Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Akademikus Nilai Larangan Rokok Eceran Bisa Berdampak pada Ekonomi UMKM

Editor

Aisha Shaidra

image-gnews
Pedagang menjual rokok eceran di kawasan Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Jumat 30 Desember 2022. Pemerintah berencana melarang penjualan rokok batangan atau ketengan mulai tahun depan. Artinya orang harus membeli rokok per bungkus. Hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) No 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.Aturan itu disebut untuk menjaga kesehatan masyarakat. TEMPO/Subekti.
Pedagang menjual rokok eceran di kawasan Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Jumat 30 Desember 2022. Pemerintah berencana melarang penjualan rokok batangan atau ketengan mulai tahun depan. Artinya orang harus membeli rokok per bungkus. Hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) No 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.Aturan itu disebut untuk menjaga kesehatan masyarakat. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, JakartaPakar Kebijakan Publik Universitas Airlangga Gitadi Tegas Supramudyo menyatakan kebijakan pemerintah yang melarang penjualan rokok eceran memberi dampak terhadap ekonomi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). “Meskipun dampak langsung dari larangan penjualan rokok eceran terlihat kecil untuk UMKM namun dampak tidak langsung atau multiplier effect-nya akan cukup besar,” katanya di Surabaya, Jawa Timur, Selasa, 27 Agustus 2024.

Gitadi menuturkan dampak ini terasa bagi UMKM karena biasanya masyarakat yang membeli rokok eceran di toko kelontong atau warung juga membeli barang lain seperti minuman, makanan, dan sebagainya.

Di sisi lain, dengan adanya pelarangan menjual rokok secara eceran maka pengeluaran masyarakat akan semakin besar untuk membeli rokok sehingga mereka berpikir ulang untuk membeli barang lainnya ketika membeli rokok satu bungkus. "Orang yang membeli rokok eceran biasanya juga membeli produk lain seperti gorengan atau nasi bungkus. Ini yang perlu dipertimbangkan dalam analisis dampak kebijakan ini," katanya.

Selain itu, menurut Gitadi kebijakan larangan penjualan rokok eceran ini tidak akan efektif mengurangi jumlah perokok aktif mengingat kebijakan belum tentu terimplementasi dengan baik di lapangan. Terlebih lagi, harga rokok masih terjangkau dan pabrik-pabrik besar tetap memproduksi dalam jumlah besar sehingga larangan itu mungkin hanya akan menggeser pola konsumsi dan bukan mengurangi secara signifikan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Oleh sebab itu, Gitadi menyarankan agar pemerintah mencari solusi yang seimbang atauwin-win solution antara kepentingan kesehatan masyarakat dan keberlanjutan ekonomi pelaku usaha kecil di sektor tembakau. Ia menekankan pentingnya sosialisasi yang lebih intensif dan efektif sehingga tidak hanya mengandalkan kebijakan pelarangan saja melainkan juga edukasi yang menyentuh kesadaran masyarakat sejak dini. "Sekali lagi masalah utama kita adalah di implementasinya. Kebijakannya mungkin bagus tapi implementasinya sering kali sulit dan tidak terukur," katanya.

Pilihan editor: Kaesang dan Erina Gudono Diduga Dijemput di Apron Bandara, Pengamat: Tak Sembarang Mobil Boleh Masuk



Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dosen Unair Ini Khawatir Larangan Rokok Eceran Ganggu Ekonomi Pedagang Kecil

24 hari lalu

Salah seorang warga di Kelurahan Pengadegan, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, membeli rokok secara ketengan, Senin, 5 Agustus 2024. Lewat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, pemerintah mengatur larangan penjualan rokok eceran. Sejumlah pemilik warung dilema menanggapi aturan tersebut karena sulit membendung keinginan masyarakat yang hanya mampu membeli rokok ketengan. TEMPO/Nandito Putra
Dosen Unair Ini Khawatir Larangan Rokok Eceran Ganggu Ekonomi Pedagang Kecil

Alih-alih mengurangi jumlah perokok, larangan penjualan rokok eceran hanya menggeser pola konsumsinya. Usaha pedagang kecil bisa terusik.


Kalkulasi Pelarangan Penjualan Rokok Eceran, Ini Kata Menkes dan Bea Cukai

42 hari lalu

Ilustrasi berhenti merokok. Freepix.com
Kalkulasi Pelarangan Penjualan Rokok Eceran, Ini Kata Menkes dan Bea Cukai

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan pengesahan PP antara lain setop rokok eceran ini salah satu langkah dari transformasi kesehatan


Sederet Alasan Pemerintah Larang Rokok Eceran, Soal Sanksi Jika Melanggar?

42 hari lalu

Ilustrasi pedagang/warung rokok eceran. shutterstock.com
Sederet Alasan Pemerintah Larang Rokok Eceran, Soal Sanksi Jika Melanggar?

Selain rokok eceran, pedagang juga dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik melalui jasa situs web atau aplikasi elektronik dan komersial


Larangan Jual Rokok Eceran dalam PP Kesehatan Diprotes Pedagang, Jumlah Perokok Muda Naik Signifikan

42 hari lalu

Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Lawan Industri Rokok (Gebrak) melakukan aksi simpatik kesehatan dan pengendalian tembakau saat Car Free Day di kawasan Bunderan Hotel Indonesia, Jakarta, 24 April 2016. Pameran mesin rokok atau Internasional World Tobacco Process and Machinery ini telah mendatangkan sejumlah aksi protes dari berbagai kalangan anti rokok dan elemen mahasiswa. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Larangan Jual Rokok Eceran dalam PP Kesehatan Diprotes Pedagang, Jumlah Perokok Muda Naik Signifikan

Larangan jualan rokok eceran dalam PP tentang UU Kesehatan diprotes pedagang, padahal pemerintah ingin menekan peningkatan jumlah perokok muda.


7 Peraturan Anyar Soal Rokok dalam PP Kesehatan

43 hari lalu

Pedagang menjual rokok eceran di kawasan Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Jumat 30 Desember 2022. Pemerintah berencana melarang penjualan rokok batangan atau ketengan mulai tahun depan. Artinya orang harus membeli rokok per bungkus. Hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) No 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.Aturan itu disebut untuk menjaga kesehatan masyarakat. TEMPO/Subekti.
7 Peraturan Anyar Soal Rokok dalam PP Kesehatan

PP Kesehatan yang berisi 1.127 pasal itu di antaranya yang mengatur soal rokok seperti larangan rokok eceran.


YLKI Dukung PP Kesehatan Larang Rokok Eceran

43 hari lalu

Sah, PP Kesehatan Larang Jual Rokok Eceran
YLKI Dukung PP Kesehatan Larang Rokok Eceran

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mendukung aturan tentang larangan penjualan rokok eceran atau per batang.


Epidemiolog Bicara PP Larangan Jual Rokok Eceran yang Diteken Jokowi

43 hari lalu

Ilustrasi pedagang/warung rokok eceran. shutterstock.com
Epidemiolog Bicara PP Larangan Jual Rokok Eceran yang Diteken Jokowi

PP Kesehatan melarang menjual rokok eceran ini perlu diapresiasi, tapi tidak akan efektif kalau ...


Poin Penting PP Kesehatan: Larangan Diskon Susu Formula hingga Rokok Eceran

44 hari lalu

Aturan Untuk Rokok Dalam UU Kesehatan
Poin Penting PP Kesehatan: Larangan Diskon Susu Formula hingga Rokok Eceran

Presiden Jokowi teken PP Kesehatan. Mengandung sejumlah poin penting mulai dari larangan diskon susu formula hingga rokok eceran.


Jokowi Meneken PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Rokok Eceran, Begini Bunyinya

44 hari lalu

Ilustrasi pedagang/warung rokok eceran. shutterstock.com
Jokowi Meneken PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Rokok Eceran, Begini Bunyinya

Jokowi teken PP No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan). Soal rokok eceran.


Larangan Penjualan Rokok Eceran, IDEAS: Perlu Ada Ketentuan Usia Pembeli Rokok

16 Februari 2023

Ilustrasi pedagang/warung rokok eceran. shutterstock.com
Larangan Penjualan Rokok Eceran, IDEAS: Perlu Ada Ketentuan Usia Pembeli Rokok

IDEAS jika larangan penjualan rokok eceran ditujukan untuk menekan prevalensi perokok anak, maka perlu ada ketentuan yang mengatur usia pembeli.