TEMPO.CO, Jakarta - Pelamar seleksi calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2024 bisa menggunakan nilai seleksi kompetensi dasar (SKD) 2023 untuk mendaftar rekrutmen pada tahun ini. Hal itu diatur dalam Keputusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmenpan RB) Nomor 344 Tahun 2024 tentang Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar Tahun Anggaran 2023 dalam Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024.
Kendati demikian, terdapat ketentuan yang berlaku bagi pelamar yang memutuskan untuk menggunakan nilai SKD 2023 dalam seleksi CPNS 2024. Ketentuan-ketentuan tersebut harus dipahami dan dipatuhi oleh peserta.
Syarat Pakai Nilai SKD 2023 untuk Daftar CPNS 2024
Mengutip Kepmenpan RB Nomor 344 Tahun 2024, berikut persyaratan yang harus dipenuhi bagi pelamar yang memilih untuk menggunakan nilai SKD 2023:
- Peserta melamar di portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) Badan Kepegawaian Negara (BKN) menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) yang sama dengan yang digunakan ketika mendaftar seleksi CPNS 2023.
- Melamar pada jenjang pendidikan yang sama dengan yang digunakan ketika seleksi tahun lalu.
- Dapat melamar pada jabatan yang sama atau berbeda pada rekrutmen CPNS 2024.
- Dapat melamar pada instansi yang sama atau berbeda pada seleksi CPNS tahun ini.
- Memenuhi nilai ambang batas atau passing grade SKD 2024 sesuai dengan jenis penetapan kebutuhan yang akan dilamar, baik kebutuhan formasi umum maupun kebutuhan khusus.
- Dinyatakan lulus seleksi administrasi pada seleksi CPNS 2024.
“Pelamar yang memilih untuk menggunakan nilai SKD 2023 tidak dapat mengikuti SKD 2024,” bunyi Diktum Ketiga Kepmenpan RB yang ditetapkan di Jakarta, pada Selasa, 13 Agustus 2024 tersebut.