TEMPO.CO, Jakarta - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mendesak manajemen CNN Indonesia menarik kembali surat pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sembilan karyawannya yang tergabung dalam Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI). PHK ini terjadi selang beberapa hari setelah SPCI resmi berdiri pada Selasa, 27 Agustus 2024.
“Mendesak pihak manajemen CNN Indonesia menghentikan praktik pemberangusan paksa serikat buruh atau union busting dengan menarik kembali surat pemutusan hubungan kerja kepada karyawan yang menjadi pengurus SPCI,” kata Ketua AJI Jakarta Irsyan Hasyim dalam keterangan tertulisnya pada Ahad malam, 1 September 2024.
Sebelum terjadi PHK, Irsyan mengatakan pihak manajemen juga diduga memotong upah karyawan. Pemotongan upah ini disebut berlangsung selama tiga bulan.
AJI juga mendesak manajemen CNN Indonesia menghentikan pemotongan upah secara sepihak kepada seluruh karyawan,” kata Irsyan.
Tak hanya itu, AJI Jakarta juga meminta Kementerian Ketenagakerjaan dan Dinas Ketenagakerjaan DKI Jakarta untuk mengawasi potensi pelanggaran dan pidana ketenagakerjaan dalam kasus ini. Senyampang itu, AJI juga meminta Dewan Pers meninjau ulang verifikasi CNN Indonesia.
Baca juga:
“Mendesak Dewan Pers meninjau ulang verifikasi media milik CNN Indonesia yang terindikasi melalaikan kesejahteraan karyawan,” kata Irsyan.
Sementara itu, Irsyan mengapresiasi berdirinya SPCI karena menjadi serikat pekerja pertama di lingkungan Transmedia milik konglomerat Chairul Tanjung. Irsyan menyebut berdirinya SPCI ini juga untuk memperjuangkan hak karyawan di sana.
“Pendirian serikat pekerja menjadi langkah strategis bagi karyawan CNN Indonesia untuk memperjuangkan hak pekerja yang adil dan layak,” kata dia.
AJI Jakarta juga mendorong pendirian serikat pekerja di perusahaan media lainnya. Langkah ini dianggap untuk melindungi para pekerja.
Pembentukan serikat pekerja merupakan hak asasi manusia yang dijamin secara sah oleh konstitusi Indonesia. Kebebasan berserikat ini dijamin oleh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, UU Hak Asasi Manusia (HAM) serta UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Kebebasan berserikat juga dijamin oleh konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 87 Tahun 1948 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak untuk Berorganisasi dan konvensi ILO Nomor 98 Tahun 1949 tentang Hak Berserikat dan Berunding bersama. Adapun Indonesia telah meratifikasi kedua konvensi ILO tersebut.
AJI Jakarta pun mengingatkan bahwa serikat pekerja dilindungi oleh Pasal 28 dan Pasal 43 ayat (1) Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Sehingga, upaya pemberangusan serikat pekerja dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
Tempo sudah menghubungi Pemimpin Redaksi CNN Indonesia Titin Rosmasari dan Wakil Pemimpin Redaksi CNN Indonesia TV, Revolusi Riza Zulverdi untuk mengkonfirmasi dugaan union busting dan meminta tanggapan atas ini. Namun hingga berita ini ditayangkan, mereka belum menanggapi pertanyaan yang dilayangkan Tempo.
Pilihan Editor: Diduga karena Dirikan Serikat Pekerja, 9 Karyawan CNN Indonesia Terima Surat Pemberitahuan PHK