Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mengenal Asuransi Syariah dan Perbedaannya dengan Asuransi Konvensional

Reporter

Editor

Laili Ira

image-gnews
Asuransi syariah adalah salah satu bentuk perlindungan keuangan yang sesuai dengan prinsip Islam. Berikut perbedaannya dengan asuransi konvensional. Foto: Canva
Asuransi syariah adalah salah satu bentuk perlindungan keuangan yang sesuai dengan prinsip Islam. Berikut perbedaannya dengan asuransi konvensional. Foto: Canva
Iklan

TEMPO.CO, JakartaAsuransi syariah adalah bentuk perlindungan finansial yang kegiatannya didasarkan pada prinsip saling tolong-menolong dan keadilan dalam Islam.

Ini adalah alternatif asuransi yang menawarkan solusi perlindungan yang sesuai dengan hukum Islam, di mana peserta bersama-sama berkontribusi untuk melindungi satu sama lain dari risiko kerugian finansial yang mungkin terjadi.

Dalam asuransi syariah, konsep tabarru' (donasi) dan akad (perjanjian) yang sesuai dengan syariah menjadi dasar operasionalnya. 

Dengan prinsip-prinsip ini, asuransi syariah menawarkan cara yang sesuai dengan nilai-nilai agama Islam untuk melindungi harta dan jiwa. Mari Simak lebih lanjut tentang asuransi syariah dan perbedaannya dengan asuransi konvensional.

Pengertian Asuransi Syariah

Menurut Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), asuransi syariah dikenal sebagai Ta'min, takaful, atau tadhamun, adalah sebuah usaha yang bertujuan untuk saling melindungi dan membantu di antara sejumlah individu atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset atau kontribusi tabarru'.

Investasi ini memberikan pola pengembalian yang digunakan untuk menghadapi risiko tertentu. Semua transaksi dalam asuransi syariah dilakukan berdasarkan akad atau perjanjian yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

Secara operasional, menurut PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) 108, paragraf 7, asuransi syariah dapat didefinisikan sebagai sistem menyeluruh di mana para peserta mendonasikan sebagian atau seluruh kontribusi mereka untuk membayar klaim atas kerugian yang dialami oleh sesama peserta akibat musibah pada jiwa, badan, atau benda.

Donasi ini merupakan donasi bersyarat yang harus dijelaskan oleh perusahaan asuransi syariah. Peran perusahaan asuransi syariah dibatasi hanya pada pengelolaan operasi asuransi dan investasi dana peserta.

Perusahaan Asuransi Syariah, sebagai pengelola, bertanggung jawab atas pengelolaan dana “tabarru'.” 

Dana ini dialokasikan untuk berbagai keperluan khusus, seperti pembayaran ujrah, klaim risiko (pemberian santunan asuransi), pelunasan reasuransi (pengasuransian balik oleh perusahaan asuransi), dan Surplus Underwriting.

Pada intinya, prinsip utama asuransi syariah adalah tolong-menolong (takaful/ta'awun), di mana setiap peserta berkontribusi untuk membantu sesama peserta dalam situasi risiko.

Prinsip ini mempromosikan rasa kepedulian, persaudaraan, dan gotong royong di antara para peserta dengan konsep sharing risk.

Perbedaan Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional

Perbedaan utama antara asuransi syariah dan asuransi konvensional (non syariah) terletak pada prinsip pengelolaannya. Asuransi syariah mengadopsi konsep Sharing Risk, sementara asuransi konvensional menerapkan Transfer Risk.

Konsep Transfer Risk pada asuransi konvensional melibatkan pengalihan risiko ekonomis seseorang yang diasuransikan kepada perusahaan asuransi sebagai penanggung risiko.

Artinya, peserta asuransi konvensional mengalihkan risiko ekonominya ke perusahaan asuransi dengan membayar premi (jumlah uang yang harus dibayarkan pada waktu tertentu).

Sementara itu, konsep Sharing Risk dalam asuransi syariah didasarkan pada prinsip tolong-menolong di antara peserta. Mereka berkontribusi melalui investasi aset atau tabarru' yang kemudian digunakan untuk mengatasi risiko tertentu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kontribusi ini dilakukan sesuai dengan prinsip syariah dan dikelola oleh perusahaan asuransi syariah dengan imbalan Ujrah.

Selain perbedaan konsep tersebut, terdapat beberapa perbedaan praktis antara asuransi syariah dan konvensional:

1. Kontrak/Akad/ Perjanjian

Asuransi syariah menggunakan akad hibah (tabarru') sebagai bentuk tolong-menolong sesuai dengan prinsip syariah. 

Sedangkan, asuransi konvensional menggunakan kontrak pertanggungan antara perusahaan asuransi dan peserta asuransi sebagai tertanggung.

2. Kepemilikan Dana

Asuransi syariah menerapkan kepemilikan dana bersama dari para peserta, sehingga mereka dapat membantu sesama peserta yang mengalami musibah. Ini sesuai dengan prinsip berbagi risiko (sharing of risk).

Di sisi lain, asuransi konvensional tidak menerapkan kepemilikan dana bersama, serta perusahaan asuransi mengelola dan menentukan dana perlindungan dari premi bulanan.

3. Surplus Underwriting

Asuransi syariah membagikan Surplus Underwriting ke para peserta sesuai dengan peraturan dan fitur produk yang telah disepakati sebelumnya.

Sedangkan, produk asuransi konvensional tidak mengenal surplus underwriting, sehingga keuntungan underwriting menjadi hak perusahaan asuransi tanpa pembagian kepada peserta.

4. Dewan Pengawas Syariah

Perusahaan asuransi syariah wajib memiliki Dewan Pengawas Syariah untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip syariah, sementara asuransi konvensional tidak memiliki persyaratan ini.

5. Transaksi Sesuai dengan Prinsip Syariah

Asuransi syariah harus menjauhi unsur-unsur yang dilarang dalam keuangan syariah, seperti Maysir (perjudian), Gharar (ketidakjelasan), Riba (bunga), dan Risywah (suap).

6. Investasi Halal

Investasi dalam asuransi syariah harus sesuai dengan prinsip syariah, dengan memilih instrumen investasi yang halal.

Inilah pembahasan seputar asuransi syariah serta beberapa perbedaan mendasar antara asuransi syariah dan konvensional yang perlu dipahami. Semoga bermanfaat.

RISMA KHOLIQ

Pilihan Editor: Mengenal Apa Itu Asuransi Jiwa, Manfaat, dan Jenisnya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ma'ruf Amin Sebut 315 Proyek Senilai Rp 17,8 Triliun Dibiayai Surat Berharga Syariah Negara

4 hari lalu

Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyampaikan sambutan dalam acara Indonesia Quran Hours 2024 di Masjid Istiqlal, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024. Kegiatan membaca Al-Quran secara bersama-sama itu mengangkat tema Indonesia Bersatu Indonesia Bangkit. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Ma'ruf Amin Sebut 315 Proyek Senilai Rp 17,8 Triliun Dibiayai Surat Berharga Syariah Negara

Ma'ruf Amin meminta agar KDEKS Jawa Barat mengambil peran untuk memperluas inklusi keuangan syariah.


Banyak dibutuhkan di Bidang Asuransi, Mengenal Profesi Aktuaris

8 hari lalu

Aktivitas pelayanan nasabah Taspen di Jakarta, Kamis 31 Agustus 2023. PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (TASPEN) Persero membukukan nilai investasi lebih tinggi sekitar 20% dari hasil investasi rata-rata industri sejenis dalam beberapa tahun terakhir. Tempo/Tony Hartawan
Banyak dibutuhkan di Bidang Asuransi, Mengenal Profesi Aktuaris

Menjadi seorang aktuaris memang tidak mudah karena dalam pekerjaannya mengaplikasikan beberapa ilmu sekaligus seperti matematika hingga statistika.


HSBC Indonesia dan Allianz Life Luncurkan Asuransi Warisan, Khusus untuk Nasabah Premier

10 hari lalu

Apa itu asuransi jiwa? Asuransi jiwa merujuk pada perlindungan finansial dalam bentuk santunan. Berikut manfaat dan jenis asuransi jiwa. Foto: Canva
HSBC Indonesia dan Allianz Life Luncurkan Asuransi Warisan, Khusus untuk Nasabah Premier

HSBC Indonesia dan Allianz Life meluncurkan produk asuransi berbentuk warisan atau Premier Legacy Assurance untuk nasabah premiernya. Produk perencanaan warisan ini dikonsep sebagai solusi perlindungan sekaligus dukungan terhadap kehidupan keluarga nasabah yang sejahtera di masa depan.


Waspada Uang Palsu Jelang Lebaran, Cegah dengan Tips Ini

20 hari lalu

Ilustrasi pekerja menerima THR. Pexels
Waspada Uang Palsu Jelang Lebaran, Cegah dengan Tips Ini

Waspada peredaran uang palsu saat bagi-bagi THR menjelang Lebaran.


Tiga Usul Wapres Ma'ruf Amin untuk Dorong Pengembangan Industri Halal

26 hari lalu

Wakil Presiden Ma'ruf Amin memberi sambutan dalam Pembukaan Banten Halal Festival Ramadhan di Pantai Indah Kapuk 2, Tangerang, pada Selasa, 2 Maret 2024. Tangkap Layar YouTube Sekretariat Wakil Presiden
Tiga Usul Wapres Ma'ruf Amin untuk Dorong Pengembangan Industri Halal

Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan Indonesia musti terus memperkuat peran memajukan ekonomi dan keuangan syariah salah satunya industri halal.


KCIC Periksa Kesesuaian Tiket Penumpang Whoosh untuk Kebutuhan Pemberian Asuransi Perjalanan

28 hari lalu

Electronic multiple unit kereta cepat Jakarta Bandung di stasiun depo keret cepat Tegalluar, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, 17 Januari 2024. TEMPO/Prima mulia
KCIC Periksa Kesesuaian Tiket Penumpang Whoosh untuk Kebutuhan Pemberian Asuransi Perjalanan

Apabila data yang diisi pada tiket tidak sesuai dengan identitas aslinya, maka penumpang Whoosh tersebut tidak ter-cover oleh asuransi.


Kecakapan Finansial Penting Ditanam Sejak Usia Sekolah

42 hari lalu

Ilustrasi Siswa Belajar Soal Literasi Keuangan dalam FILTER (FInanciaL liTERacy Program)/ FILTER
Kecakapan Finansial Penting Ditanam Sejak Usia Sekolah

Pengetahuan dan kecakapan finansial setiap individu semakin penting untuk ditanamkan sejak usia sekolah. Harapannya bisa jadi bekal generasi muda.


Tony Benitez Ditunjuk jadi CEO dan Presdir Baru Prudential Indonesia

46 hari lalu

Tony Benitez. Prudential Indonesia
Tony Benitez Ditunjuk jadi CEO dan Presdir Baru Prudential Indonesia

Prudential Indonesia menunjuk Tony Benitez sebagai CEO dan Presiden Direktur menggantikan Michellina Laksmi Triwardhany per 1 Maret 2024.


PTUN Menangkan Kresna Life, Pengamat Asuransi: Preseden Buruk bagi Industri Keuangan

46 hari lalu

Asuransi Jiwa Kresna Life. kresnalife.com
PTUN Menangkan Kresna Life, Pengamat Asuransi: Preseden Buruk bagi Industri Keuangan

Putusan PTUN yang membatalkan keputusan OJK ihwal pencabutan izin usaha Kresna Life dinilai sebagai preseden buruk bagi industri keuangan.


Dikalahkan Kresna Life di PTUN, OJK Ajukan Banding

46 hari lalu

Asuransi Jiwa Kresna Life. kresnalife.com
Dikalahkan Kresna Life di PTUN, OJK Ajukan Banding

OJK akan mengajukan banding atas kasusnya melawan Kresna Life.