Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Memahami Apa Itu Musyarakah, Jenis, dan Contohnya

Reporter

Editor

Laili Ira

image-gnews
Musyarakah adalah salah satu akad dalam perbankan syariah yang berbentuk kerja sama untuk mendapatkan keuntungan. Berikut penjelasannya. Foto: Canva
Musyarakah adalah salah satu akad dalam perbankan syariah yang berbentuk kerja sama untuk mendapatkan keuntungan. Berikut penjelasannya. Foto: Canva
Iklan

TEMPO.CO, JakartaSelain wadiah, musyarakah juga termasuk ke dalam salah satu akad perbankan syariah. Musyarakah adalah sebuah bentuk kerja sama antara dua pihak dalam membangun suatu usaha. 

Di dalamnya, terdapat kesepakatan yang jelas bahwa keuntungan akan dibagi sesuai dengan perjanjian awal yang disepakati bersama. 

Akan tetapi, kerugian dalam kesepakatan ini ditanggung sesuai dengan porsi dana yang telah disetorkan oleh masing-masing pihak. Untuk penjelasan lebih rinci, mari ketahui pengertian, jenis, dan contoh musyarakah selengkapnya.

Pengertian Musyarakah

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), musyarakah merupakan bentuk umum dari usaha berbagi keuntungan, di mana dua orang atau lebih berkontribusi dalam pembiayaan dan pengelolaan usaha, dengan proporsi yang bisa sama atau berbeda.

Musyarakah atau syirkah bisa diartikan sebagai kesepakatan kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk mencapai tujuan tertentu. Dalam konteks bisnis, tujuan utamanya adalah meraih keuntungan dari usaha bersama.

Untuk menjelaskan lebih rinci, musyarakah adalah kesepakatan di mana dua pihak atau lebih, seperti bank dan lembaga keuangan bersama dengan nasabah mereka yang mengumpulkan modal bersama. 

Setiap pihak yang terlibat dalam musyarakah memiliki bagian sesuai dengan kontribusi modal yang mereka berikan dan mereka juga memiliki hak untuk mengawasi perusahaan sesuai dengan proporsi kontribusinya.

Hukum musyarakah dapat ditemukan dalam Al-Quran, QS Ash Shad ayat 28 yang berbunyi “Patutkah Kami menganggap orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh sama dengan orang-orang yang berbuat kerusakan di muka bumi? Patutkah (pula) Kami menganggap orang-orang yang bertakwa sama dengan orang-orang yang berbuat maksiat?”

Selain itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa tentang musyarakah dalam Fatwa DSN No: 08/DSN-MUI/IV/2000. Fatwa ini diterbitkan dengan pertimbangan untuk meningkatkan kelancaran usaha masyarakat dengan memberikan bantuan dari pihak lain. 

Jenis-Jenis Musyarakah

Terdapat dua jenis utama dalam akad musyarakah, yaitu syirkah uqud dan syirkah amlak yang dapat dijelaskan sebagai berikut:

1. Syirkah Uqud 

Syirkah Uqud adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih yang bergabung untuk menggabungkan aset mereka dalam sebuah usaha bisnis. Jenis syirkah ini dapat dibagi lagi menjadi beberapa bentuk, termasuk:

  • Al In’an: dua pihak atau lebih yang menyumbangkan modal dengan jumlah yang berbeda, kemudian keuntungan dibagikan sesuai dengan besarnya modal yang diberikan oleh masing-masing pihak.
  • Syirkah A’mal atau Syirkah Abdan: dua orang dengan profesi yang sama bekerja sama untuk menjalankan sebuah proyek. Mereka berkontribusi dengan keterampilan mereka dan keuntungan dibagi secara merata.
  • Mufawadah: terjadi ketika dua pihak memberikan modal yang sama dan keuntungan serta kerugian dibagi rata di antara mereka.
  • Syirkah Wujuh: terjadi antara pemilik dana dan pihak dengan kredibilitas yang tinggi. Keuntungan dan kerugian ditentukan melalui negosiasi antara pihak-pihak yang terlibat.
  • Syirkah Amlak: Syirkah Amlak tidak terjadi melalui perjanjian, tetapi karena keinginan untuk memiliki aset bersama-sama. Terdapat dua bentuk utama syirkah amlak:
    • Syirkah Ikhtiyariyah: Terjadi atas kehendak masing-masing pihak yang ingin berkolaborasi dalam kepemilikan bersama aset.
    • Syirkah Ijbariyah: Terjadi secara otomatis karena situasi tertentu, seperti pembagian warisan yang mengakibatkan kepemilikan bersama atas suatu aset.

Contoh Musyarakah

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam kehidupan sehari-hari, contoh musyarakah dapat dilihat dari Pembiayaan KPR Bank Syariah. Dalam Pembiayaan KPR (Kredit Pemilikan Rumah) Bank Syariah, terdapat unsur musyarakah yang mendasari kerja sama antara bank syariah dan nasabah yang ingin membeli rumah. Berikut penjelasan lebih rinci:

1. Penggabungan Modal

Bank syariah bertindak sebagai pihak yang menyediakan sebagian modal yang dalam bahasa syariah disebut shahibul maal, sementara nasabah menyumbangkan sebagian modal yang dibutuhkan.

2. Pembelian Rumah

Dengan modal yang digabungkan, bank syariah dan nasabah membeli rumah dari developer (pihak yang mengembangkan dan membangun rumah). Hal ini berarti kepemilikan rumah tersebut secara bersama-sama antara bank dan nasabah.

3. Nisbah Keuntungan

Keuntungan yang diperoleh dari penyewaan rumah kepada nasabah yang kemudian dibayar oleh nasabah dalam bentuk sewa bulanan akan dibagi sesuai dengan nisbah yang telah disepakati antara bank syariah dan nasabah. 

Nisbah ini akan mencerminkan proporsi modal yang diberikan oleh masing-masing pihak.

4. Kewajiban Nasabah

Nasabah memiliki kewajiban untuk membayar sewa bulanan kepada bank syariah sebagai pemilik bersama rumah. 

Seiring berjalannya waktu, nasabah dapat juga memutuskan untuk membeli bagian kepemilikan bank syariah dalam rumah tersebut secara bertahap, sehingga pada akhirnya menjadi pemilik tunggal rumah tersebut.

Dalam pembiayaan KPR Bank Syariah, musyarakah membantu nasabah untuk memiliki rumah dengan cara yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, yang menghindari unsur riba (bunga).

KAYLA NAJMI IHSANI

Pilihan Editor: KPR Syariah Makin Diminati Milenial, Begini Syarat Pengajuan dan Keuntungannya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


BTPN Syariah Laporkan Laba Bersih Rp 264 M pada Kuartal I 2024

7 jam lalu

BTPN Syariah. Istimewa
BTPN Syariah Laporkan Laba Bersih Rp 264 M pada Kuartal I 2024

PT Bank BTPN Syariah Tbk. melaporkan laba bersih sebesar Rp 264 miliar pada kuartal I 2024 atau turun Rp 161 miliar yoy.


Total Aset BFI Finance Indonesia Rp 24,2 Triliun per Kuartal I 2024

22 jam lalu

BFI Finance. Istimewa
Total Aset BFI Finance Indonesia Rp 24,2 Triliun per Kuartal I 2024

BFI Finance mencatat laba bersih terkumpul pada kuartal I sebesar Rp 361,4 miliar.


Utang Luar Negeri RI Tercatat Rp USD 407,3 Miliar, Banyak Pembiayaan Proyek Pemerintah

8 hari lalu

Suasana gedung-gedung bertingkat di Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Bank Indonesia (BI) menyebutkan utang luar negeri (ULN) Indonesia meningkat dari 396,8 miliar dolar AS pada kuartal IV 2022 menjadi 404,9 miliar dolar AS pada Januari 2023. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Utang Luar Negeri RI Tercatat Rp USD 407,3 Miliar, Banyak Pembiayaan Proyek Pemerintah

BI mencatat jumlah utang luar negeri Indonesia jumlahnya naik 1,4 persen secara tahunan.


Bank Aladin Syariah Salurkan Rp 8,6 Triliun Pembiayaan Sepanjang 2023

25 hari lalu

Bank Aladin Syariah. aladinbank.id
Bank Aladin Syariah Salurkan Rp 8,6 Triliun Pembiayaan Sepanjang 2023

Bank Aladin Syariah mencatatkan total penyaluran pembiayaan lebih dari Rp 8,6 triliun sepanjang tahun 2023.


Selain KPR, Ini 7 Cara Beli Rumah yang Lebih Murah

28 hari lalu

Jika membeli rumah dengan KPR berat, ada beberapa cara beli rumah yang bisa Anda pilih, yakni secara cash hingga membeli rumah lelang. Foto: Canva
Selain KPR, Ini 7 Cara Beli Rumah yang Lebih Murah

Jika membeli rumah dengan KPR berat, ada beberapa cara beli rumah yang bisa Anda pilih, yakni secara cash hingga membeli rumah lelang.


5 Risiko KPR Rumah, Lebih Mahal hingga Suku Bunga yang Tidak Stabil

28 hari lalu

Sebelum mengambil KPR, sebaiknya ketahui beberapa risiko KPR rumah. Di antaranya harganya yang jadi mahal dan suku bunga tidak stabil. Foto: Canva
5 Risiko KPR Rumah, Lebih Mahal hingga Suku Bunga yang Tidak Stabil

Sebelum mengambil KPR, sebaiknya ketahui beberapa risiko KPR rumah. Di antaranya harganya yang jadi mahal dan suku bunga tidak stabil.


Ditopang Layanan Syariah, Pembiayaan Adira Finance Sumbagsel Capai Rp 3,4 T

35 hari lalu

Adira Finance mengadakan buka puasa bersama bersama wartawan pada Senin, 25 April 2022. TEMPO/Dicky Kurniawan
Ditopang Layanan Syariah, Pembiayaan Adira Finance Sumbagsel Capai Rp 3,4 T

Adira Finance area Sumatera Bagian Selatan membukukan pembiayaan baru sebesar Rp3,4 Triliun. Naik 14% years-on-years (y/y) pada tahun 2023.


Nasabah Mekaar Capai 15,2 Juta, PNM Targetkan Penyaluran Rp 75 Triliun

36 hari lalu

PT Permodalan Nasional Madani atau PNM menggelar acara Live On Ramadhan yang menghadirkan para nasabah di Restoran Harum Manis, Apartemen Pavilion Sudirman, Jakarta pada Kamis, 21 Maret 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang.
Nasabah Mekaar Capai 15,2 Juta, PNM Targetkan Penyaluran Rp 75 Triliun

Hingga Januari - Februari 2024, PNM telah menyalurkan dana sebesar Rp 12,5 triliun dan menargetkan sekitar Rp 75 triliun untuk tahun ini.


Sri Mulyani Lapor ke Kejagung Dugaan Korupsi Pembiayaan LPEI Senilai Rp 2,5 Triliun

40 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Jaksa Agung ST Burhanuddin saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (18/3/2024). (ANTARA/Imamatul Silfia)
Sri Mulyani Lapor ke Kejagung Dugaan Korupsi Pembiayaan LPEI Senilai Rp 2,5 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani menemui Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan pada Senin, 18 Maret 2024.


Lowongan Kerja di SMF Indonesia, Lulusan Hukum dan Akuntansi Bisa Melamar

47 hari lalu

PT Sarana Multigriya Finansial (Persero). Dok. SMF
Lowongan Kerja di SMF Indonesia, Lulusan Hukum dan Akuntansi Bisa Melamar

PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) Tbk. atau SMF Indonesia membuka lowongan kerja pada bulan ini.