TEMPO.CO, Jakarta - Salah satu skema pembelian rumah yang banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia adalah Kredit Pemilikan Rumah atau KPR. Sayangnya, meskipun KPR memberikan penawaran kepemilikan hunian dengan cara yang mudah, namun terdapat beberapa risiko yang mengiringinya.
Di antara risiko tersebut adalah biaya yang lebih mahal dan risiko penyitaan rumah apabila kredit tidak berjalan lancar.
Oleh karena itu, bagi Anda yang ingin memiliki rumah namun tanpa menggunakan skema pembayaran tersebut, perlu mengetahui cara lain membeli rumah selain KPR. Simak rangkuman informasi selengkapnya berikut ini.
Cara Beli Rumah selain KPR
1. Cash Keras
Salah satu cara beli rumah selain KPR adalah dengan sistem cash keras. Maksudnya, Anda membeli rumah langsung dengan uang tunai.
Jadi, tidak perlu mencicil dan membayar bunga kredit seperti pada sistem KPR. Namun, cara ini dianggap berat oleh sebagian orang, terutama yang belum memiliki dana cukup untuk membeli rumah.
2. Pembayaran Bertahap
Maksud dari membeli rumah dengan sistem pembayaran bertahap adalah Anda membuat kesepakatan langsung dengan developer rumah incaran untuk pembelian rumah.
Anda dapat meminta agar pembayaran rumah dilakukan secara bertahap langsung antara pembeli dan penjual.
Jadi, tidak ada pihak ketiga, seperti bank konvensional, yang menjembatani pembelian rumah tersebut. Harga yang ditawarkan pun pasti akan berbeda dengan mengambil KPR.
Di sisi lain, waktu angsurannya juga relatif cepat, yakni sekitar 6-18 bulan saja. Di awal transaksi, pembeli akan diminta membayar sekitar 20-30 persen dari harga rumah.
3. Rumah Syariah
Meski menghindari pembelian rumah dengan menggunakan sistem KPR konvensional, namun Anda dapat memilih Rumah Syariah atau KPR Syariah untuk alternatifnya. Pasalnya, kedua sistem ini memiliki cukup banyak perbedaan.
Salah satunya adalah Rumah Syariah yang mengedepankan prinsip-prinsip sesuai syariat agama Islam.
Beberapa perbedaan KPR konvensional dengan Rumah Syariah adalah jumlah angsuran yang cenderung tetap bersama dengan suku bunganya dan jangka waktu kredit yang relatif lebih cepat. Selain itu, Rumah Syariah juga tidak menerapkan denda pada pembayaran kredit yang terlambat.
4. Beli Rumah Hasil Lelang Bank
Bank biasanya akan menjual rumah jaminan dari nasabah yang memiliki kredit atau angsuran macet melalui sistem lelang.
Umumnya, rumah-rumah tersebut akan dijual dengan harga di bawah pasaran. Karena itu, Anda mungkin bisa mendapatkan rumah dengan harga yang lebih bersahabat dibanding melalui KPR.
5. Kredit In-House
Seperti halnya membeli rumah dengan pembayaran bertahap, kredit in-house juga ditawarkan langsung pengembang properti kepada pembeli.
Cara pembelian rumah ini tanpa bunga, sehingga lebih ringan dibanding KPR. Adapun waktu kreditnya lebih lama dari pembayaran bertahap, yakni maksimal hingga 60 bulan atau 5 tahun.
6. Beli Rumah Seken
Apabila memiliki dana yang terbatas, Anda dapat mempertimbangkan untuk membeli rumah seken.
Umumnya, rumah seken akan dijual dengan harga yang lebih murah, namun dengan kondisi rumah yang cukup bagus. Anda mungkin akan membutuhkan beberapa renovasi sesuai dengan selera. Ini lebih ramah di kantong di banding KPR.
7. Beli Non Landed House
Cara beli rumah selain KPR selanjutnya adalah dengan membeli non landed house, seperti apartemen kecil atau rumah susun.
Selain harga yang lebih murah, perawatan properti rumah yang satu ini juga terbilang lebih mudah dan praktis.
RADEN PUTRI
Pilihan Editor: Harga Rumah Naik Terus, Bagaimana Cara Belinya? Simak Tipsnya