TEMPO.CO, Jakarta - Kredit Pemilikan Rumah atau KPR merupakan salah satu skema pembelian rumah yang banyak diminati oleh masyarakat Indonesia. Angka pangsa pasarnya mencapai hingga 75,89 persen dari total pembiayaan. Hal ini berdasarkan Survei Harga Properti Residensial (SHPR) Bank Indonesia.
Melansir dari laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), KPR adalah suatu fasilitas kredit yang diberikan oleh perbankan kepada para nasabah perorangan yang akan membeli atau memperbaiki rumah. Ada dua jenis KPR yang saat ini berlaku di Indonesia, yakni KPR Subsidi dan KPR Non Subsidi.
KPR Subsidi diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah. Kredit ini diatur oleh pemerintah, sehingga tidak semua orang bisa mendapatkannya.
Adapun KPR Non Subsidi adalah kredit yang diperuntukkan bagi seluruh masyarakat. Ketentuannya diatur oleh Bank masing-masing tempat mengajukan KPR.
Meski KPR memiliki tujuan untuk mempermudah kepemilikan hunian yang layak, namun tetap ada risiko bagi orang yang memilih skema pembayaran ini. Berikut rangkuman informasi selengkapnya mengenai risiko KPR rumah.
Risiko KPR
1. Harga Lebih Mahal
Salah satu risiko KPR rumah adalah harga rumah yang menjadi lebih mahal. Hal ini karena KPR memiliki berbagai biaya tambahan, seperti bunga bulanan, dan lain sebagainya.
Oleh karena itu, meski pada awalnya KPR membuat seseorang bisa mendapatkan rumah dengan biaya yang kecil, namun apabila dijumlahkan seluruhnya maka akan cukup besar.
2. Beban Keuangan
KPR berarti Anda meminjam sejumlah uang kepada kreditur untuk membeli rumah dan wajib dilunasi. Oleh karena itu, butuh komitmen dan konsistensi yang tinggi untuk bisa menyelesaikan pembayaran tersebut.
Apabila Anda menunggak atau telat membayar cicilan setiap bulannya, maka akan mendapatkan denda. Pembayaran KPR yang disertai bunga dan denda akan membuat cicilan semakin besar. Hal ini tentu meningkatkan beban keuangan.
3. Rumah Bisa Disita
Jika seseorang gagal melakukan pembayaran cicilan KPR secara konsisten, maka pihak bank berhak untuk mengambil alih kepemilikan rumah tersebut.
Meskipun Anda juga memiliki hak atas rumah tersebut, namun pihak bank menjadi yang paling berhak karena status Anda secara tidak langsung berhutang kepada mereka.
Karena itu, salah satu risiko KPR rumah adalah rumah yang bisa disita hingga dilelang. Jadi, pembayaran yang selama ini telah dilakukan akan hangus dan seperti menyewa rumah saja.
4. Riwayat Kredit Jadi Buruk
KPR memiliki jangka waktu kredit yang tidak sebentar. Oleh karena itu, Anda harus memiliki konsistensi dan komitmen yang tinggi untuk membayarnya dengan tepat waktu.
Apabila kredit tidak dibayarkan tepat waktu atau hingga menunggak lama, akan berpotensi membuat riwayat kredit Anda di bank menjadi buruk.
Hal ini dapat mempengaruhi kegiatan finansial Anda lainnya. Salah satunya, Anda tidak bisa lagi mengajukan pinjaman ke bank atau akan dipersulit ketika mengajukan kredit lain meski kepada bank yang berbeda dengan tempat mengambil KPR. Ini karena Anda memiliki riwayat kredit yang mandek atau tidak baik.
5. Bunga Bisa Berubah Jika Perekonomian Tidak Stabil
Risiko KPR rumah yang selanjutnya adalah nilai bunga kredit yang bisa berubah jika perekonomian negara tidak stabil.
Suku bunga kredit rumah umumnya akan tetap sama di tahun pertama pembelian. Namun, setelah itu bisa berubah, naik ataupun turun, sesuai dengan kondisi pasar.
Terdapat beberapa peristiwa yang dapat mengakibatkan perekonomian jadi tidak stabil, salah satunya adalah kondisi sosial, seperti kerusuhan dan politik. Alhasil, masyarakat akan mendapatkan imbasnya melalui kenaikan suku bunga.
RADEN PUTRI
Pilihan Editor: Mengenal KPR Syariah dan Jenis Akadnya