Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mengenal KPR Syariah dan Jenis Akadnya

Reporter

Editor

Laili Ira

image-gnews
Akad pada proses KPR syariah yang paling umum adalah akad murabahah. Namun, ada 3 jenis akad lainnya yang memberikan keuntungan berbeda-beda. Foto: Canva
Akad pada proses KPR syariah yang paling umum adalah akad murabahah. Namun, ada 3 jenis akad lainnya yang memberikan keuntungan berbeda-beda. Foto: Canva
Iklan

TEMPO.CO, JakartaKPR syariah bisa menjadi alternatif bagi Anda yang ingin memiliki hunian pribadi namun memiliki keterbatasan dana. 

Kredit Pemilikan Rumah (KPR) terdapat 2 jenis yakni KPR konvensional yang membebankan bunga dan KPR syariah yang menerapkan akad jual beli sesuai syariah Islam.

KPR Syariah menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah produk perbankan syariah untuk membiayai pembelian hunian tinggal dalam bentuk rumah ataupun apartemen dan yang bersifat baru atau bekas dengan menggunakan prinsip akad syari yakni akad murabahah, musyarakah, mutanaqishah, dan akad-akad lainnya.

Sebelum mengetahui syarat pengajuan, cara mengajukan, dan prosedur untuk mengajukan pembelian rumah dengan KPR Syariah, sebaiknya ketahui dulu jenis-jenis akad pembiayaannya.

Jenis Akad KPR Syariah

1. Akad Murabahah

Akad murabahah adalah akad yang sering ditemui pada sistem KPR syariah di Indonesia. Akad murabahah merupakan akad jual beli rumah.

Sistem akad murabahah antara lain bank sebagai penyedia produk perbankan KPR tersebut akan membeli rumah atau apartemen yang diincar oleh nasabah. 

Kemudian hunian tersebut akan dijual lagi kepada nasabah dengan harga yang sama ditambah margin atau keuntungan yang akan diambil oleh bank dan telah disepakati kedua belah pihak.

Keuntungan akad ini adalah margin KPR syariah yang dibebankan bank kepada nasabah besarannya relatif stabil hingga cicilan KPR lunas. 

Berbeda dengan KPR konvensional di mana bunga cicilan mengikuti pergerakan suku bunga sehingga dapat sewaktu-waktu berubah.

2. Akad Musyarakah Mutanaqisah

Jenis akad lain yang umum digunakan saat mengajukan pembiayaan pembelian hunian menggunakan sistem syariah adalah akad musyarakah mutanaqisah. Musyarakah memiliki arti kerja sama sedangkan mutanaqisah merupakan kesepakatan.

Bisa disimpulkan bahwa pengajuan pembelian hunian menggunakan akad musyarakah mutanaqisah merupakan akad kerja sama secara adil antara bank selaku penyedia produk perbankan dan nasabahnya.

Kerja sama yang dimaksud adalah pembelian properti dalam bentuk rumah atau apartemen bersama-sama dengan rasio persentase bank lebih besar daripada nasabah.

Misalnya saja nasabah mengajukan pembelian rumah seharga Rp100 juta. Kemudian kedua belah pihak membuat kerja sama di mana bank akan membeli rumah tersebut dengan persentase 80% dari total harga rumah, dan sisanya 20% dibebankan oleh nasabah. Bagaimana kepemilikan rumah itu bila membelinya sebagian menggunakan bank dan dana pribadi?

Hak kepemilikan rumah tersebut sebagian besar berada di tangan bank karena persentase bank lebih besar. Namun, hak kepemilikan tersebut bisa beralih kepada nasabah secara perlahan saat nasabah berhasil melunasi rumah tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun sistem cicilannya, nasabah hanya membayarkan sejumlah uang yang dikeluarkan oleh bank dengan tambahan ketentuan lain tergantung kesepakatan kedua belah pihak. Umumnya besaran cicilan akan tetap dan tidak bergantung pada kenaikan suku bunga.

3. Akad Ijarah Muntahiyah bi Tamlik (IMBT)

Akad ijarah muntahiyah bi tamlik jarang sekali digunakan pada produk perbankan syariah karena prinsipnya menyerupai prinsip akad musyarakah mutanaqisah.

Hanya saja pada akad ijarah ini sistemnya merupakan sewa menyewa. Sesuai dengan makna katanya ijarah yang berarti sewa sedangkan muntahiyah bi tamlik merupakan akhir dari kepemilikan.

Sistem pembiayaannya yakni bank akan membeli hunian sesuai yang diajukan oleh nasabah untuk kemudian disewakan kepada nasabah tersebut. 

Nasabah dan bank akan menyetujui kesepakatan besaran sewa dan jangka waktu penempatan sewa sehingga saat masa sewa berakhir kepemilikan rumah tersebut akan dialihkan kepada nasabah.

4. Akad Istishna

Akad pembiayaan pengadaan KPR rumah secara syari yang terakhir adalah akad istishna. Akad ini belum terlalu populer dan masih terbatas produk yang ditawarkan bank.

Berbeda dari akad lainnya di mana akad tersebut untuk pembiayaan pembelian rumah baru. Pengajuan pembiayaan hunian menggunakan akad istishna khusus diperuntukkan bila Anda baru akan membangun hunian tersebut. 

Dengan kata lain, akad ini ditujukan untuk membeli rumah inden atau masih dalam pesanan kepada developer.

Masih jarang perusahaan perbankan syariah yang menyediakan produk perbankan menggunakan akad istishna. Namun bukan tidak mungkin Anda tidak bisa menemukannya.

Umumnya bank yang memiliki produk tersebut telah bekerja sama dengan pihak developer. Atau, pihak developer yang menawarkan akad pembelian rumah seperti ini karena telah memiliki koneksi dan hubungan kerja sama dengan pihak bank.

Demikianlah informasi tentang 4 akad yang ada pada produk KPR syariah. 

HERZANINDYA MAULIANTI

Pilihan Editor: Suku Bunga Naik, BTN Ungkap Dampaknya ke Cicilan KPR

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Laba Bersih BTN Kuartal I 2024 Tumbuh 7,4 Persen, Tembus Rp 860 M

2 hari lalu

Dua anak tengah sibuk melihat telepon genggam melintas di area perumahan bersubsisdi dikawasan Celengsi, Bogor, Jawa Barat, Sabtu 17 Februari 2024. Seperti diketahui, secara total, KPR BTN tumbuh 10,4 persen secara tahunan (yoy) menjadi Rp257,92 triliun pada tahun 2023.  TEMPO/Tony Hartawan
Laba Bersih BTN Kuartal I 2024 Tumbuh 7,4 Persen, Tembus Rp 860 M

BTN mencatat pertumbuhan laba bersih sebesar 7,4 persen menjadi Rp 860 miliar pada kuartal I 2024.


Uang Beredar di Indonesia Mencapai Rp 8.888,4 Triliun per Maret 2024

2 hari lalu

Ilustrasi Uang Rupiah. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
Uang Beredar di Indonesia Mencapai Rp 8.888,4 Triliun per Maret 2024

BI mengungkapkan uang beredar dalam arti luas pada Maret 2024 tumbuh 7,2 persen yoy hingga mencapai Rp 8.888,4 triliun.


Bank KB Bukopin Turunkan Rasio Kredit Berisiko

4 hari lalu

Bank KB Bukopin. Istimewa
Bank KB Bukopin Turunkan Rasio Kredit Berisiko

PT Bank KB Bukopin menurunkan rasio kredit berisiko hingga di bawah 35 persen.


Restrukturisasi Kredit Berakhir, Bank Mandiri: Sebagian Debitur Terdampak Telah Masuk Tahap Normalisasi

26 hari lalu

Restrukturisasi Kredit Berakhir, Bank Mandiri: Sebagian Debitur Terdampak Telah Masuk Tahap Normalisasi

Bank Mandiri menyatakan bahwa kondisi para debiturnya yang terdampak Covid-19 telah kembali normal.


Restrukturisasi Kredit Covid-19 Resmi Berakhir, BRI Optimistis Tak Berdampak Signifikan pada Kinerja

26 hari lalu

Direktur Utama BRI Sunarso pada Press Conference Pemaparan Kinerja Keuangan Kuartal IITahun 2022 pada Rabu, 27 Juli 2022.
Restrukturisasi Kredit Covid-19 Resmi Berakhir, BRI Optimistis Tak Berdampak Signifikan pada Kinerja

BRI tetap optimistis atas keputusan OJK untuk menghentikan stimulus restrukturisasi kredit terdampak Covid-19.


Terpopuler: Libur Panjang Banyak Penumpang Commuter Line Turun di Stasiun Dekat Pusat Perbelanjaan, OJK Sebut Restrukturisasi Kredit Covid-19 Berakhir

27 hari lalu

Sejumlah calon penumpang memasuki gerbong kereta rel listrik (KRL) Commuter Line Jabodetabek di Stasiun KA Tanah Abang, Jakarta, Rabu, 5 Januari 2022. Kondisi stasiun tersebut terpantau padat penumpang saat jam pulang kerja di tengah kembali ditetapkannya status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 di Jakarta oleh pemerintah. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Terpopuler: Libur Panjang Banyak Penumpang Commuter Line Turun di Stasiun Dekat Pusat Perbelanjaan, OJK Sebut Restrukturisasi Kredit Covid-19 Berakhir

KAI Commuter mencatat total pengguna commuter line Jabodetabek selama libur panjang mencapai 1,6 juta orang.


OJK Sebut Pemanfaatan Restrukturisasi Kredit Covid-19 Capai Rp 830,2 T

27 hari lalu

Ilustrasi OJK / Otoritas Jasa Keuangan. Tempo/Tony Hartawan
OJK Sebut Pemanfaatan Restrukturisasi Kredit Covid-19 Capai Rp 830,2 T

OJK menyebutkan pemanfaatan stimulus restrukturisasi kredit perbankan untuk dampak Covid-19 telah mencapai Rp 830,2 triliun.


OJK Nyatakan Stimulus Restrukturisasi Kredit Covid-19 Berakhir Hari Ini

27 hari lalu

Ilustrasi OJK / Otoritas Jasa Keuangan. Tempo/Tony Hartawan
OJK Nyatakan Stimulus Restrukturisasi Kredit Covid-19 Berakhir Hari Ini

OJK menyatakan kebijakan stimulus restrukturisasi kredit perbankan untuk dampak Covid-19 berakhir per hari ini, Minggu, 31 Maret 2024


Selain KPR, Ini 7 Cara Beli Rumah yang Lebih Murah

29 hari lalu

Jika membeli rumah dengan KPR berat, ada beberapa cara beli rumah yang bisa Anda pilih, yakni secara cash hingga membeli rumah lelang. Foto: Canva
Selain KPR, Ini 7 Cara Beli Rumah yang Lebih Murah

Jika membeli rumah dengan KPR berat, ada beberapa cara beli rumah yang bisa Anda pilih, yakni secara cash hingga membeli rumah lelang.


5 Risiko KPR Rumah, Lebih Mahal hingga Suku Bunga yang Tidak Stabil

29 hari lalu

Sebelum mengambil KPR, sebaiknya ketahui beberapa risiko KPR rumah. Di antaranya harganya yang jadi mahal dan suku bunga tidak stabil. Foto: Canva
5 Risiko KPR Rumah, Lebih Mahal hingga Suku Bunga yang Tidak Stabil

Sebelum mengambil KPR, sebaiknya ketahui beberapa risiko KPR rumah. Di antaranya harganya yang jadi mahal dan suku bunga tidak stabil.