TEMPO.CO, Jakarta-Pemerintah akan memangkas sejumlah proses perizinan untuk memperbaiki iklim investasi di dalam negeri. "Kami sudah memutuskan dalam rapat di kantor Menteri Koordinator Perekonomian kemarin untuk menyederhanakan perizinan," kata Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Susilo Siswoutomo dalam diskusi soal harga komersial gas bumi di Kementerian Perindustrian, Jumat 28 Juni 2013.
Penyederhanaan proses perizinan diharapkan dapat memperlancar masuknya arus investasi. Dengan begitu maka perekonomian nasional diharapkan akan lebih baik. Menurut Susilo, penyederhanaan perizinan dilakukan terhadap peraturan yang tidak diatur dalam perundang-undangan yang lebih tinggi. Misalnya saja bila ada Peraturan Direktorat Jenderal yang tidak didukung dengan peraturan dalam Undang-undang, maka peraturan dirjen tersebut akan dicabut.
Selain dengan mengevaluasi berbagai peraturan, pemerintah juga akan membentuk pelayanan satu atap untuk mengurus perizinan. Dengan sistem pelayanan satu atap ini diharapkan proses perizinan akan lebih cepat. Proses pelayanan satu atap ini nantinya akan dibawah kendali Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Susilo mengatakan, penyederhanaan izin akan dilakukan di semua bidang usaha. Namun ia menyoroti usaha di bidang minyak dan gas (Migas). "Di SKK Migas itu ada 284 proses perizinan yang harus dilalui, apa enggak pingsan investornya?" kata Susilo.
Sementara, Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur Panggah Susanto menyatakan, untuk menarik lebih banyak investor, pemerintah juga menawarkan fasilitas tax holiday untuk empat jenis industri yakni logam dasar, petrokimia, barang modal dan energi terbarukan.
PINGIT ARIA