Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jokowi Gelar Karpet Merah untuk Tenaga Kerja Asing di IKN, Respons Kemnaker?

image-gnews
Potret para pekerja konstruksi di area Sumbu Kebangsaan Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur  pada Jumat, 9 Agustus 2024. Kementerian PUPR akan menghentikan sementara pekerjaan konstruksi selama sepekan mulai Sabtu, 10 Agustus 2024, untuk persiapan perayaan HUT ke-79 Kemerdekaan RI. TEMPO/Riri Rahayu.
Potret para pekerja konstruksi di area Sumbu Kebangsaan Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur pada Jumat, 9 Agustus 2024. Kementerian PUPR akan menghentikan sementara pekerjaan konstruksi selama sepekan mulai Sabtu, 10 Agustus 2024, untuk persiapan perayaan HUT ke-79 Kemerdekaan RI. TEMPO/Riri Rahayu.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menanggapi Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2024 tentang Kemudahan Berinvestasi di IKN. Di dalam aturan yang ditandatangani Presiden Jokowi itu, salah satu pasalnya mengatur soal penggunaan pekerja asing beserta insentif seperti lama masa kerja hingga 10 tahun dan pembebasan dari dana kompensasi penggunaan TKA.

Pelaksana Tugas Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kemnaker, Rendra Setiawan, menyatakan lembaganya terlibat aktif dalam penyusunan PP tersebut. Dia memastikan tidak ada tumpang tindih aturan dan kewenangan antara Otorita IKN dan Kemnaker dalam pengawasan penggunaan TKA.

"Keterlibatan Kemnaker sudah berlangsung sejak perumusan PP 12 Tahun 2023," kata Rendra dalam jawaban tertulis, Selasa, 20 Agustus 2024. PP 12 Tahun 2023 merupakan aturan yang direvisi melalui PP 29 Tahun 2024, dengan penambahan pasal berupa intensif pembebasan dana kompensasi TKA dan masa kerja TKA berlaku hingga 10 tahun dan dapat diperpanjang.

Terkait lamanya masa kerja TKA di IKN tersebut, Rendra mengatakan hal itu telah mempertimbangkan kebutuhan pembangunan IKN. "Sepuluh tahun itu dihitung dengan pertimbangan persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara serta penyelenggaraan pemerintah daerah khusus IKN," katanya.

Keputusan pembebasan dana kompensasi TKA dalam aturan ini berada di bawah kewenangan Otorita IKN. Menanggapi hal ini, Rendra mengatakan pembebasan dana kompensasi akan melalui pemetaan yang ketat. Termasuk dalam proses perekrutan TKA, kata dia,  Kemnaker akan berkoordinasi dengan Otorita IKN.

"Ini untuk memastikan pembangunan dan pengembangan IKN berjalan lancar dengan dukungan tenaga kerja yang terampil dan berdaya saing," ujarnya.

Rendra menambahkan ketika menggunakan TKA, pelaku usaha harus mengajukan rencana penggunaan tenaga kerja asing atau RPTKA. Dia mengatakan sampai berita ini dimuat, belum ada perusahaan atau pengembang yang mengajukan penggunaan TKA di IKN.

"Berdasarkan database TKA online, sampai saat ini belum ada pengajuan pengesahan RPTKA dari pelaku usaha di IKN," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pengamat ketenagakerjaan dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Tadjudin Nur Effendi, melihat aturan penggunaan TKA tersebut terlalu longgar. Menurut Tadjudin PP ini harus direvisi dengan penambahan pasal baru. 

Sebab, dia mengatakan masa kerja TKA 10 tahun dan dapat diperpanjang terlalu lama. Dalam UU Ketenagakerjaan dan peraturan turunannya, TKA hanya bisa bekerja selama 2 tahun dan diperpanjang. "Kalau di Kawasan Ekonomi Khusus itu hanya lima tahun, ini malah terlalu lama dan merugikan tenaga kerja lokal," katanya. Dia menyarankan harus ada pasal lebih lanjut yang membatasi masa kerja pekerja asing di IKN.

Dia mengatakan, harusnya penggunaan TKA di IKN bisa dihentikan ketika transfer pengetahuan kepada tenaga kerja lokal berhasil dicapai. "Saya kira waktu 10 tahun ini terlalu lama, dan berpotensi menimbulkan double position ketika pendamping dari tenaga kerja lokal sudah bisa menguasai skill yang dibutuhkan," katanya.

Soal pembebasan dana kompensasi penggunaan TKA, Tajudin menilai hal tersebut tidak bertentangan dengan aturan lain karena hanya berlaku di IKN. Namun demikian, Tajudin menilai harus ada pengawasan yang ketat agar TKA dipekerjakan di IKN bisa terkendali dan tidak merusak pasar tenaga kerja dalam negeri.

Untuk itu, dia menyarankan harus ada lembaga independen yang mengawasi Otorita IKN, mengingat kewenangannya dalam perizinan penggunaan TKA terlalu besar, dan beririsan dengan kewenangan Kementerian Ketenagakerjaan.

"Meskipun tujuannya untuk mempercepat investasi di IKN, aturan soal penggunaan TKA ini harus ada yang mengawasi," katanya.

Pilihan Editor: Massa Demo di Kawasan Patung Kuda: Katanya UU Cipta Kerja Datangkan Investasi, Ternyata Banyak Buruh Kena PHK

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pemerintah akan Bangun Gedung DPR di IKN 2025, Dianggap Boros Anggaran

1 jam lalu

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono (tengah) saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 18 September 2024. Rapat tersebut membahas penyesuaian alokasi anggaran menurut fungsi, program, dan rincian kegiatan masing-masing unit Eselon I Kementeria PUPR dalam RAPBN tahun anggaran 2025. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pemerintah akan Bangun Gedung DPR di IKN 2025, Dianggap Boros Anggaran

Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono mengatakan pembangunan gedung DPR RI di IKN kemungkinan akan dimulai pada 2025. Ada anggapan boros anggaran.


Presiden Jokowi Sahkan Pemberlakuan Visa Bebas Kunjungan, Ini Daftar 13 Negaranya

1 jam lalu

Presiden Jokowi. Humas Setkab - HIM
Presiden Jokowi Sahkan Pemberlakuan Visa Bebas Kunjungan, Ini Daftar 13 Negaranya

Presiden Joko Widodo atau Jokowi secara resmi memberlakukan bebas visa ketika berkunjung ke Indonesia bagi 13 negara.


Sama-sama Anak Pejabat, Ini Perbedaan Kasus Mario Dandy dan Kaesang Menurut KPK

2 jam lalu

Kaesang Pangarep mendatangi gedung KPK, Selasa, 17 September 2024. Foto: Istimewa
Sama-sama Anak Pejabat, Ini Perbedaan Kasus Mario Dandy dan Kaesang Menurut KPK

KPK menjelaskan perbedaan antara kasus Mario Dandy dan dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi Kaesang Pangarep


Semester I 2024, Komnas HAM Soroti Konflik Agraria di IKN dan Kriminalisasi Aktivis HAM Lingkungan

7 jam lalu

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menunjukkan Peta Guna Lahan Otorita IKN yang bakal digunakan pemerintah dalam presentasi kepada calon investor IKN, Rabu, 5 April 2023. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Semester I 2024, Komnas HAM Soroti Konflik Agraria di IKN dan Kriminalisasi Aktivis HAM Lingkungan

Komnas HAM mengungkap berbagai kasus pelanggaran HAM yang terjadi selama semester I 2024. Dari konflik agraria, kriminalisasi hingga UKT.


Dampak Pembangunan IKN, Harga Tanah di Penajam Paser Utara Melonjak 70 Kali Lipat

10 jam lalu

Suasana pembangunan rusun ASN terlihat dari Istana Garuda, Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Jumat 13 September 2024. Komisi V DPR RI menyetujui penyesuaian pagu anggaran tahun 2025 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan penambahan anggaran sebesar Rp40,59 triliun untuk mendukung pembangunan IKN khususnya pengembangan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Dampak Pembangunan IKN, Harga Tanah di Penajam Paser Utara Melonjak 70 Kali Lipat

Nilai jual objek tanah sebelum IKN dibangun Rp5 ribu per meter persegi, saat ini harga tanah bisa mencapai Rp350 ribu per meter persegi.


Apa Itu Sedimen yang Dibuka Keran Ekspornya, tapi Diklaim Jokowi Bukan Pasir Laut?

12 jam lalu

Ilustrasi pasir laut. Shutterstock
Apa Itu Sedimen yang Dibuka Keran Ekspornya, tapi Diklaim Jokowi Bukan Pasir Laut?

Jokowi mengklaim tidak membuka keran ekspor pasir laut. Menurut dia, komoditas yang diizinkan diekspor adalah hasil sedimentasi. Apa beda keduanya?


Kaesang Datangi KPK dan Mengaku Nebeng Jet Pribadi Teman, Ini Kata Jokowi sampai IM57+ Institute

12 jam lalu

Kaesang Pangarep, dari dalam mobil yang ditumpanginya di gedung ACLC Komisi Pemberantasan korupsi, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Kaesang Datangi KPK dan Mengaku Nebeng Jet Pribadi Teman, Ini Kata Jokowi sampai IM57+ Institute

Jokowi menyebut Kaesang ke KPK karena semua warga sama di depan hukum, IM57+ Institute minta motif pemberian tumpangan jet pribadi didalami.


Ma'ruf Amin Sampaikan Pamit: Tinggal Menghitung Hari, Maaf atas Kekurangan Selama Menjabat

12 jam lalu

Wakil Presiden Ma'ruf Amin (kedua kanan) didampingi isteri Wury Maruf Amin (kanan) menyapa jemaah saat melepas keberangkatan jamaah calon haji kloter pertama provinsi Aceh dari dalam pesawat Garuda GA777 di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Banda Aceh, Aceh, Rabu, 29 Mei 2024. Sebanyak 393 jemaah calon haji kloter pertama embarkasi Aceh mulai diberangkatkan ke tanah suci dalam penyelenggaraan haji tahun 1445H/2024. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Ma'ruf Amin Sampaikan Pamit: Tinggal Menghitung Hari, Maaf atas Kekurangan Selama Menjabat

Menjelang berakhirnya masa jabatan, Wapres Ma'ruf Amin menyampaikan salam perpisahan dan memohon maaf atas segala kekurangannya selama menjabat.


Kadin Indonesia akan Beri Sanksi Peserta Munaslub yang Dianggap Ilegal

13 jam lalu

Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid (tengah) beserta Kepala Kadin Daerah usai konferensi pers terkait Munaslub di Jakarta, Hotel JS Luwansa, Kuningan, Jakarta Selatan, Ahad, 15 September 2024. Keterangan pers tersebut menolak dan menyatakan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin Indonesia pada Sabtu, 14 September tidak sah. TEMPO/Ilham Balindra
Kadin Indonesia akan Beri Sanksi Peserta Munaslub yang Dianggap Ilegal

Dewan Pengurus Kadin melakukan penyelidikan, pemeriksaan, dan kajian mengenai penyelenggaraa Munaslub. Siapkan sanksi bagi peserta Munaslub Kadin.


Kaesang Mengaku Bukan Pejabat tapi Gunakan Fasilitas Negara yang Melekat, Apa Saja?

13 jam lalu

Kaesang Pangarep, dari dalam mobil yang ditumpanginya di gedung ACLC Komisi Pemberantasan korupsi, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Kaesang Mengaku Bukan Pejabat tapi Gunakan Fasilitas Negara yang Melekat, Apa Saja?

Kaesang menyebut kedatangannya ke KPK bukan sebagai pejabat, tetapi dia menikmati beberapa fasilitas negara. Apa saja?