Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Memahami Apa Itu Musyarakah, Jenis, dan Contohnya

Reporter

Editor

Laili Ira

image-gnews
Musyarakah adalah salah satu akad dalam perbankan syariah yang berbentuk kerja sama untuk mendapatkan keuntungan. Berikut penjelasannya. Foto: Canva
Musyarakah adalah salah satu akad dalam perbankan syariah yang berbentuk kerja sama untuk mendapatkan keuntungan. Berikut penjelasannya. Foto: Canva
Iklan

TEMPO.CO, JakartaSelain wadiah, musyarakah juga termasuk ke dalam salah satu akad perbankan syariah. Musyarakah adalah sebuah bentuk kerja sama antara dua pihak dalam membangun suatu usaha. 

Di dalamnya, terdapat kesepakatan yang jelas bahwa keuntungan akan dibagi sesuai dengan perjanjian awal yang disepakati bersama. 

Akan tetapi, kerugian dalam kesepakatan ini ditanggung sesuai dengan porsi dana yang telah disetorkan oleh masing-masing pihak. Untuk penjelasan lebih rinci, mari ketahui pengertian, jenis, dan contoh musyarakah selengkapnya.

Pengertian Musyarakah

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), musyarakah merupakan bentuk umum dari usaha berbagi keuntungan, di mana dua orang atau lebih berkontribusi dalam pembiayaan dan pengelolaan usaha, dengan proporsi yang bisa sama atau berbeda.

Musyarakah atau syirkah bisa diartikan sebagai kesepakatan kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk mencapai tujuan tertentu. Dalam konteks bisnis, tujuan utamanya adalah meraih keuntungan dari usaha bersama.

Untuk menjelaskan lebih rinci, musyarakah adalah kesepakatan di mana dua pihak atau lebih, seperti bank dan lembaga keuangan bersama dengan nasabah mereka yang mengumpulkan modal bersama. 

Setiap pihak yang terlibat dalam musyarakah memiliki bagian sesuai dengan kontribusi modal yang mereka berikan dan mereka juga memiliki hak untuk mengawasi perusahaan sesuai dengan proporsi kontribusinya.

Hukum musyarakah dapat ditemukan dalam Al-Quran, QS Ash Shad ayat 28 yang berbunyi “Patutkah Kami menganggap orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh sama dengan orang-orang yang berbuat kerusakan di muka bumi? Patutkah (pula) Kami menganggap orang-orang yang bertakwa sama dengan orang-orang yang berbuat maksiat?”

Selain itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa tentang musyarakah dalam Fatwa DSN No: 08/DSN-MUI/IV/2000. Fatwa ini diterbitkan dengan pertimbangan untuk meningkatkan kelancaran usaha masyarakat dengan memberikan bantuan dari pihak lain. 

Jenis-Jenis Musyarakah

Terdapat dua jenis utama dalam akad musyarakah, yaitu syirkah uqud dan syirkah amlak yang dapat dijelaskan sebagai berikut:

1. Syirkah Uqud 

Syirkah Uqud adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih yang bergabung untuk menggabungkan aset mereka dalam sebuah usaha bisnis. Jenis syirkah ini dapat dibagi lagi menjadi beberapa bentuk, termasuk:

  • Al In’an: dua pihak atau lebih yang menyumbangkan modal dengan jumlah yang berbeda, kemudian keuntungan dibagikan sesuai dengan besarnya modal yang diberikan oleh masing-masing pihak.
  • Syirkah A’mal atau Syirkah Abdan: dua orang dengan profesi yang sama bekerja sama untuk menjalankan sebuah proyek. Mereka berkontribusi dengan keterampilan mereka dan keuntungan dibagi secara merata.
  • Mufawadah: terjadi ketika dua pihak memberikan modal yang sama dan keuntungan serta kerugian dibagi rata di antara mereka.
  • Syirkah Wujuh: terjadi antara pemilik dana dan pihak dengan kredibilitas yang tinggi. Keuntungan dan kerugian ditentukan melalui negosiasi antara pihak-pihak yang terlibat.
  • Syirkah Amlak: Syirkah Amlak tidak terjadi melalui perjanjian, tetapi karena keinginan untuk memiliki aset bersama-sama. Terdapat dua bentuk utama syirkah amlak:
    • Syirkah Ikhtiyariyah: Terjadi atas kehendak masing-masing pihak yang ingin berkolaborasi dalam kepemilikan bersama aset.
    • Syirkah Ijbariyah: Terjadi secara otomatis karena situasi tertentu, seperti pembagian warisan yang mengakibatkan kepemilikan bersama atas suatu aset.

Contoh Musyarakah

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam kehidupan sehari-hari, contoh musyarakah dapat dilihat dari Pembiayaan KPR Bank Syariah. Dalam Pembiayaan KPR (Kredit Pemilikan Rumah) Bank Syariah, terdapat unsur musyarakah yang mendasari kerja sama antara bank syariah dan nasabah yang ingin membeli rumah. Berikut penjelasan lebih rinci:

1. Penggabungan Modal

Bank syariah bertindak sebagai pihak yang menyediakan sebagian modal yang dalam bahasa syariah disebut shahibul maal, sementara nasabah menyumbangkan sebagian modal yang dibutuhkan.

2. Pembelian Rumah

Dengan modal yang digabungkan, bank syariah dan nasabah membeli rumah dari developer (pihak yang mengembangkan dan membangun rumah). Hal ini berarti kepemilikan rumah tersebut secara bersama-sama antara bank dan nasabah.

3. Nisbah Keuntungan

Keuntungan yang diperoleh dari penyewaan rumah kepada nasabah yang kemudian dibayar oleh nasabah dalam bentuk sewa bulanan akan dibagi sesuai dengan nisbah yang telah disepakati antara bank syariah dan nasabah. 

Nisbah ini akan mencerminkan proporsi modal yang diberikan oleh masing-masing pihak.

4. Kewajiban Nasabah

Nasabah memiliki kewajiban untuk membayar sewa bulanan kepada bank syariah sebagai pemilik bersama rumah. 

Seiring berjalannya waktu, nasabah dapat juga memutuskan untuk membeli bagian kepemilikan bank syariah dalam rumah tersebut secara bertahap, sehingga pada akhirnya menjadi pemilik tunggal rumah tersebut.

Dalam pembiayaan KPR Bank Syariah, musyarakah membantu nasabah untuk memiliki rumah dengan cara yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, yang menghindari unsur riba (bunga).

KAYLA NAJMI IHSANI

Pilihan Editor: KPR Syariah Makin Diminati Milenial, Begini Syarat Pengajuan dan Keuntungannya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hasil SNLIK 2024 Catat Indeks Literasi Keuangan 65,43 Persen

43 hari lalu

Plt. Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti dan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi di Kqntor OJK Jakarta, (2/8). Foto: TEMPO/Aryus P Soekarno
Hasil SNLIK 2024 Catat Indeks Literasi Keuangan 65,43 Persen

Badan Pusat Statistik (BPS) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis Hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) Tahun 2024 di Kantor BPS, Jumat, 2 Agustus 2024.


BCA Syariah Catat Laba Bersih Rp 89,4 Miliar di Semester I 2024

45 hari lalu

BCA Syariah. bcasyariah.co.id
BCA Syariah Catat Laba Bersih Rp 89,4 Miliar di Semester I 2024

BCA Syariah mencatatkan laba bersih sebesar Rp89,4 miliar pada semester I 2024 atau tumbuh 20,9 persen secara tahunan.


Daftar 98 Pinjol Legal Terbaru yang Terdaftar di OJK Juli 2024

50 hari lalu

Anda mungkin penasaran, apakah data di aplikasi pinjol bisa dihapus? Berikut ini penjelasan lengkapnya. Anda bisa meminta bantuan pada OJK. Foto: Canva
Daftar 98 Pinjol Legal Terbaru yang Terdaftar di OJK Juli 2024

Berikut ini deretan pinjol legal yang memiliki izin operasional dari OJK per Jumat, 12 Juli 2024. OJK pun mengimbau untuk menggunakan pinjol legal.


HIPMI Berharap Ada Skema Pembiayaan Pengusaha Menengah Rp 100 Miliar

50 hari lalu

HIPMI Berharap Ada Skema Pembiayaan Pengusaha Menengah Rp 100 Miliar

HIPMI berharap adanya skema pembiayaan hingga Rp 100 miliar untuk pelaku usaha menengah.


Kemenparekraf Buka Akses Modal Pembiayaan untuk Industri Gim Nasional

57 hari lalu

Industri gim di Indonesia memiliki perkembangan signifikan setiap tahun nya. Ketahui informasi lebih lengkap tentang industri gim dan peluangnya. Foto: Canva
Kemenparekraf Buka Akses Modal Pembiayaan untuk Industri Gim Nasional

Staf Ahli Bidang Reformasi, Birokrasi, dan Regulasi Kemenparekraf Kurleni Ukar menyoroti industri gim nasional sebagai subsektor dari ekonomi kreatif yang memiliki pasar yang besar.


LPEI Pamer Mitra Binaan CV Maharani Ekspor Kerajinan dan Home Decor ke Mancanegara

59 hari lalu

Logo LPEI
LPEI Pamer Mitra Binaan CV Maharani Ekspor Kerajinan dan Home Decor ke Mancanegara

LPEI mengumumkan capaian mitra binaan yang menekuni kerajinan handicraft dan home decor dari kayu dan batu alam dari Pulau Bali, yaitu CV Maharani.


BCA Finance dan BCA Multi Finance akan Merger, Perkuat Pembiayaan Otomotif

2 Juli 2024

Logo BCA Multifinance. Istimewa
BCA Finance dan BCA Multi Finance akan Merger, Perkuat Pembiayaan Otomotif

Dua anak perusahaan PT Bank Central Asia Tbk. (BCA), PT BCA Finance dan PT BCA Multi Finance, akan merger untuk memperkuat pembiayaan otomotif.


Terpopuler: Sri Mulyani Sebut Rupiah Sudah Terdepresiasi 6,25 Persen, PDN Belum Normal Layanan Sameday Passport di Soekarno-Hatta Tutup

28 Juni 2024

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati berbicara dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Maret 2024 di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. ANTARA/Martha Herlinawati Simanjuntak
Terpopuler: Sri Mulyani Sebut Rupiah Sudah Terdepresiasi 6,25 Persen, PDN Belum Normal Layanan Sameday Passport di Soekarno-Hatta Tutup

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan awal tahun hingga saat ini, rupiah tercatat mengalami depresiasi 6,25 persen dibanding akhir 2023.


Kerjasama 2 Negara untuk Kembangkan Pendidikan bagi Generasi Muda

24 Juni 2024

Penandatangan MoU Mokpo University Korea dengan para pendiri Yayasan Global Cross Culture Indonesia di Jakarta, Senin, 24 Juni 2024. (Dok. Cross Culture)
Kerjasama 2 Negara untuk Kembangkan Pendidikan bagi Generasi Muda

Untuk meningkatkan pendidikan generasi muda Indonesia agar bisa mendapatkan jenjang pendidikan yang lebih baik, dua pihak ini pun menjalin kerjasama.


ACC Catat Kenaikan Laba Bersih 1 Persen pada Kuartal I 2024 di Tengah Pasar Kendaraan yang Cenderung Melemah

22 Juni 2024

Chief Executive Officer Astra Credit Companies (ACC) Hendry Christian Wong, menjelaskan penurunan penjualan kendaraan roda empat di tahun 2024, di Bandung Barat, Jawa Barat, Jumat, 21 Juni 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
ACC Catat Kenaikan Laba Bersih 1 Persen pada Kuartal I 2024 di Tengah Pasar Kendaraan yang Cenderung Melemah

Astra Credit Companies atau ACC mencatat kenaikan laba bersih di kuartal 1 2024 sebesar 1 pesen dibandingkan dengan kuartal 1 pada 2023.