Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Usai Temui Jokowi, Gus Yahya Yakin PBNU Bisa Kelola Konsesi Tambang Batu Bara Eks Bakrie Group

image-gnews
Ketua Umum Pengurus Besar Nadhlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf memberikan keterangan pers mengenai lima Nahdliyin bertemu Presiden Israel di Kantor PBNU, Jakarta, Selasa, 16 Juli 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ketua Umum Pengurus Besar Nadhlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf memberikan keterangan pers mengenai lima Nahdliyin bertemu Presiden Israel di Kantor PBNU, Jakarta, Selasa, 16 Juli 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya, hari ini bertemu dengan Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Dalam pertemuan tersebut, Gus Yahya menyampaikan bahwa mereka siap mengelola konsesi tambang batu bara seluas 26 ribu hektare di Kalimantan Timur.

Kesiapan ini diumumkan setelah organisasi keagamaan tersebut menerima Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Gus Yahya juga mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Presiden Jokowi atas pemberian izin konsesi pertambangan kepada organisasi masyarakat serta penerbitan izin tambang.

"Kami sampaikan terima kasih kepada Presiden yang telah memberikan konsesi sampai dengan terbitnya IUP, sehingga kami sekarang siap untuk segera mengerjakan usaha pertambangan di lokasi yang sudah ditentukan," katanya, saat memberi keterangan, di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024, seperti dikutip dari Antara.

Lokasi konsesi tambang tersebut sebelumnya dimiliki oleh PT Kaltim Prima Coal (KPC), yang merupakan bagian dari Bakrie Group. Saat ini, hanya sebagian kecil dari lahan konsesi yang telah dieksplorasi, sehingga belum dapat dipastikan seberapa besar produksi batu bara yang akan dihasilkan.

“Segera. Segera. Karena IUP sudah keluar. Mudah-mudahan Januari kami sudah bisa bekerja,” kata dia saat memberi keterangan, di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis, seperti dikutip dari Antara.

Gus Yahya menginformasikan kesiapan untuk mengelola konsesi tambang kepada Presiden Jokowi setelah PBNU menerima Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Ia juga mengungkapkan apresiasinya kepada Jokowi atas pemberian izin konsesi pertambangan kepada organisasi keagamaan, yang memfasilitasi terbitnya IUPK.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) 25/2024 yang mengubah PP 96/2021 mengenai pelaksanaan usaha pertambangan mineral dan batu bara (minerba). Dalam Pasal 83A peraturan tersebut, diatur bahwa ormas keagamaan seperti NU dan Muhammadiyah kini diperbolehkan untuk mengelola wilayah izin pertambangan khusus (WIUPK).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada hari yang sama ketika Gus Yahya menyampaikan kesiapan PBNU untuk mengelola tambang kepada Jokowi, ribuan orang menggelar demonstrasi bertajuk ‘Darurat Indonesia’ di depan Gedung DPR RI pada Kamis, 22 Agustus 2024. Demonstrasi ini dipicu oleh keputusan Panitia Kerja Badan Legislasi atau Panja Baleg DPR RI untuk membatalkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai UU Pilkada. 

MK pada Selasa, 20 Agustus 2024, memutuskan bahwa ambang batas pencalonan kandidat Pilkada tidak lagi ditentukan oleh persentase kursi di parlemen, melainkan oleh perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik dengan empat klasifikasi besaran suara sah: 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen, dan 6,5 persen, sesuai dengan jumlah DPT di daerah terkait (putusan MK 60/PUU-XXII/2024).

Namun, sehari setelah keputusan tersebut, pada Rabu, 21 Agustus 2024, Baleg DPR mengadakan rapat untuk membahas RUU Pilkada. Dalam rapat itu, Baleg memutuskan untuk tetap menggunakan ambang batas 20 persen kursi di parlemen bagi partai politik yang ingin mengusung calon di pemilihan kepala daerah.

SUKMA KANTHI NURANI  | HENDRIK KHOIRUL MUHID 

Pilihan Editor: Respons PBNU dan PP Muhammadiyah Terhadap Aksi Demo Kawal Putusan MK

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


NPWP Milik Keluarga Jokowi dan Sri Mulyani Diduga Bocor, Total 6 Juta Data Dijual Rp 150 Juta

33 detik lalu

Kebocoran NPWP. (Bjorka/X)
NPWP Milik Keluarga Jokowi dan Sri Mulyani Diduga Bocor, Total 6 Juta Data Dijual Rp 150 Juta

NPWP milik Jokowi, Gibran, Kaesang, Menkominfo, Sri Mulyani dan menteri lainnya juga dibocorkan.


Presiden Jokowi Sahkan Pemberlakuan Visa Bebas Kunjungan, Ini Daftar 13 Negaranya

2 jam lalu

Presiden Jokowi. Humas Setkab - HIM
Presiden Jokowi Sahkan Pemberlakuan Visa Bebas Kunjungan, Ini Daftar 13 Negaranya

Presiden Joko Widodo atau Jokowi secara resmi memberlakukan bebas visa ketika berkunjung ke Indonesia bagi 13 negara.


Sama-sama Anak Pejabat, Ini Perbedaan Kasus Mario Dandy dan Kaesang Menurut KPK

2 jam lalu

Kaesang Pangarep mendatangi gedung KPK, Selasa, 17 September 2024. Foto: Istimewa
Sama-sama Anak Pejabat, Ini Perbedaan Kasus Mario Dandy dan Kaesang Menurut KPK

KPK menjelaskan perbedaan antara kasus Mario Dandy dan dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi Kaesang Pangarep


Kader Partai Buruh Diminta Tetap Kawal Demokrasi

10 jam lalu

Ketua Tim Kuasa Hukum Partai Buruh dan Partai Gelora, Said Salahudin (tengah), usai menyerahkan permohonan uji materiil UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi pada Selasa, 21 Mei 2024. TEMPO/Amelia Rahim Sari
Kader Partai Buruh Diminta Tetap Kawal Demokrasi

Partai Buruh meminta kadernya tetap mengawal demokrasi meski tidak lolos ke parlemen.


Apa Itu Sedimen yang Dibuka Keran Ekspornya, tapi Diklaim Jokowi Bukan Pasir Laut?

12 jam lalu

Ilustrasi pasir laut. Shutterstock
Apa Itu Sedimen yang Dibuka Keran Ekspornya, tapi Diklaim Jokowi Bukan Pasir Laut?

Jokowi mengklaim tidak membuka keran ekspor pasir laut. Menurut dia, komoditas yang diizinkan diekspor adalah hasil sedimentasi. Apa beda keduanya?


Kaesang Datangi KPK dan Mengaku Nebeng Jet Pribadi Teman, Ini Kata Jokowi sampai IM57+ Institute

12 jam lalu

Kaesang Pangarep, dari dalam mobil yang ditumpanginya di gedung ACLC Komisi Pemberantasan korupsi, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Kaesang Datangi KPK dan Mengaku Nebeng Jet Pribadi Teman, Ini Kata Jokowi sampai IM57+ Institute

Jokowi menyebut Kaesang ke KPK karena semua warga sama di depan hukum, IM57+ Institute minta motif pemberian tumpangan jet pribadi didalami.


Ma'ruf Amin Sampaikan Pamit: Tinggal Menghitung Hari, Maaf atas Kekurangan Selama Menjabat

13 jam lalu

Wakil Presiden Ma'ruf Amin (kedua kanan) didampingi isteri Wury Maruf Amin (kanan) menyapa jemaah saat melepas keberangkatan jamaah calon haji kloter pertama provinsi Aceh dari dalam pesawat Garuda GA777 di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Banda Aceh, Aceh, Rabu, 29 Mei 2024. Sebanyak 393 jemaah calon haji kloter pertama embarkasi Aceh mulai diberangkatkan ke tanah suci dalam penyelenggaraan haji tahun 1445H/2024. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Ma'ruf Amin Sampaikan Pamit: Tinggal Menghitung Hari, Maaf atas Kekurangan Selama Menjabat

Menjelang berakhirnya masa jabatan, Wapres Ma'ruf Amin menyampaikan salam perpisahan dan memohon maaf atas segala kekurangannya selama menjabat.


Kadin Indonesia akan Beri Sanksi Peserta Munaslub yang Dianggap Ilegal

13 jam lalu

Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid (tengah) beserta Kepala Kadin Daerah usai konferensi pers terkait Munaslub di Jakarta, Hotel JS Luwansa, Kuningan, Jakarta Selatan, Ahad, 15 September 2024. Keterangan pers tersebut menolak dan menyatakan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin Indonesia pada Sabtu, 14 September tidak sah. TEMPO/Ilham Balindra
Kadin Indonesia akan Beri Sanksi Peserta Munaslub yang Dianggap Ilegal

Dewan Pengurus Kadin melakukan penyelidikan, pemeriksaan, dan kajian mengenai penyelenggaraa Munaslub. Siapkan sanksi bagi peserta Munaslub Kadin.


Baleg Sepakati Semua Anggota DPR, Tenaga Ahli dan ASN Dapat Tanda Jasa Kehormatan

13 jam lalu

Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya saat mengikuti rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 18 September 2024. Badan Legislasi DPR RI mengesahkan peraturan DPR RI tentang pemberian tanda kehormatan kepada Anggota DPR RI pada akhir masa Keanggotaan yang dinilai berjasa atas pengabdian dan kesetiaannya menggaungkan suara rakyat. TEMPO/M Taufan Rengganis
Baleg Sepakati Semua Anggota DPR, Tenaga Ahli dan ASN Dapat Tanda Jasa Kehormatan

Semua anggota DPR periode 2019-2024 akan mendapatkan tanda jasa kehormatan.


RUU Kementerian Negara dan RUU Wantimpres Dibawa ke Rapat Paripurna DPR Besok, Ini Poin Perubahannya

13 jam lalu

Rapat pengambilan keputusan Badan Legislasi DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Senin 9 September 2024. ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
RUU Kementerian Negara dan RUU Wantimpres Dibawa ke Rapat Paripurna DPR Besok, Ini Poin Perubahannya

DPR akan membawa RUU Kementerian Negara dan RUU Wantimpres ke rapat paripurna pada Kamis, 19 September 2024.