TEMPO.CO, Jakarta - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. atau BRI tetap optimistis atas keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menghentikan stimulus restrukturisasi kredit terdampak Covid-19 pada Ahad, 31 Maret 2024.
Stimulus restrukturisasi kredit merupakan kebijakan penopang kinerja debitur, perbankan, dan perekonomian secara umum untuk melewati periode pandemi.
Direktur Utama BRI, yang juga Ketua Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), Sunarso menilai restrukturisasi terbukti mampu menyelamatkan sebagian besar bisnis UMKM selama menghadapi pandemi Covid-19. Secara internal, BRI sudah tidak menggunakan kebijakan tersebut sejak 2023 sebagai upaya penerapan prudential banking.
Dia menambahkan, BRI juga telah menerapkan langkah antisipatif sebagai respons berakhirnya relaksasi pada Maret 2024. "BRI telah menyiapkan soft landing strategy. Kami optimistis berakhirnya relaksasi tersebut tidak akan berdampak signifikan pada kinerja kualitas kredit maupun kinerja keuangan BRI secara umum,” kata Sunarso dalam keterangan resmi pada Senin, 1 April 2024.
Selain itu, antisipasi risiko lainnya yang diambil BRI adalah dengan pencadangan yang memadai. Per akhir Desember 2022, tercatat non-performing loan atau (NPL) coverage BRI berada di level 305,73 persen.
Selanjutnya: Cadangan tersebut digunakan untuk menghapus buku kredit UMKM....