Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Terbukti Langgar Aturan Pasar Modal, OJK Cabut Izin dan Minta PT Indosterling Aset Manajemen Dibubarkan

Reporter

Editor

Grace gandhi

image-gnews
Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.)
Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan telah mencabut Izin Usaha Perusahaan Efek sebagai Manajer Investasi PT Indosterling Aset Manajemen. Keputusan ini usai OJK memeriksa atas kasus pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal oleh perusahaan tersebut. 

“Menetapkan sanksi Administratif Berupa Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Efek Sebagai Manajer Investasi kepada PT Indosterling Aset Manajemen,” tulis OJK dalam keterangan resminya pada Kamis, 22 Agustus 2024. 

OJK mencabut izin PT Indosterling Aset Manajemen ini karena perusahaan tersebut terbukti melanggar peraturan di sektor Pasar Modal. Aturan itu termaktub dalam angka 7 huruf a butir 2 juncto  huruf f butir 1) huruf a, b, c, dan d  Peraturan Nomor V.A.3 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep 479/BL/2009 tanggal 31 Desember 2009 tentang Perizinan Perusahaan Efek.

Dalam aturan ini perusahaan yang dicabut izinnya karena beberapa alasan, yaitu  kantor tidak ditemukan, tidak memiliki pegawai untuk menjalankan fungsi-fungsi Manajer Investasi, tidak dapat memenuhi hal-hal yang diperintahkan OJK setelah kesempatan dan jangka waktu yang diberikan terlewati, tidak memenuhi minimum komposisi Direksi dan Dewan Komisaris. Selain itu, perusahaan juga tidak memiliki Independen, Komisaris tidak memenuhi persyaratan fungsi-fungsi Manajer Investasi, tidak memenuhi kecukupan minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) dipersyaratkan, dan tidak memenuhi penyampaian laporan Otoritas Jasa Keuangan. 

Setelah mencabut izin ini, OJK melarang PT Indosterling Aset Manajemen berkegiatan sebagai Manajer Investasi dan diwajibkan untuk menyelesaikan kewajiban kepada nasabah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, OJK juga diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui Sistem Informasi Penerimaan Otoritas Jasa Keuangan (SIPO). Senyampang itu, OJK juga meminta perusahaan dibubarkan. 

“Diwajibkan untuk melakukan pembubaran Perusahaan Efek paling lambat 180 (seratus delapan puluh) hari setelah surat keputusan ini ditetapkan,” tulis OJK. 

Pembubaran ini disebut telah diatur dalam Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal. Selain itu, perusahaan juga dilarang menggunakan nama dan logo Perseroan untuk tujuan dan kegiatan apapun, selain untuk kegiatan yang berkaitan dengan pembubaran Perseroan Terbatas.

Pilihan Editor: AirAsia Buka Rute Penerbangan Denpasar-Cairns Australia, Simak Jadwal Hari Keberangkatan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Apa Kabar Pemberantasan Judi Online Setelah Ramai Dibincangkan Juli hingga Awal Agustus?

17 jam lalu

Bank Indonesia Solo bersama Pemerintah Kota Solo, Forkompimda, serta Badan Musyawarah Perbankan Daerah (BMPD) Solo Raya mencanangkan Gerakan Bersama #SoloAntiJudiOnline di Stadion Manahan Solo, Jawa Tengah, Minggu, 8 September 2024. Foto: Istimewa
Apa Kabar Pemberantasan Judi Online Setelah Ramai Dibincangkan Juli hingga Awal Agustus?

Ramai pada Juni hingga awal Agustus, perbincangan ihwal pemberantasan judi online menyurut dalam sebulan terakhir. Bagaimana kabarnya terkini?


Kesaksian Karyawan Brandoville Studios Dihukum Cherry Lai Lari Naik Turun Tangga 5 Lantai 45 Kali dalam Semalam

1 hari lalu

Suasana tampak depan kantor Brandoville Studios,  Jumat, 13 September 2024. Menurut Satpam gedung sebelah, kantor ini tutup sejak Juli 2024. TEMPO/Jihan Ristiyanti.
Kesaksian Karyawan Brandoville Studios Dihukum Cherry Lai Lari Naik Turun Tangga 5 Lantai 45 Kali dalam Semalam

Kesaksian salah satu eks karyawan perusahaan game animasi Brandoville Studios. Cherry Lai menghukum pekerjanya naik turun tangga 5 lantai.


Pengertian Credit Scoring dan Dampaknya bagi UMKM?

1 hari lalu

Pekerja tengah menyelesaikan pembuatan kemeja pada sebuah konveksi kawasan Pusat Industri Kecil Penggilingan, Jakarta, Senin, 28 Agustus 2023. Dari sisi segmen usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), pertumbuhan kredit mencapai 7,59 persen yoy pada Juli 2023, terutama ditopang oleh segmen mikro. Tempo/Tony Hartawan
Pengertian Credit Scoring dan Dampaknya bagi UMKM?

Credit scoring adalah metode penilaian yang digunakan oleh lembaga keuangan untuk menentukan kelayakan kredit UMKM.


Server Indodax Diserang Kelompok Hacker Korea Utara, Bagaimana Nasib Aset Kripto Pengguna?

2 hari lalu

Ilustrasi kripto. Pexels/Alesia Kozik
Server Indodax Diserang Kelompok Hacker Korea Utara, Bagaimana Nasib Aset Kripto Pengguna?

Peretasan oleh kelompok hacker asal Korea Utara melumpuhkan layanan Indodax sejak Rabu, 11 September 2024.


Ini Daftar Gurita Bisnis MNC Digital Entertainment Milik Hary Tanoe yang Baru Akuisisi Bisnis Raam Punjabi

2 hari lalu

Ketua Umum Perindo Hary Tanoesoedibjo menempati posisi teratas sebagai ketua partai terkaya di Indonesia. Sebelum mendirikan Perindo, pemilik media raksasa MNC Group kerap masuk ke dalam daftar jajaran orang terkaya di Indonesia. Menurut majalah Forbes edisi 2022, Hary Tanoe memiliki total kekayaan mencapai Rp16,35 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ini Daftar Gurita Bisnis MNC Digital Entertainment Milik Hary Tanoe yang Baru Akuisisi Bisnis Raam Punjabi

PT MNC Digital Entertainment Tbk (MSIN) memperluas ekspansinya di industri hiburan setelah mengakuisisi PT Tripar Multivision Tbk (RAAM). Nilai akuisisi mencapai Rp 309,71 miliar.


OJK Jatuhkan Sanksi Pembatasan Usaha ke Jiwasraya dan Berdikari Insurance

3 hari lalu

Logo OJK. (ANTARA/HO-OJK)
OJK Jatuhkan Sanksi Pembatasan Usaha ke Jiwasraya dan Berdikari Insurance

Asuransi Jiwasraya dan Berdikari Insurance kena sanksi oleh OJK karena dinilai telah melanggar sejumlah ketentuan yang ada di bidang perasuransian.


Apindo Singgung Akuntabilitas hingga Kompetensi Pemerintah Kelola Dana Publik dalam Program Pensiun Tambahan

3 hari lalu

Ilustrasi karyawan tekstil. REUTERS/Coffi Seraphin Zounyekpe
Apindo Singgung Akuntabilitas hingga Kompetensi Pemerintah Kelola Dana Publik dalam Program Pensiun Tambahan

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyoroti empat potensi persoalan di rencana pemerintah dalam program pensiun tambahan yang akan memangkas gaji pekerja untuk iuran. Apa saja?


OJK Bubarkan Dana Pensiun Universitas Islam Bandung atas Permohonan Pendiri

4 hari lalu

Gedung OJK, Jakarta.
OJK Bubarkan Dana Pensiun Universitas Islam Bandung atas Permohonan Pendiri

OJK juga telah membubarkan enam dana pensiun sepanjang semester I 2024, di antaranya Dana Pensiun LKBN Antara.


Pemerintah Diminta Kaji Ulang Program Pensiun Tambahan, Apindo: Berdampak ke Daya Beli Masyarakat

4 hari lalu

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo, Shinta Kamdani saat ditemui di Kantor Apindo, Jakarta, Rabu, 8 Mei 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang.
Pemerintah Diminta Kaji Ulang Program Pensiun Tambahan, Apindo: Berdampak ke Daya Beli Masyarakat

Apindo meminta pemerintah mengkaji ulang rencana pemotongan gaji untuk program pensiun tambahan.


Kominfo Tutup 3 Juta Lebih Situs Judi Online Sejak Pertengahan Juli 2023

4 hari lalu

Menteri Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Budi Arie Setiadi (tengah) memimpin deklarasi pemberantasan anti judi online, Jakarta, Rabu, 28 Agustus 2024. Tempo/Ilham Balindra
Kominfo Tutup 3 Juta Lebih Situs Judi Online Sejak Pertengahan Juli 2023

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) di bawah pimpinan Budi Arie Setiadi sukses menutup lebih dari 3 juta situs judi online (judol) yang beredar di internet