TEMPO.CO, Jakarta - Pemerhati penerbangan Alvin Lie menanggapi video Kaesang Pangarep dan Erina Gudono dijemput langsung di apron bandara setelah turun dari pesawat jet pribadi Gulfstream dengan kode N588SE. Menurut dia, tak sembarang boleh mamasuki tempat parkir pesawat. Alvin menjelaskan, mobil-mobil yang boleh memasuki apron antara lain mobil yang memang dioperasikan di tempat itu atau mobil dari luar yang telah mengantongi izin khusus.
Selain itu, pengemudinya pun harus merupakan pengemudi khusus yang mengetahui seluk-beluk peraturan lalu lintas di apron. Tak hanya itu, pengemudi mobil itu harus menggunakan handy talky untuk memonitor instruksi-instruksi lalu lintas baik pesawat maupun kendaraan lain. “Itu syarat-syaratnya dan tentunya harus ada kejelasan dari instansj mana atau dari perusahaan apa. Misalnya perusahaan ground handling itu bisa, tapi kalau tidak jelas tidak bisa,” kata dia saat dihubungi Tempo, Selasa, 27 Agustus 2024.
Dalam video yang viral beredar di media sosial, Kaesang dan Erina terlihat turun dari jet pribadi dan langsung menuju mobil hitam yang terparkir tak jauh dari pesawatnya. Di belakang mereka, tampak sejumlah orang menurunkan barang yang diduga milik keduanya dari jet pribadi dan langsung memasukkannya ke mobil. Hal tersebut membuat warganet menduga Kaesang dan Erina tak melewati pemeriksaan petugas Bea Cukai atas barang bawaannya dari luar negeri. Padahal, semestinya barang bawaan dari luar negeri diperiksa, termasuk jika ada barang belanja yang mesti dikenai bea masuk.
Aturan mengenai perizinan kendaraan pribadi masuk ke dalam apron pesawat telah diatur dalam Peraturan menteri nomor 33 Tahun 2015 tentang Pengendalian Jalan Masuk (Access Control) ke Daerah Keamanan Terbatas (DKT) di Bandar Udara. Salah satu Daerah Keamanan Terbatas adalah daerah pergerakan pesawat udara seperti apron.
Dalam aturan itu disebutkan, tidak sembarang kendaraan dapat masuk dan beroperasi di dalam area DKT bandara. Bahkan, setiap kendaraan akan memasuki area DKT harus memiliki tanda izin masuk yang terdiri dari Pas Bandar Udara, kartu tanda pengenal Inspektur Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, dan identitas penerbang dan personel kabin.
Sementara itu, Pas Bandar Udara untuk kendaraan ditentukan dalam dua jenis, yakni tetap (permanen) dan insidental. Untuk Pas Bandara kendaraan tetap diberikan kepada kendaraan supply bahan bakar, katering, perawatan, patroli bandar udara, pendukung pembangunan dan pengembangan bandar udara, serta pelaksana pembina kegiatan penerbangan.
Sedangkan izin masuk apron kendaraan yang bersifat insidental diberikan kepada kendaraan pertolongan medis, pemerintahan di bandara selain pembinaan kegiatan penerbangan, pemerintahan dalam penegakan hukum, dan protokoler kenegaraan. Dengan demikian, maka mobil pribadi seharusnya tidak dapat masuk ke dalam apron bandara karena tidak termasuk dalam kategori yang diizinkan dalam peraturan tersebut.
Pilihan editor: Jet Pribadi Gulfstream yang Ditumpangi Kaesang-Erina Gudono Diduga Milik Petinggi Induk Usaha Shopee