Sementara itu, terkait tata cara penggunaan nilai SKD 2023 untuk seleksi CPNS 2024, pelamar nantinya akan diminta melakukan konfirmasi pada jadwal yang telah ditentukan. Adapun ketentuan itu tercantum dalam Surat Pengumuman Pelaksana Tugas (Plt) BKN Nomor: 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024 perihal Jadwal Seleksi Pengadaan CPNS Tahun Anggaran 2024.
“Konfirmasi penggunaan nilai SKD CPNS 2023 oleh peserta seleksi: 18 s.d. 28 September 2024,” seperti dikutip dari Surat Pengumuman Plt BKN tersebut.
Selain itu, instansi pemerintah yang dilamar nantinya juga akan mengumumkan pelamar yang menggunakan nilai SKD 2023 dan pelamar yang memutuskan untuk mengikuti SKD 2024. Pengumuman akan dilakukan saat penetapan hasil seleksi administrasi.
“Instansi pemerintah mengumumkan pelamar yang menggunakan nilai SKD tahun anggaran 2023 dan pelamar yang mengikuti SKD tahun anggaran 2024 dalam pengumuman hasil seleksi administrasi,” bunyi Diktum Kelima Kepmenpan RB Nomor 344 Tahun 2024.
Pilihan Editor: Terkini Bisnis: Formasi CPNS BRIN 2024, Forest Watch Kritik Pembangunan IKN