Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Memahami Apa Itu Musyarakah, Jenis, dan Contohnya

Reporter

Editor

Laili Ira

image-gnews
Musyarakah adalah salah satu akad dalam perbankan syariah yang berbentuk kerja sama untuk mendapatkan keuntungan. Berikut penjelasannya. Foto: Canva
Musyarakah adalah salah satu akad dalam perbankan syariah yang berbentuk kerja sama untuk mendapatkan keuntungan. Berikut penjelasannya. Foto: Canva
Iklan

TEMPO.CO, JakartaSelain wadiah, musyarakah juga termasuk ke dalam salah satu akad perbankan syariah. Musyarakah adalah sebuah bentuk kerja sama antara dua pihak dalam membangun suatu usaha. 

Di dalamnya, terdapat kesepakatan yang jelas bahwa keuntungan akan dibagi sesuai dengan perjanjian awal yang disepakati bersama. 

Akan tetapi, kerugian dalam kesepakatan ini ditanggung sesuai dengan porsi dana yang telah disetorkan oleh masing-masing pihak. Untuk penjelasan lebih rinci, mari ketahui pengertian, jenis, dan contoh musyarakah selengkapnya.

Pengertian Musyarakah

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), musyarakah merupakan bentuk umum dari usaha berbagi keuntungan, di mana dua orang atau lebih berkontribusi dalam pembiayaan dan pengelolaan usaha, dengan proporsi yang bisa sama atau berbeda.

Musyarakah atau syirkah bisa diartikan sebagai kesepakatan kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk mencapai tujuan tertentu. Dalam konteks bisnis, tujuan utamanya adalah meraih keuntungan dari usaha bersama.

Untuk menjelaskan lebih rinci, musyarakah adalah kesepakatan di mana dua pihak atau lebih, seperti bank dan lembaga keuangan bersama dengan nasabah mereka yang mengumpulkan modal bersama. 

Setiap pihak yang terlibat dalam musyarakah memiliki bagian sesuai dengan kontribusi modal yang mereka berikan dan mereka juga memiliki hak untuk mengawasi perusahaan sesuai dengan proporsi kontribusinya.

Hukum musyarakah dapat ditemukan dalam Al-Quran, QS Ash Shad ayat 28 yang berbunyi “Patutkah Kami menganggap orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh sama dengan orang-orang yang berbuat kerusakan di muka bumi? Patutkah (pula) Kami menganggap orang-orang yang bertakwa sama dengan orang-orang yang berbuat maksiat?”

Selain itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa tentang musyarakah dalam Fatwa DSN No: 08/DSN-MUI/IV/2000. Fatwa ini diterbitkan dengan pertimbangan untuk meningkatkan kelancaran usaha masyarakat dengan memberikan bantuan dari pihak lain. 

Jenis-Jenis Musyarakah

Terdapat dua jenis utama dalam akad musyarakah, yaitu syirkah uqud dan syirkah amlak yang dapat dijelaskan sebagai berikut:

1. Syirkah Uqud 

Syirkah Uqud adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih yang bergabung untuk menggabungkan aset mereka dalam sebuah usaha bisnis. Jenis syirkah ini dapat dibagi lagi menjadi beberapa bentuk, termasuk:

  • Al In’an: dua pihak atau lebih yang menyumbangkan modal dengan jumlah yang berbeda, kemudian keuntungan dibagikan sesuai dengan besarnya modal yang diberikan oleh masing-masing pihak.
  • Syirkah A’mal atau Syirkah Abdan: dua orang dengan profesi yang sama bekerja sama untuk menjalankan sebuah proyek. Mereka berkontribusi dengan keterampilan mereka dan keuntungan dibagi secara merata.
  • Mufawadah: terjadi ketika dua pihak memberikan modal yang sama dan keuntungan serta kerugian dibagi rata di antara mereka.
  • Syirkah Wujuh: terjadi antara pemilik dana dan pihak dengan kredibilitas yang tinggi. Keuntungan dan kerugian ditentukan melalui negosiasi antara pihak-pihak yang terlibat.
  • Syirkah Amlak: Syirkah Amlak tidak terjadi melalui perjanjian, tetapi karena keinginan untuk memiliki aset bersama-sama. Terdapat dua bentuk utama syirkah amlak:
    • Syirkah Ikhtiyariyah: Terjadi atas kehendak masing-masing pihak yang ingin berkolaborasi dalam kepemilikan bersama aset.
    • Syirkah Ijbariyah: Terjadi secara otomatis karena situasi tertentu, seperti pembagian warisan yang mengakibatkan kepemilikan bersama atas suatu aset.

Contoh Musyarakah

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam kehidupan sehari-hari, contoh musyarakah dapat dilihat dari Pembiayaan KPR Bank Syariah. Dalam Pembiayaan KPR (Kredit Pemilikan Rumah) Bank Syariah, terdapat unsur musyarakah yang mendasari kerja sama antara bank syariah dan nasabah yang ingin membeli rumah. Berikut penjelasan lebih rinci:

1. Penggabungan Modal

Bank syariah bertindak sebagai pihak yang menyediakan sebagian modal yang dalam bahasa syariah disebut shahibul maal, sementara nasabah menyumbangkan sebagian modal yang dibutuhkan.

2. Pembelian Rumah

Dengan modal yang digabungkan, bank syariah dan nasabah membeli rumah dari developer (pihak yang mengembangkan dan membangun rumah). Hal ini berarti kepemilikan rumah tersebut secara bersama-sama antara bank dan nasabah.

3. Nisbah Keuntungan

Keuntungan yang diperoleh dari penyewaan rumah kepada nasabah yang kemudian dibayar oleh nasabah dalam bentuk sewa bulanan akan dibagi sesuai dengan nisbah yang telah disepakati antara bank syariah dan nasabah. 

Nisbah ini akan mencerminkan proporsi modal yang diberikan oleh masing-masing pihak.

4. Kewajiban Nasabah

Nasabah memiliki kewajiban untuk membayar sewa bulanan kepada bank syariah sebagai pemilik bersama rumah. 

Seiring berjalannya waktu, nasabah dapat juga memutuskan untuk membeli bagian kepemilikan bank syariah dalam rumah tersebut secara bertahap, sehingga pada akhirnya menjadi pemilik tunggal rumah tersebut.

Dalam pembiayaan KPR Bank Syariah, musyarakah membantu nasabah untuk memiliki rumah dengan cara yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, yang menghindari unsur riba (bunga).

KAYLA NAJMI IHSANI

Pilihan Editor: KPR Syariah Makin Diminati Milenial, Begini Syarat Pengajuan dan Keuntungannya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Daftar Asuransi yang Izin Usahanya Dicabut OJK Tahun Ini, Terbaru PT Aspan

2 hari lalu

Gedung OJK. Google Street View
Daftar Asuransi yang Izin Usahanya Dicabut OJK Tahun Ini, Terbaru PT Aspan

Sejumlah perusahaan asuransi dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun ini. Perusahaan mana saja?


Utang Pemerintah hingga Oktober 2023 Rp 203,6 T, Sri Mulyani: Lebih Kecil Dibanding Tahun Lalu

12 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam mengisi acara pembukaan Indonesia Millenial and Gen Z Summit 2023 di Senayan Park, Jakarta, Jumat, 24 November 2023. TEMPO/Defara Dhanya
Utang Pemerintah hingga Oktober 2023 Rp 203,6 T, Sri Mulyani: Lebih Kecil Dibanding Tahun Lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, hingga Oktober 2023, realisasi pembiayaan utang pemerintah turun 59,9 persen dibanding tahun lalu.


BFI Finance Tak Buru-Buru soal Pembiayaan Kendaraan Listrik: Secara Demand Belum Sesuai Ekspektasi

14 hari lalu

Direktur Keuangan PT BFI Finance Indonesia Tbk atau BFI Finance Sudjono menjelaskan perkembangan perseroan dalam acara media gathering di Antarasa Restauran, Jakarta Selatan, pada Kamis, 9 September 2023. TEMPO/ Moh Khory Alfarizi
BFI Finance Tak Buru-Buru soal Pembiayaan Kendaraan Listrik: Secara Demand Belum Sesuai Ekspektasi

BFI Finance menyoroti peluang pembiayaan kendaraan listrik di Indonesia. Meski berpeluang, BFI Finance tidak akan terburu-buru.


Daftar KUR Bank Mandiri 2023 dan Syaratnya

16 hari lalu

Pekerja melayani nasabah di Bank Mandiri Cabang Jakarta Sudirman, Jakarta  Senin, 23 Agustus 2021. Jutaan rekening baru Mandiri itu termasuk Mandiri menambah lebih dari dua juta rekening tabungan baru, termasuk tabungan program bansos, dimana salah satu penopangnya adalah inisiatif pengembangan layanan digital banking perseroan. TEMPO/Tony Hartawan
Daftar KUR Bank Mandiri 2023 dan Syaratnya

KUR Bank Mandiri 2023 dibedakan beberapa jenis, yaitu KUR Super Mikro, KUR Mikro, dan KUR Kecil.


Adira Prediksi Pembiayaan Kendaraan Listrik Tembus Rp 170 Miliar

17 hari lalu

Mobil listrik Toyota bZ4X. (TAM)
Adira Prediksi Pembiayaan Kendaraan Listrik Tembus Rp 170 Miliar

Adira Finance memprediksi pembiayaan kendaraan listrik tahun ini bisa tembus di angka Rp 170 miliar untuk motor dan mobil.


BAF Salurkan Donasi untuk Pendidikan Ratusan Anak di Maluku

19 hari lalu

Gedung Bussan Auto Finance. (BAF)
BAF Salurkan Donasi untuk Pendidikan Ratusan Anak di Maluku

BAF berkolaborasi dengan Gerakan Nasional Orang Tua Asuh (GNOTA) yang membantu pemerintah mewujudkan Program Wajib Belajar 12 Tahun.


Contoh Produk Lembaga Pembiayaan di Indonesia

19 hari lalu

Terdapat 4 produk lembaga pembiayaan yang dapat Anda ketahui. Masing-masing lembaga memberikan pembiayaan berupa modal. Berikut ulasannya. Foto: Canva
Contoh Produk Lembaga Pembiayaan di Indonesia

Terdapat 4 produk lembaga pembiayaan yang dapat Anda ketahui. Masing-masing lembaga memberikan pembiayaan berupa modal. Berikut ulasannya.


Daftar Cicilan KUR BRI 2023 dan Syaratnya

20 hari lalu

Daftar Cicilan KUR BRI 2023 dan Syaratnya

KUR BRI 2023 terdiri dari 3 jenis, yaitu Super Mikro, Mikro, dan Kecil, dengan suku bunga 3-9 persen per tahun


Bos Mandiri Capital Bicara Pendanaan Startup Terus Menurun

27 hari lalu

Direktur Investasi Mandiri Capital Indonesia Dennis Pratistha dalam acara Zenith Onboarding Day di Menara Mandiri I, Jakarta Selatan, pada Kamis, 9 November 2023. TEMPO/ Moh Khory Alfarizi
Bos Mandiri Capital Bicara Pendanaan Startup Terus Menurun

Direktur Investasi PT Mandiri Capital Indonesia Dennis Pratistha mengatakan dari paruh kedua 2022 hingga kuartal ketiga 2023 pendanaan atau suntikan modal untuk perusahaan rintisan (startup) terus menurun


FIF Catat Pembiayaan Positif Sepanjang Januari-September 2023

28 hari lalu

Pengunjung mendatangi stan FIFGrup pada pameran sepeda motor Indonesia Motorcycle Show (IMOS+) 2023 di Convention Exhibition (ICE) BSD, Kabupaten Tangerang, Rabu, 25 Oktober 2023. Dalam perhelatan IMOS+ 2023, FIFGROUP menawarkan promo utama yang dihadirkan bagi para pengunjung untuk mewujudkan impiannya memiliki sepeda motor baru melalui FIFASTRA yang merupakan brand service penyedia pembiayaan atau kredit sepeda motor.  Tempo/Tony Hartawan
FIF Catat Pembiayaan Positif Sepanjang Januari-September 2023

PT Federal International Finance (FIF) membukukan pertumbuhan kinerja positif pada periode Januari-September 2023.