TEMPO.CO, Jakarta - Calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Mukhamad Misbakhun mengatakan, pemeriksaan lembaga audit harus didasarkan pada Asta Cita yang dicanangkan pemerintahan presiden terpilih Prabowo Subianto. Hal itu dia sampaikan dalam Fit and Proper Test Calon Anggota BPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 2 September 2024.
“Ke depan, pemeriksaan BPK harus bersifat tematis berdasarkan delapan poin yang ingin dicapai tersebut,” kata anggota Komisi XI dari fraksi Partai Golkar itu.
Misbakhun juga mengatakan, pemeriksaan dengan tujuan tertentu harus berasal dari focal point dalam visi dan misi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Dia menjelaskan, penyelarasan ini bertujuan agar rekomendasi yang dikeluarkan BPK berperan dalam penguatan pembangunan nasional.
“Kemudian hasil pemeriksaannya harus bersifat strategis, komprehensif, antsisipatif, dan responsif, karena pemeriksaan yang bersifat rekomendatif itu bersifat untuk perbaikan,” kata mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan ini.
Tak hanya itu, Misbakhun menginginkan Rencana Strategis (Renstra) BPK selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Sebab jika tidak, kata dia, pemeriksaan-pemeriksaan yang berlangsung di BPK tidak akan bisa mencakup program-program pembangunan.
"Dan Rencana Strategis BPK ke depan tentunya harus berkaitan dengan yang menjadi program pemerintah yaitu Asta Cita," kata dia.
DPR telah membuka pendaftaran anggota Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK RI sejak tanggal 19 Juni 2024. Hingga batas akhir pendaftaran, 4 Juli 2024 pukul 15.00 WIB, sebanyak 76 orang telah mengajukan diri sebagai calon auditor keuangan negara tersebut.
Para peminat berasal dari berbagai kalangan mulai dari akademikus, politikus, jaksa, hingga wiraswasta. Sesuai aturan yang ditetapkan, anggota BPK terdiri dari sembilan orang. Sebelumnya telah dipilih untuk masa jabatan 2023–2028, tapi ada lima anggota BPK yang akan berakhir masa jabatannya sehingga diperlukan penggantian.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menyarankan pemilihan anggota kali ini diambil dari profesional dengan tes yang ketat termasuk dalam psikotes, agar mendapat calon yang punya integritas. “Kalau perlu tidak ada dari partai politik (yang terpilih sebagai anggota BPK),” ujarnya kepada Tempo, Jumat, 5 Juli 2024.
Ia berharap DPR dapat mengambil contoh putusan Mahkamah Konstitusi yang mengisyaratkan Jaksa Agung tidak boleh dari pengurus partai, atau minimal telah berhenti dari partai selama lima tahun. Menurut Boyamin, calon dari partai rawan kepentingan politik. Apa lagi BPK memiliki tugas penting dalam pengawasan keuangan negara.
Ilona Estherina berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: Pemkot Padang dan Konjen Tiongkok di Medan Bertemu, Jajaki Peluang Kerja Sama