit usaha syariah Rp 25 miliar. "Peningkatan permodalan tetap harus dilakukan sejalan dengan pengembangan bisnis," tutur Muchlasin. (Baca: Asuransi Wahana Tata Luncurkan Asuransi Syariah)
MAYA NAWANGWULAN
Berita lain:
Cara Bupati Bogor Mengelak Disebut Terima Suap
Boediono Sebut Yang Mulia, JK: Saya Cukup Pak Hakim
Ini Dia Kesalahan Pertama Van Gaal kepada MU