TEMPO.CO, Jakarta - Asuransi syariah adalah bentuk perlindungan finansial yang kegiatannya didasarkan pada prinsip saling tolong-menolong dan keadilan dalam Islam.
Ini adalah alternatif asuransi yang menawarkan solusi perlindungan yang sesuai dengan hukum Islam, di mana peserta bersama-sama berkontribusi untuk melindungi satu sama lain dari risiko kerugian finansial yang mungkin terjadi.
Dalam asuransi syariah, konsep tabarru' (donasi) dan akad (perjanjian) yang sesuai dengan syariah menjadi dasar operasionalnya.
Dengan prinsip-prinsip ini, asuransi syariah menawarkan cara yang sesuai dengan nilai-nilai agama Islam untuk melindungi harta dan jiwa. Mari Simak lebih lanjut tentang asuransi syariah dan perbedaannya dengan asuransi konvensional.
Pengertian Asuransi Syariah
Menurut Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), asuransi syariah dikenal sebagai Ta'min, takaful, atau tadhamun, adalah sebuah usaha yang bertujuan untuk saling melindungi dan membantu di antara sejumlah individu atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset atau kontribusi tabarru'.
Investasi ini memberikan pola pengembalian yang digunakan untuk menghadapi risiko tertentu. Semua transaksi dalam asuransi syariah dilakukan berdasarkan akad atau perjanjian yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Secara operasional, menurut PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) 108, paragraf 7, asuransi syariah dapat didefinisikan sebagai sistem menyeluruh di mana para peserta mendonasikan sebagian atau seluruh kontribusi mereka untuk membayar klaim atas kerugian yang dialami oleh sesama peserta akibat musibah pada jiwa, badan, atau benda.
Donasi ini merupakan donasi bersyarat yang harus dijelaskan oleh perusahaan asuransi syariah. Peran perusahaan asuransi syariah dibatasi hanya pada pengelolaan operasi asuransi dan investasi dana peserta.
Perusahaan Asuransi Syariah, sebagai pengelola, bertanggung jawab atas pengelolaan dana “tabarru'.”
Dana ini dialokasikan untuk berbagai keperluan khusus, seperti pembayaran ujrah, klaim risiko (pemberian santunan asuransi), pelunasan reasuransi (pengasuransian balik oleh perusahaan asuransi), dan Surplus Underwriting.
Pada intinya, prinsip utama asuransi syariah adalah tolong-menolong (takaful/ta'awun), di mana setiap peserta berkontribusi untuk membantu sesama peserta dalam situasi risiko.
Prinsip ini mempromosikan rasa kepedulian, persaudaraan, dan gotong royong di antara para peserta dengan konsep sharing risk.
Perbedaan Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional
Perbedaan utama antara asuransi syariah dan asuransi konvensional (non syariah) terletak pada prinsip pengelolaannya. Asuransi syariah mengadopsi konsep Sharing Risk, sementara asuransi konvensional menerapkan Transfer Risk.
Konsep Transfer Risk pada asuransi konvensional melibatkan pengalihan risiko ekonomis seseorang yang diasuransikan kepada perusahaan asuransi sebagai penanggung risiko.
Artinya, peserta asuransi konvensional mengalihkan risiko ekonominya ke perusahaan asuransi dengan membayar premi (jumlah uang yang harus dibayarkan pada waktu tertentu).
Sementara itu, konsep Sharing Risk dalam asuransi syariah didasarkan pada prinsip tolong-menolong di antara peserta. Mereka berkontribusi melalui investasi aset atau tabarru' yang kemudian digunakan untuk mengatasi risiko tertentu.
Kontribusi ini dilakukan sesuai dengan prinsip syariah dan dikelola oleh perusahaan asuransi syariah dengan imbalan Ujrah.
Selain perbedaan konsep tersebut, terdapat beberapa perbedaan praktis antara asuransi syariah dan konvensional:
1. Kontrak/Akad/ Perjanjian
Asuransi syariah menggunakan akad hibah (tabarru') sebagai bentuk tolong-menolong sesuai dengan prinsip syariah.
Sedangkan, asuransi konvensional menggunakan kontrak pertanggungan antara perusahaan asuransi dan peserta asuransi sebagai tertanggung.
2. Kepemilikan Dana
Asuransi syariah menerapkan kepemilikan dana bersama dari para peserta, sehingga mereka dapat membantu sesama peserta yang mengalami musibah. Ini sesuai dengan prinsip berbagi risiko (sharing of risk).
Di sisi lain, asuransi konvensional tidak menerapkan kepemilikan dana bersama, serta perusahaan asuransi mengelola dan menentukan dana perlindungan dari premi bulanan.
3. Surplus Underwriting
Asuransi syariah membagikan Surplus Underwriting ke para peserta sesuai dengan peraturan dan fitur produk yang telah disepakati sebelumnya.
Sedangkan, produk asuransi konvensional tidak mengenal surplus underwriting, sehingga keuntungan underwriting menjadi hak perusahaan asuransi tanpa pembagian kepada peserta.
4. Dewan Pengawas Syariah
Perusahaan asuransi syariah wajib memiliki Dewan Pengawas Syariah untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip syariah, sementara asuransi konvensional tidak memiliki persyaratan ini.
5. Transaksi Sesuai dengan Prinsip Syariah
Asuransi syariah harus menjauhi unsur-unsur yang dilarang dalam keuangan syariah, seperti Maysir (perjudian), Gharar (ketidakjelasan), Riba (bunga), dan Risywah (suap).
6. Investasi Halal
Investasi dalam asuransi syariah harus sesuai dengan prinsip syariah, dengan memilih instrumen investasi yang halal.
Inilah pembahasan seputar asuransi syariah serta beberapa perbedaan mendasar antara asuransi syariah dan konvensional yang perlu dipahami. Semoga bermanfaat.
RISMA KHOLIQ
Pilihan Editor: Mengenal Apa Itu Asuransi Jiwa, Manfaat, dan Jenisnya