TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Zainal Fatah mengatakan belum ada pembahasan ihwal rencana pemecahan Kementerian PU dengan Perumahan Rakyat.
Sebelumnya, kabar pemecahan Kementerian PUPR menjadi dua itu diungkap adik presiden terpilih periode 2024-2029 Prabowo Subianto, yakni Hashim Djojohadikusumo. Bahkan, Hashim sudah didapuk sebagai Ketua Satgas Perumahan untuk pemerintahan baru itu.
"Keputusan pemecahan kan menunggu kabinet baru," kata Zainal ketika ditanya soal pembahasan tersebut, usai rapat bersama Komisi V DPR RI di Komplek Parlemen Senayan, Senin, 2 September 2024.
Ia sekaligus mengaku belum ada obrolan dengan Hashim. "Saya belum tahu. Mungkin dengan pimpinan yang lain," tutur Zainal.
Sebelumnya, kabar pemecahan Kementerian PUPR menjadi dua, yakni kementerian yang menangani perumahan secara khusus dan kementerian yang menangani pembangunan infrastruktur diungkap Hashim Djojohadikusumo dalam pertemuan APEC Business Advisory Council di Hutan Kota by Plataran, Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Sabtu, 31 Agustus 2024. "Dan itu adalah menunjukkan komitmen Pak Prabowo dan Mas Gibran untuk kita kembangkan pembangunan," katanya.
Saat itu Hashim juga mengaku telah ditunjuk Prabowo menjadi Ketua Satgas Perumahan dalam tim transisi Prabowo-Gibran sejak empat bulan silam. Dalam kerjanya, Hashim Djojohadikusumo mengundang sejumlah lembaga untuk berdiskusi, antara lain PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. atau BTN, Direksi Perum Pembangunan Perumahan Nasional (Perumnas), dan PT Sarana Multigriya Finansial (SMF).
Kementerian Perumahan ini menargetkan untuk membangun 3 juta hunian setiap tahun. Rinciannya, 2 juta rumah akan dibangun pemerintah di pedesaan, sementara 1 juta apartemen di kota. Hashim mengatakan pembangunan 2 juta unit rumah di pedesaan akan dipercayakan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), koperasi, dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).Tujuannya, kata dia, mendorong pengembangan UMKM di daerah sekaligus menciptakan kelas menengah baru. D
“Perusahaan kontraktor konglomerat dilarang untuk masuk ke bidang ini," ujar Hashim Djojohadikusumo.
Lebih lanjut, Hashim mengatakan rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara (RAPBN) telah mengakomodasi target ini dengan dana awal Rp 53 triliun. Sementara itu, penambahan jumlah kementerian dimungkinkan oleh revisi Undang-Undang Kementerian Negara. Melalui revisi ini, DPR mengubah Pasal 15 UU Nomor 39 Tahun 2008 yang mengatur jumlah kementerian paling banyak 34. Jumlah kementerian disesuaikan dengan kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
"Jumlah kementerian kita bisa tambah. Bukan tambah untuk bagi-bagi kursi menteri, bukan," kata CEO Arsari Group itu.
HAN REVANDA PUTRA
Pilihan Editor: Daftar Formasi CPNS Kemenperin 2024 untuk Lulusan SMK, D3, S1, S2, hingga Guru