Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kewenangan Bertambah Pasca UU P2SK, Apa Saja Persiapan OJK?

image-gnews
Logo OJK. wikipedia.org
Logo OJK. wikipedia.org
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, Mirza Adityaswara menjabarkan persiapan yang dilakukan OJK sebagai bentuk tindak lanjut penerapan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada Maret 2023 lalu. 

Pada tahun 2025, Mirza menjelaskan, OJK akan menerima kewenangan untuk mengawasi koperasi open loop serta aset kripto serta mandat lain yang diberikan oleh UU P2SK untuk mengembangkan sektor jasa keuangan sekaligus melakukan pelindungan konsumen dan masyarakat.

Ia mengatakan setelah penerapan UU P2SK, OJK menjadi lembaga dengan tugas dan tanggung jawab yang terbesar di antara otoritas sektor keuangan lain di seluruh dunia, terutama dari segi kewenangan, tanggung jawab dan cakupan. 

Menurut dia, bertambahnya kewenangan besar tersebut menjadi tantangan baru bagi OJK untuk menyiapkan berbagai hal untuk menghadapinya, mulai dari isu integritas, governansi, hingga tantangan digitalisasi.

“Dalam konteks mandat pengawasan industri yang baru, kita perlu bersiap agar transisi berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan gejolak di sektor jasa keuangan," kata Mirza dalam keterangan resmi OJK, dikutip Minggu, 18 Agustus 2024.

Ia mengungkapkan beberapa hal telah disiapkan OJK dalam melakukan transformasi dan perubahan mendasar yang harus dilakukan merespons bertambahnya kewenangan tersebut. Salah satunya dari struktur organisasi dan pengembangan sumber daya manusia yang didesain untuk mempersiapkan infrastruktur organisasi OJK menjadi lebih terintegrasi dan adaptif.

Lebih lanjut, OJK melakukan peningkatan mekanisme kerja yang lebih cepat, dan juga penguatan penegakan hukum di sektor jasa keuangan untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas OJK.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Kita mendorong transformasi agar OJK dapat memberikan layanan yang lebih baik bagi industri keuangan maupun konsumen, antara lain melalui efisiensi pelaporan, peningkatan layanan perizinan, maupun layanan konsumen," ujar dia.

Berbagai penyempurnaan juga terus dilakukan OJK, dia menuturkan, antara lain optimalisasi pemanfaatan aplikasi pengawasan, penyempurnaan terhadap metodologi pengawasan sektor jasa keuangan sekaligus infrastruktur produk derivatif. OJK juga melakukan penegakan ketentuan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang alias PKPU, hingga pengembangan sistem informasi jejak negatif pelaku sektor jasa keuangan.

Menurut dia, Peringatan HUT ke-79 RI merupakan momentum untuk memperkuat peran OJK dalam mendukung perekonomian nasional dengan menjaga stabilitas dan membentuk sektor jasa keuangan yang stabil.

“OJK perlu mengambil peran sebagai enabler dan menjadi salah satu pilar utama agar sektor jasa keuangan tetap stabil sehingga Indonesia berdaya saing global bukanlah sebuah impian yang tak terjangkau, tetapi sebuah visi yang dapat kita wujudkan bersama," kata dia. 

Pilihan EditorAnggota Dewan Nilai Wajib Asuransi Kendaraan Bebani Masyarakat: Pajak Kendaraan Bermotor Saja Nunggak

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


OJK Bubarkan Dana Pensiun Universitas Islam Bandung atas Permohonan Pendiri

5 jam lalu

Gedung OJK, Jakarta.
OJK Bubarkan Dana Pensiun Universitas Islam Bandung atas Permohonan Pendiri

OJK juga telah membubarkan enam dana pensiun sepanjang semester I 2024, di antaranya Dana Pensiun LKBN Antara.


Pemerintah Diminta Kaji Ulang Program Pensiun Tambahan, Apindo: Berdampak ke Daya Beli Masyarakat

9 jam lalu

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo, Shinta Kamdani saat ditemui di Kantor Apindo, Jakarta, Rabu, 8 Mei 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang.
Pemerintah Diminta Kaji Ulang Program Pensiun Tambahan, Apindo: Berdampak ke Daya Beli Masyarakat

Apindo meminta pemerintah mengkaji ulang rencana pemotongan gaji untuk program pensiun tambahan.


Kominfo Tutup 3 Juta Lebih Situs Judi Online Sejak Pertengahan Juli 2023

9 jam lalu

Menteri Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Budi Arie Setiadi (tengah) memimpin deklarasi pemberantasan anti judi online, Jakarta, Rabu, 28 Agustus 2024. Tempo/Ilham Balindra
Kominfo Tutup 3 Juta Lebih Situs Judi Online Sejak Pertengahan Juli 2023

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) di bawah pimpinan Budi Arie Setiadi sukses menutup lebih dari 3 juta situs judi online (judol) yang beredar di internet


Tetapkan 8 Emiten Tak Wajib Bikin Laporan. OJK: Perusahaan-perusahaan Itu Sudah Pailit

12 jam lalu

Bus Perkasa produksi Texmaco saat pameran Gaikindo Expo 2001 di Jakarta Hilton Convention Center (JHCC), 23 Juli 2001. Dok. TEMPO/Hendra Suhara
Tetapkan 8 Emiten Tak Wajib Bikin Laporan. OJK: Perusahaan-perusahaan Itu Sudah Pailit

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan delapan perusahaan publik atau emiten yang dikecualikan dari kewajiban Pelaporan dan Pengumuman. Delapan emiten itu telah pailit.


Budi Arie Pamer Tutup 3 Juta Situs Judi Online Selama Menjadi Menteri Komunikasi

18 jam lalu

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi saat menyampaikan keterangan saat Ngopi Bareng Kominfo di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika, Rabu, 11 September 2024. Kementerian Kominfo bersama Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) membahas strategi Fintech dalam menghadapi dan menanggulangi segala tindakan terkait judi online di Indonesia. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Budi Arie Pamer Tutup 3 Juta Situs Judi Online Selama Menjadi Menteri Komunikasi

Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan telah menutup 3 juta situs judi online selama menjadi menteri.


Pemerintah Akan Keluarkan PP Potong Gaji Pekerja untuk Program Pensiun Tambahan, Apa Kata OJK?

1 hari lalu

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Tempo/Tony Hartawan
Pemerintah Akan Keluarkan PP Potong Gaji Pekerja untuk Program Pensiun Tambahan, Apa Kata OJK?

Pemerintah melalui OJK akan mengeluarkan aturan baru soal pemotongan gaji pekerja untuk program pensiun tambahan wajib. Untuk apa?


SOBP OJK: Kinerja Perbankan di Triwulan III Baik Seiring Membaiknya Ekonomi Domestik

2 hari lalu

SOBP OJK: Kinerja Perbankan di Triwulan III Baik Seiring Membaiknya Ekonomi Domestik

Hasil sigi ini menemukan responden makin optimistis bahwa kinerja perbankan akan semakin baik pada triwulan III 2024.


OJK Pangkas Anggaran Proyek Gedung di IKN hingga Rp160,6 Miliar

2 hari lalu

Pekerja berjalan di sekitar bakal kantor kementerian koordinator di IKN, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Sabtu 27 Juli 2024. Kementerian PUPR menyatakan gedung-gedung kantor kemenko siap dimanfaatkan sebagai tempat menginap petugas upacara HUT Ke-79 Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2024.  ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
OJK Pangkas Anggaran Proyek Gedung di IKN hingga Rp160,6 Miliar

OJK memangkas anggaran proyek pembangunan gedung di Ibu Kota Nusantara atau IKN, Kalimantan Timur


OJK Sebut Tak Ada Badan Baru untuk Urus Dana Pensiun Tambahan

2 hari lalu

Untuk mempersiapkan dana pensiun, sudah saatnya melakukan riset instrumen investasi yang tepat. Berikut rekomendasi investasi untuk dana pensiun. Foto: Canva
OJK Sebut Tak Ada Badan Baru untuk Urus Dana Pensiun Tambahan

OJK menyebut program dana pensiun tambahan merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK.


Poin-poin Terkait Penentuan Potongan Gaji Pekerja

2 hari lalu

Ilustrasi beberapa pekerja sedang rapat serius. shutterstock.com
Poin-poin Terkait Penentuan Potongan Gaji Pekerja

Menurut Ogi, ketentuan lebih lanjut mengenai program pensiun ini, yang artinya potongan gaji lagi, harus mendapatkan persetujuan dari DPR.