TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah tengah mempersiapkan rencana untuk membatasi pembelian bahan bakar minyak disingkat BBM subsidi, termasuk Pertalite. Kemungkinan pembatasan ini akan mulai berlaku pada 1 Oktober 2024.
Langkah ini disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia. Walau begitu, Bahlil menyebutkan bahwa pelaksanaan pembatasan tersebut baru akan dilakukan setelah penetapan Peraturan Menteri (Permen).
"Karena begitu aturannya ke luar, Permen-nya ke luar," ujar Bahlil di Jakarta, Selasa, 27 Agustus 2024, dilansir dari Antara.
Meski rencana ini sudah banyak dibicarakan, Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa saat ini prosesnya masih dalam tahap sosialisasi.
"Saya kira kita masih dalam proses sosialisasi kita akan melihat di lapangan seperti apa," ucap Jokowi saat memberikan keterangan pers di Yogyakarta.
Ia juga menambahkan bahwa hingga kini belum ada keputusan resmi atau rapat final terkait pembatasan tersebut. Namun, Presiden menekankan bahwa pembatasan ini sangat penting untuk menjaga efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta mengatasi masalah polusi udara, terutama di Jakarta.
Apa Alasannya?
Rencana pembatasan Pertalite ini tidak muncul tanpa alasan. Presiden Jokowi menjelaskan bahwa salah satu alasan utama di balik kebijakan ini adalah untuk mengurangi polusi udara yang semakin parah, khususnya di kota-kota besar seperti Jakarta.
Tingginya tingkat polusi udara telah menjadi perhatian serius, dan salah satu cara yang dianggap efektif untuk menanggulanginya adalah dengan membatasi penggunaan BBM bersubsidi yang banyak digunakan oleh kendaraan pribadi.
Selain itu, efisiensi APBN juga menjadi alasan penting lainnya. Presiden Jokowi menyebutkan bahwa pemerintah ingin memastikan bahwa anggaran subsidi yang diberikan untuk BBM dapat digunakan secara lebih efisien dan tepat sasaran, terutama dalam menghadapi tantangan ekonomi yang akan datang pada 2025. Dengan adanya pembatasan ini, diharapkan anggaran subsidi BBM dapat dialokasikan dengan lebih baik untuk kepentingan publik yang lebih luas.
Bahlil Lahadalia juga menegaskan bahwa peraturan terkait pembelian BBM bersubsidi ini akan diatur dalam Permen ESDM, bukan lagi melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 yang saat ini sedang dalam proses revisi. Meski begitu, Bahlil masih enggan memberikan informasi lebih rinci mengenai isi peraturan tersebut, karena sampai saat ini masih dalam tahap kajian.
Proses SosialisasI
Sementara itu, pemerintah juga tengah membahas waktu yang tepat untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait pembatasan ini. Bahlil menjelaskan bahwa sosialisasi merupakan langkah penting sebelum aturan tersebut resmi diberlakukan. "Kan ada waktu untuk sosialisasi, nah waktu sosialisasi ini yang sekarang saya lagi bahas," katanya.
Ia menambahkan bahwa aturan ini sebenarnya bukan sekadar untuk membatasi pembelian BBM bersubsidi, tetapi lebih kepada memastikan bahwa subsidi tersebut diterima oleh pihak yang benar-benar membutuhkan.
Meski masih dalam tahap finalisasi, pemerintah menargetkan aturan baru ini dapat diselesaikan pada 1 September 2024. Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Rachmat Kaimuddin, mengungkapkan bahwa aturan ini awalnya dijadwalkan untuk diimplementasikan pada 17 Agustus 2024, namun harus mundur karena masih dalam proses finalisasi.
Rachmat juga menekankan pentingnya memastikan bahwa BBM subsidi dapat disalurkan secara tepat sasaran, sehingga kebijakan ini dapat benar-benar memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat.
ANTARANEWS
Pilihan editor: Bahlil Akan Batasi Pembelian BBM Subsidi Mulai 1 Oktober