KPR Syariah Makin Diminati Milenial, Begini Syarat Pengajuan dan Keuntungannya

Reporter

Suasana Bank Syariah Indonesia kantor cabang pembantu Bekasi Tambun 2, Jawa Barat. Tempo/Hendartyo Hanggi
Suasana Bank Syariah Indonesia kantor cabang pembantu Bekasi Tambun 2, Jawa Barat. Tempo/Hendartyo Hanggi

TEMPO.CO, Jakarta - KPR syariah semakin diminati generasi milenial. Dalam waktu 2014-2018, perbankan syariah mampu mencatat Compounded Annual Growth Rate (CAGR) sebesar 15 persen. Angka ini lebih tinggi dari industri perbankan nasional yang mencatat CAGR sebesar 10 persen.

Tren positif KPR Syariah ini juga tercermin dari Rumah.com Property Affordability Sentiment Index H2 2019 yang menunjukkan 48 persen responden menyukai jenis pembiayaan berbasis KPR Syariah. Angka ini stabil dibandingkan dengan semester sebelumnya yang juga berada pada posisi 48 persen.

Pembiayaan dengan KPR Syariah juga cenderung lebih diminati oleh kalangan muda, dimana 56 persen responden berusia 22-29 tahun dan 50 persen responden berusia 30-39 tahun menyukai KPR Syariah dibandingkan KPR Konvensional.

Perbedaan paling signifikan antara Kredit Pemilikan Rumah dan Apartemen (KPR/KPA) KPR/KPA yang ditawarkan bank konvensional dengan KPR Syariah terletak pada proses transaksi, pada KPR konvensional yang dilakukan transaksi uang, sedang KPR Syariah melakukan transaksi barang.

Melansir sikapiuangmu.ojk.go.id, pembiayaan KPR Syariah dapat berupa pembiayaan pendek, menangah, atau panjang untuk membiayai pembelian rumah tinggal, baik baru ataupun bekas dengan prinsip atau akad yang disediakan KPR Syariah. Guna memperinci informasi, berikut Tempo sajikan ulasan lengkap seputar KPR Syariah, yang mana semua informasi diambil dari laman resmi sikapiuangmu.ojk.go.id.

Akad KPR Syariah

Terdapat empat jenis akad KPR syariah, yakni akad murabahah, akad musyarakah mutanaqisah, akad istishna, serta akad ijarah mutahiyyah bit tamik. Namun yang umum digunakan ialah akad musyarakah mutanaqisah atau kerjasama-sewa dan akan murabahah atau jual beli. Berikut penjelasannya:

  1. Akad Musyarakah Mutanaqisah atau Kerjasama – Sewa

Akad musyarakah mutanaqisah adalah akad antara dua pihak atau lebih yang berserikat atau berkongsi terhadap suatu barang di mana salah satu pihak membeli bagian pihak lainnya secara bertahap.

Dalam skema ini, bank dan nasabah bersama-sama melakukan pembelian rumah atau apartemen dengan porsi kepemilikan yang telah disepakati (misalnya: bank persen dan nasabah 20 persen).

Selanjutnya, nasabah akan membeli rumah atau apartemen tersebut dari pihak bank dengan cara melakukan pengangsuran atau pencicilan dana menurut modal kepemilikan rumah atau apartemen yang dimiliki oleh bank. Hingga semua aset kepemilikan bank telah berpindah tangan kepada nasabah. Besar cicilan yang dibayarkan oleh nasabah dengan skema ini ditentukan berdasarkan kesepakatan antara bank dan nasabah.

  1. Akad Murabahah atau Jual – Beli

Akad murabahah yaitu perjanjian jual-beli antara bank dengan nasabah, di mana bank syariah akan membeli barang yang diperlukan oleh nasabah kemudian menjualnya kepada nasabah yang bersangkutan sebesar harga perolehan ditambah margin atau keuntungan yang disepakati antara bank dan nasabah.

Tansaksi menggunakan akad ini, bank syariah akan melakukan pembelian rumah atau apartemen yang diinginkan nasabah (bank bertindak sebagai pemilik rumah) dan selanjutnya menjual rumah atau apartemen tersebut kepada nasabah dengan cara dicicil.

Bank tidak mengenakan bunga kepada nasabah atas pembayaran cicilan yang dilakukan, namun mengambil margin atau keuntungan dari penjualan rumah yang telah ditetapkan sejak awal. Dikarenakan prinsip akad murabahah yang digunakan ini, besaran cicilan yang harus dibayarkan oleh nasabah dalam jangka waktu tertentu yang disepakati telah ditetapkan sejak awal bersifat tetap (besaran cicilan tidak berubah). 

Fitur KPR Syariah

  1. Besar angsuran tetap sampai jatuh tempo pembiayaan
  2. Proses permohonanan yang mudah dan cepat
  3. Fleksibel untuk membeli rumah baru maupun bekas
  4. Plafon pembiayaan yang besar
  5. Jangka waktu pembiayaan yang panjang
  6. Fasilitas auto debit dari tabungan induk.

Keuntungan KPR Syariah

  1. Kepastian cicilan/ angsuran. Nasabah tidak perlu dipusingkan dengan kenaikan cicilan. Produk KPR syariah tidak terpengaruh fluktuasi
  2. suku bunga.
  3. Tidak mengenal istilah value of money. Dengan demikian, jika konsumen (debitur) terlambat atau menunggak pembayaran, tidak akan dikenakan denda. Demikian pula jika konsumen ingin melunasi cicilan sebelum waktunya, margin yang disepakati di awal akad harus tetap dilunasi.
  4. Tidak menerapkan compound interest atau bunga berganda dalam penghitungan margin atau angsurannya.

Syarat KPR Syariah

  1. WNI
  2. Usia Minimal 21 tahun dan maksimal 55 tahun saat jatuh temp pembiayaan
  3. Tidak melebihi maksimum pembiayaan
  4. Besar cicilan tidak melebihi 40 persen penghasilan bulanan bersih
  5. Khusus untuk kepemilikan unit pertama, KPR syariah diperbolehkan atas unit yang belum selesai dibangun atau inden, namun kondisi tersebut tidak diperkenankan untuk kepemilikan unit selanjutnya
  6. Pencairan pembiayaan bisa diberikan sesuai progres pembangunan atau kesepakatan para pihak
  7. Untuk pembiayaan unit yang belum selesai dibangun atau inden, mesti melalui perjanjian kerja sama antara pengembang dengan bank syariah

DELFI ANA HARAHAP

Baca juga:








Syarat dan Cara Mencairkan JHT Sebagian untuk Renovasi Rumah

14 hari lalu

Nasabah antre untuk melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sudirman, Jakarta, Selasa, 15 Februari 2022. Nasabah masih dapat mencairkan dana JHT meski belum menginjak usia 56 tahun sebelum aturan baru diberlakukan setelah adanya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. TEMPO/Tony Hartawan
Syarat dan Cara Mencairkan JHT Sebagian untuk Renovasi Rumah

Syarat dan cara mencairkan JHT terbaru sebagian sebesar 30% untuk kebutuhan kredit rumah (KPR) serta khusus peserta yang terdaftar minimal 10 tahun.


Dampak Suku Bunga Tinggi, Penyaluran KPR Tahun Ini Diprediksi Tumbuh 7 Persen

19 hari lalu

Suasana pameran Indonesia Properti Expo di Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta, Senin, 21 November 2022. Harga rumah terendah yang ditawarkan dalam pameran ini adalah mulai dari Rp 168 jutaan. Tempo/Tony Hartawan
Dampak Suku Bunga Tinggi, Penyaluran KPR Tahun Ini Diprediksi Tumbuh 7 Persen

Daniel Siyaranamual memperkirakan Kredit Pemilikan Rakyat (KPR) tumbuh melemah 6 sampai 7 persen selama 2023 di tengah tren kenaikan suku bunga.


83,81 Persen Pembiayaan KPR SMF Disalurkan ke Wilayah Indonesia Bagian Barat

19 hari lalu

Suasana pameran Indonesia Properti Expo di Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta, Senin, 21 November 2022. Harga tersebut untuk rumah subsidi yang bisa dibeli konsumen berpenghasilan maksimal Rp 8 juta per bulan. Tempo/Tony Hartawan
83,81 Persen Pembiayaan KPR SMF Disalurkan ke Wilayah Indonesia Bagian Barat

SMF telah pembiayaan 1,5 juta debitur Kredit Pemilikan Rumah (KPR), termasuk KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sampai 2022.


SMF Terbitkan Obligasi Senilai Rp 2 Triliun, Dukung Penyaluran KPR FLPP

28 hari lalu

ANTARA/Eric Ireng
SMF Terbitkan Obligasi Senilai Rp 2 Triliun, Dukung Penyaluran KPR FLPP

PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau SMF menerbitkan Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV Tahun 2023 dengan jumlah pokok sebesar Rp 2 triliun.


BCA Syariah Tingkatkan Pembiayaan Konsumer

30 hari lalu

Pegawai BCA Syariah menunjukkan kartu Flazz BCA Syariah saat peluncuran layanan tersebut pada acara iB Vaganza 2017 di Depok, Jawa Barat, 6 Oktober 2017. ANTARA FOTO
BCA Syariah Tingkatkan Pembiayaan Konsumer

PT Bank BCA Syariah atau BCA Syariah menawarkan solusi pembiayaan syariah untuk kepemilikan rumah, mobil, dan emas dengan margin ringan serta kepastian angsuran hingga akhir pembiayaan.


BCA Tawarkan Promo Kredit Rumah hingga Kendaraan di BCA Expoversary 2023

30 hari lalu

Gedung BCA. Dok. BCA
BCA Tawarkan Promo Kredit Rumah hingga Kendaraan di BCA Expoversary 2023

PT Bank Central Asia Tbk atau BCA menggelar BCA Expoversary 2023 untuk merayakan hari ulang tahun atau HUT BCA ke-66.


BPK Periksa Pengeolaan Kredit, Investasi, dan Operasional BTN

31 hari lalu

Pekerja tengah mengecek meteran listrik proyek pembangunan rumah subsidi di kawasan Sukawangi, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 6 Februari 2023. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. targetkan 182.250 unit KPR FLPP dan Tapera, seiring dengan rasio jumlah kebutuhan rumah (backlog) masih tinggi mencapai 12,75 unit. Tempo/Tony Hartawan
BPK Periksa Pengeolaan Kredit, Investasi, dan Operasional BTN

Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK melakukan pemeriksaan terhadap PT Bank Tabungan Negara (BTN) (Persero) Tbk.


Cara Buka Rekening BSI Online Beserta Syaratnya

35 hari lalu

Bank Syariah Indonesia. Istimewa
Cara Buka Rekening BSI Online Beserta Syaratnya

Tata cara buka rekening BSI online beserta persyaratannya untuk jenis tabungan akad Easy Wadiah dan Easy Mudharabah.


Terpopuler Bisnis: Peserta PPPK Diminta Pilih Lokasi Tes, Ibadah Haji Malaysia Cuma 25 Hari

36 hari lalu

Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja alias PPPK. ANTARA
Terpopuler Bisnis: Peserta PPPK Diminta Pilih Lokasi Tes, Ibadah Haji Malaysia Cuma 25 Hari

Berita terpopuler dimulai dari BKN meminta seluruh peserta PPPK tenaga Teknis yang lolos seleksi administrasi untuk segera memilih lokasi tes.


Terkini Bisnis: Keputusan Biaya Haji Rp 49 Juta, Lowongan Kerja United Tractors

37 hari lalu

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ketua Komisi VIII Ashabul Kahfi berjabat tangan usai rapat penetapan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 1444 H di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 15 Februari 2023. Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama resmi menetapkan biaya haji atau biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) 1444 H/2023 M sebesar Rp49,8 juta. TEMPO/M Taufan Rengganis
Terkini Bisnis: Keputusan Biaya Haji Rp 49 Juta, Lowongan Kerja United Tractors

Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PKB Maman Imanul Haq belum puas dengan keputusan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji yang telah disepakati.