5. Industri Tekstil Kian Terpuruk, Ini Langkah Kementerian Perindustrian
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) membuat sejumlah langkah merespons industri tekstil dan produk tekstil (TPT) yang hingga hari ini masih terpuruk. Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada Juli 2024, 22.356 buruh dari industri pengolahan seperti tekstil, garmen dan alas kaki mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil Kemenperin, Reni Yanita, menjelaskan kebijakan instansinya menekankan penciptaan sumber daya manusia (SDM) industri yang mampu membaca arah desain produk yang kompetitif dan inovatif. Kemenperin juga mendukung ketersediaan bahan baku dan keseimbangan industri hulu-antara-hilir yang berdaya saing.
“Ketiga, menghidupkan kembali industri permesinan tekstil dalam negeri yang dapat mendorong peningkatan produktivitas dan efisiensi industri TPT nasional untuk menghadapi persaingan pasar global,” kata dia dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo pada Selasa, 3 September 2024.
Berita selengkapnya baca di sini.
Pilihan Editor: Sri Mulyani Sebut Wacana Pembatasan BBM Subsidi Belum Dibahas