Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mengenal Asuransi Syariah dan Perbedaannya dengan Asuransi Konvensional

Reporter

Editor

Laili Ira

image-gnews
Asuransi syariah adalah salah satu bentuk perlindungan keuangan yang sesuai dengan prinsip Islam. Berikut perbedaannya dengan asuransi konvensional. Foto: Canva
Asuransi syariah adalah salah satu bentuk perlindungan keuangan yang sesuai dengan prinsip Islam. Berikut perbedaannya dengan asuransi konvensional. Foto: Canva
Iklan

TEMPO.CO, JakartaAsuransi syariah adalah bentuk perlindungan finansial yang kegiatannya didasarkan pada prinsip saling tolong-menolong dan keadilan dalam Islam.

Ini adalah alternatif asuransi yang menawarkan solusi perlindungan yang sesuai dengan hukum Islam, di mana peserta bersama-sama berkontribusi untuk melindungi satu sama lain dari risiko kerugian finansial yang mungkin terjadi.

Dalam asuransi syariah, konsep tabarru' (donasi) dan akad (perjanjian) yang sesuai dengan syariah menjadi dasar operasionalnya. 

Dengan prinsip-prinsip ini, asuransi syariah menawarkan cara yang sesuai dengan nilai-nilai agama Islam untuk melindungi harta dan jiwa. Mari Simak lebih lanjut tentang asuransi syariah dan perbedaannya dengan asuransi konvensional.

Pengertian Asuransi Syariah

Menurut Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), asuransi syariah dikenal sebagai Ta'min, takaful, atau tadhamun, adalah sebuah usaha yang bertujuan untuk saling melindungi dan membantu di antara sejumlah individu atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset atau kontribusi tabarru'.

Investasi ini memberikan pola pengembalian yang digunakan untuk menghadapi risiko tertentu. Semua transaksi dalam asuransi syariah dilakukan berdasarkan akad atau perjanjian yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

Secara operasional, menurut PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) 108, paragraf 7, asuransi syariah dapat didefinisikan sebagai sistem menyeluruh di mana para peserta mendonasikan sebagian atau seluruh kontribusi mereka untuk membayar klaim atas kerugian yang dialami oleh sesama peserta akibat musibah pada jiwa, badan, atau benda.

Donasi ini merupakan donasi bersyarat yang harus dijelaskan oleh perusahaan asuransi syariah. Peran perusahaan asuransi syariah dibatasi hanya pada pengelolaan operasi asuransi dan investasi dana peserta.

Perusahaan Asuransi Syariah, sebagai pengelola, bertanggung jawab atas pengelolaan dana “tabarru'.” 

Dana ini dialokasikan untuk berbagai keperluan khusus, seperti pembayaran ujrah, klaim risiko (pemberian santunan asuransi), pelunasan reasuransi (pengasuransian balik oleh perusahaan asuransi), dan Surplus Underwriting.

Pada intinya, prinsip utama asuransi syariah adalah tolong-menolong (takaful/ta'awun), di mana setiap peserta berkontribusi untuk membantu sesama peserta dalam situasi risiko.

Prinsip ini mempromosikan rasa kepedulian, persaudaraan, dan gotong royong di antara para peserta dengan konsep sharing risk.

Perbedaan Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional

Perbedaan utama antara asuransi syariah dan asuransi konvensional (non syariah) terletak pada prinsip pengelolaannya. Asuransi syariah mengadopsi konsep Sharing Risk, sementara asuransi konvensional menerapkan Transfer Risk.

Konsep Transfer Risk pada asuransi konvensional melibatkan pengalihan risiko ekonomis seseorang yang diasuransikan kepada perusahaan asuransi sebagai penanggung risiko.

Artinya, peserta asuransi konvensional mengalihkan risiko ekonominya ke perusahaan asuransi dengan membayar premi (jumlah uang yang harus dibayarkan pada waktu tertentu).

Sementara itu, konsep Sharing Risk dalam asuransi syariah didasarkan pada prinsip tolong-menolong di antara peserta. Mereka berkontribusi melalui investasi aset atau tabarru' yang kemudian digunakan untuk mengatasi risiko tertentu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kontribusi ini dilakukan sesuai dengan prinsip syariah dan dikelola oleh perusahaan asuransi syariah dengan imbalan Ujrah.

Selain perbedaan konsep tersebut, terdapat beberapa perbedaan praktis antara asuransi syariah dan konvensional:

1. Kontrak/Akad/ Perjanjian

Asuransi syariah menggunakan akad hibah (tabarru') sebagai bentuk tolong-menolong sesuai dengan prinsip syariah. 

Sedangkan, asuransi konvensional menggunakan kontrak pertanggungan antara perusahaan asuransi dan peserta asuransi sebagai tertanggung.

2. Kepemilikan Dana

Asuransi syariah menerapkan kepemilikan dana bersama dari para peserta, sehingga mereka dapat membantu sesama peserta yang mengalami musibah. Ini sesuai dengan prinsip berbagi risiko (sharing of risk).

Di sisi lain, asuransi konvensional tidak menerapkan kepemilikan dana bersama, serta perusahaan asuransi mengelola dan menentukan dana perlindungan dari premi bulanan.

3. Surplus Underwriting

Asuransi syariah membagikan Surplus Underwriting ke para peserta sesuai dengan peraturan dan fitur produk yang telah disepakati sebelumnya.

Sedangkan, produk asuransi konvensional tidak mengenal surplus underwriting, sehingga keuntungan underwriting menjadi hak perusahaan asuransi tanpa pembagian kepada peserta.

4. Dewan Pengawas Syariah

Perusahaan asuransi syariah wajib memiliki Dewan Pengawas Syariah untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip syariah, sementara asuransi konvensional tidak memiliki persyaratan ini.

5. Transaksi Sesuai dengan Prinsip Syariah

Asuransi syariah harus menjauhi unsur-unsur yang dilarang dalam keuangan syariah, seperti Maysir (perjudian), Gharar (ketidakjelasan), Riba (bunga), dan Risywah (suap).

6. Investasi Halal

Investasi dalam asuransi syariah harus sesuai dengan prinsip syariah, dengan memilih instrumen investasi yang halal.

Inilah pembahasan seputar asuransi syariah serta beberapa perbedaan mendasar antara asuransi syariah dan konvensional yang perlu dipahami. Semoga bermanfaat.

RISMA KHOLIQ

Pilihan Editor: Mengenal Apa Itu Asuransi Jiwa, Manfaat, dan Jenisnya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ma'ruf Amin Akan Pimpin Rapat Ekonomi Syariah Hari Ini

7 jam lalu

Wakil Presiden Ma'ruf Amin (kanan) berjabat tangan dengan tamu undangan saat gala dinner dalam rangka acara International Sustainability Forum (ISF) 2024 di Monas, Jakarta, Kamis, 5 September 2024. Acara tersebut selain menyuguhkan makanan khas nusantara untuk 500 undangan, juga menampilkan atraksi pencahayaan dan video mapping. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Ma'ruf Amin Akan Pimpin Rapat Ekonomi Syariah Hari Ini

Ma'ruf Amin tak hadir di acara pelantikan anggota MPR tanpa penjelasan. Jumat ini, Ia akan mengikuti rapat ekonomi dan keuangan syariah.


Menperin Agus Gumiwang: Industri Halal Mesin Pertumbuhan Ekonomi Baru Indonesia

5 hari lalu

Pembukaan Pameran Halal Indonesia International Industry Expo (Halal Indo Expo) 2024 yang diselenggarakan oleh Dyandra Promosindo bersama Kementerian Perindustrian menggelar di Hall 9-10 ICE BSD Tangerang, Banten. TEMPO/Oyuk Ivani Siagian.
Menperin Agus Gumiwang: Industri Halal Mesin Pertumbuhan Ekonomi Baru Indonesia

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang mengatakan pertumbuhan ekonomi syariah melalui industri halal harus mendominasi ekonomi nasional


OJK Ingatkan Gen Z Soal 3 Fenomena yang Bisa Membuat Rugi Finansial

6 hari lalu

Logo OJK. (ANTARA/HO-OJK)
OJK Ingatkan Gen Z Soal 3 Fenomena yang Bisa Membuat Rugi Finansial

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ungkap tiga fenomena yang membuat generasi Z bisa merugi secara finansial.


Indonesia Pelopor Green Sukuk di Dunia, Kenali Apa Itu Sukuk dalam Perbankan Syariah?

8 hari lalu

(Ki-ka) Direktur Pembiyaan Syariah DJPPR Dwi Irianti Hadiningdyah dan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Luky Alfirman  melakukan sosialisasi sukuk ritel seri SR012 di kawasan Senayan, Jakarta, Sabtu 29 Februari 2020. EKO WAHYUDI l Tempo.
Indonesia Pelopor Green Sukuk di Dunia, Kenali Apa Itu Sukuk dalam Perbankan Syariah?

Indonesia termasuk negara yang memelopori green sukuk dalam keuangan syariah dan perbankan syariah. Apakah itu?


3 Hal yang Disinyalir Penyebab Tupperware Bangkrut

11 hari lalu

Tupperware. shutterstock.com
3 Hal yang Disinyalir Penyebab Tupperware Bangkrut

Tupperware dan beberapa anak usahanya mengajukan permohonan pailit


BRI Insurance Bersama BRI Serahkan Klaim Asuransi Kepada Pedagang Pasar Kutoarjo

13 hari lalu

BRI Insurance (BRINS) bersama Bank Rakyat Indonesia (BRI) menyerahkan klaim asuransi kepada nasabah BRI peserta asuransi BRI Insurance. di Pasar Kutoarjo, pada 17 September 2024. Dok. BRINS
BRI Insurance Bersama BRI Serahkan Klaim Asuransi Kepada Pedagang Pasar Kutoarjo

BRI Insurance (BRINS) bersama Bank Rakyat Indonesia (BRI) menyerahkan klaim asuransi kepada nasabahnya yang tertimpa musibah kebakaran di Pasar Kutoarjo, pada bulan lalu.


Kebocoran Data NPWP, Pakar Keamanan Siber: Reputasi Indonesia di Mata Dunia Tercoreng

14 hari lalu

Kebocoran NPWP. (Bjorka/X)
Kebocoran Data NPWP, Pakar Keamanan Siber: Reputasi Indonesia di Mata Dunia Tercoreng

Pakar keamanan siber, Pratama Persadha, menyayangkan peretasan data pribadi sejumlah 6,6 juta data NPWP yang menyerang DJP baru-baru ini.


Kemenag Sebut Asuransi Jiwa Jemaah Haji Reguler 2024 yang Wafat Sudah Dibayarkan

14 hari lalu

Ilustrasi haji atau umrah. REUTERS
Kemenag Sebut Asuransi Jiwa Jemaah Haji Reguler 2024 yang Wafat Sudah Dibayarkan

Kementerian Agama menegaskan jemaah haji reguler yang wafat pada penyelenggaraan ibadah haji 1445 H sudah mendapatkan asuransi jiwa


Jokowi Sebut Indonesia Punya 236 Juta Penduduk Muslim: Potensi Besar untuk Ekonomi Syariah

16 hari lalu

Presiden Joko Widodo memimpin sidang kabinet paripurna terakhir di Istana Garuda, Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Jumat, 13 September 2024. Dalam sidang kabinet terakhir dari Kabinet Indonesia Maju itu Presiden Joko Widodo menyampaikan terima kasih atas dedikasi anggota kabinet, Panglima TNI dan Kapolri dalam melaksanakan program dan visi presiden dan wapres serta mengingatkan untuk menuntaskan program kerja utama yang sudah dimulai baik berkaitan dengan serapan, administrasi pertanggung jawaban, dan kendala yang belum terselesaikan. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Jokowi Sebut Indonesia Punya 236 Juta Penduduk Muslim: Potensi Besar untuk Ekonomi Syariah

Jokowi menyebut Indonesia memiliki potensi besar untuk pengembangan ekonomi syariah


OJK Jatuhkan Sanksi Pembatasan Usaha ke Jiwasraya dan Berdikari Insurance

20 hari lalu

Logo OJK. (ANTARA/HO-OJK)
OJK Jatuhkan Sanksi Pembatasan Usaha ke Jiwasraya dan Berdikari Insurance

Asuransi Jiwasraya dan Berdikari Insurance kena sanksi oleh OJK karena dinilai telah melanggar sejumlah ketentuan yang ada di bidang perasuransian.