Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ekonom Senior INDEF Ungkap Jurus Tambah Penerimaan Negara, dari Pajak Ekonomi Digital hingga Transaksi Daring

image-gnews
Ilustrasi pertumbuhan ekonomi. TEMPO/Tony Hartawan
Ilustrasi pertumbuhan ekonomi. TEMPO/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan memproyeksikan angka pertumbuhan ekonomi pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2025 mencapai 5,2 persen, penerimaan negara sekitar Rp2.996,9 triliun, belanja negara sebesar Rp3.613,1 triliun. Sementara itu, untuk inflasi ditargetkan di angka 2,5 persen dan defisit anggaran sekitar 2,53 persen dari GDP. 

Ekonom senior INDEF Didik J. Rachbini mengatakan target pertumbuhan ekonomi 5,2 persen itu mengalami tantangan dengan adanya penurunan daya beli masyarakat. Dia menyebut saat daya beli menurun dengan target pertumbuhan ekonomi 5,2 persen itu tak cukup memulihkan daya beli itu.  

“Target pertumbuhan ekonomi 5 persen sebenarnya tidak  cukup untuk memulihkan daya beli tersebut. Jadi harus ada upaya reformasi struktural agar tingkat pertumbuhan ekonomi lebih tinggi dari, yang ditargetkan 5,2 persen pada tahun 2025,” kata Didik dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo pada Minggu, 18 Agustus 2024. 

Didik mengatakan langkah itu perlu ditempuh agar ada ruang lebih dan meningkatkan penerimaan pajak. Namun, jika daya beli masyarakat melemah atau terjadi tekanan inflasi pendapatan pajak pun dinilai akan berpengaruh. 

“Maka kemampuan masyarakat untuk membayar pajak bisa terpengaruh. Pemerintah sekarang akan berjibaku menjaga keseimbangan antara pengumpulan pajak dan tidak memberatkan ekonomi masyarakat,” kata dia. 

Dalam sektor penerimaan pajak dan menjaga momentum ekonomi yang baik, ia mengatakan faktor internal Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak ke depan akan sangat menentukan. Dia menyebut kemampuan Kementerian Keuangan dan sosok menteri yang menduduki posisi ini akan menjadi faktor kritis. 

“Sekaligus siapa menterinya akan menjadi faktor kritis,” kata dia. 

Oleh karena itu, Didik menyarankan reformasi perpajakan harus dilanjutkan, termasuk digitalisasi dan memperluas basis pajak. Sektor itu, kata dia, meliputi industri non-migas dan jasa.

“Tetapi sektor ini melorot dan tumbuh rendah serta mengalami stagnasi bertahun-tahun karena tidak ada sentuhan kebijakan. Jika pertumbuhan sektor ini bisa tumbuh 8-10 persen, maka pengumpulan pajak akan mendapat ruang yang leluasa,” kata dia.

Selain itu, ia juga menyebut sektor baru yang perlu digali adalah ekonomi digital, kreatif, dan pariwisata. Dia mengatakan dengan perkembangan e-commerce, fintech, dan layanan berbasis digital sektor ini bisa menjadi peluang besar. 

“Sektor ini merupakan peluang besar untuk menambah penerimaan pajak melalui pengenaan pajak pada platform digital dan transaksi daring,” kata dia. 

Jokowi Disebut Wariskan Utang Ugal-ugalan ke Pemerintahan Prabowo

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


6 Juta Data NPWP Diduga Bocor, Kenali Jenis dan Fungsi NPWP

11 jam lalu

Kebocoran NPWP. (Bjorka/X)
6 Juta Data NPWP Diduga Bocor, Kenali Jenis dan Fungsi NPWP

NPWP merupakan nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan.


Samuel Sekuritas: IHSG Menguat di Akhir Sesi Pertama Hari Ini, 307 Saham Alami Kenaikan

12 jam lalu

Karyawan melintas di depan layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat, 6 September 2024. Indeks harga saham gabungan (IHSG) ditutup menguat 0,53% atau 40,8 poin ke level 7.721,84 pada perdagangan Jumat, 6 September 2024. Sepanjang perdagangan hari ini, IHSG bergerak pada kisaran 7.683,70-7.754,47. Sebanyak 24,2 miliar saham diperdagangkan hari ini, dengan nilai transaksi mencapai Rp9,52 triliun. TEMPO/Tony Hartawan
Samuel Sekuritas: IHSG Menguat di Akhir Sesi Pertama Hari Ini, 307 Saham Alami Kenaikan

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami penguatan 0,87 persen di level 7.897 pada penutupan sesi pertama hari ini, Kamis, 19 September 2024.


Syarat dan Cara Menonaktifkan NPWP

16 jam lalu

Cara buat NPWP online cukup mudah, cepat, dan praktis, tanpa perlu datang ke kantor. Persiapkan saja persyaratan dan ini langkah-langkahnya. Foto: Flickr
Syarat dan Cara Menonaktifkan NPWP

Ada beberapa kondisi di mana seseorang ingin atau perlu menonaktifkan NPWP. Berikut syarat dan cara menonaktifkannya.


Ini Syarat Bangun Rumah Sendiri Tak Kena Pajak 2,4 Persen

1 hari lalu

Suasana perumahan Green Citayam City di Desa Ragajaya, Citayam, Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin, 27 Januari 2020. Pihak pengembang pun terbukti menjual aset properti yang tidak sah kepada ratusan konsumen.  TEMPO/M Taufan Rengganis
Ini Syarat Bangun Rumah Sendiri Tak Kena Pajak 2,4 Persen

Menengok ketentuan dan studi kasus membangun rumah sendiri bebas pajak 2,4 persen pada 2025


Kaesang Pulang dari KPK, Naik BMW Pelat 'KSG' Rp 601 Juta dengan Pajak Rp12,3 Juta

2 hari lalu

Kolase foto yang menunjukkan momen Kaesang Pangarep dan Erina Gudono turun dari jet pribadi dan langsung berjalan menuju mobil yang telah menunggu di apron bandara. Sumber: Twitter
Kaesang Pulang dari KPK, Naik BMW Pelat 'KSG' Rp 601 Juta dengan Pajak Rp12,3 Juta

Mengintip harga, spesifikasi, dan tarif PKB mobil BMW 320i CKD AT yang ditumpangi Kaesang sepulang dari KPK.


Bangun Rumah Sendiri akan Kena Pajak 2,4 Persen, Ini Kriteria Bangunannya

2 hari lalu

Ilustrasi membangun rumah. TEMPO/Kink Kusuma Rein
Bangun Rumah Sendiri akan Kena Pajak 2,4 Persen, Ini Kriteria Bangunannya

Pemerintah berencana menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 2,4 persen atas kegiatan membangun sendiri (KMS) mulai tahun depan atau 2025.


Pembangunan dan Renovasi Rumah Kurang dari 200 Meter Persegi Bebas Pajak

2 hari lalu

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, dalam acara ngobrol santai bersama media di Uncle Z Kopitiam, Jakarta Selatan, Rabu, 28 Februari 2024. TEMPO/Defara Dhanya
Pembangunan dan Renovasi Rumah Kurang dari 200 Meter Persegi Bebas Pajak

Pembangunan dan renovasi rumah dengan luas kurang dari 200 meter persegi tidak dikenakan pajak pertambahan nilai atas kegiatan membangun sendiri (PPN


Analis Sebut Mulai Tahun Depan Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak 2 Kali

2 hari lalu

Foto udara kawasan hunian tetap (huntap) penyintas erupsi Gunung Semeru di Lumajang, Jawa Timur, Jumat 12 Juli 2024. Menurut Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), pembangunan huntap penyintas erupsi gunung Semeru 2021 sebanyak 1.951 unit dengan luas lahan 81,55 hektare tersebut dinilai dapat menjadi percontohan nasional dalam rehabilitasi pascabencana yang juga meraih rekor MURI sebagai pembangunan huntap tercepat. ANTARA FOTO/Irfan Sumanjaya
Analis Sebut Mulai Tahun Depan Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak 2 Kali

Pajak Pertambahan Nilai atau PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) memungkinkan terutang PPN saat membeli material


Libur Panjang Maulid Nabi, Volume Lalu Lintas Kendaraan Masih Meningkat di Sekitar Tol Jawa Barat

3 hari lalu

Kendaraan memasuki Pintu Masuk Tol Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Minggu 14 April 2024. Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division memprediksi jumlah kendaraan yang akan kembali ke Jabotabek melewati Jalan Tol Cipularang dan Padaleunyi pada arus balik lebaran 2024 mencapai 520 ribu kendaraan. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Libur Panjang Maulid Nabi, Volume Lalu Lintas Kendaraan Masih Meningkat di Sekitar Tol Jawa Barat

Jasamarga Metropolitan Tollroad Plaza Tol Cililitan mengungkapkan masih terjadi peningkatan volume kendaraan di sekitar tol Jawa Barat.


Publik Menyoroti Beda Cara KPK Tangani untuk Dugaan Gratifikasi Kaesang dan Anak Rafael Alun

3 hari lalu

Kaesang saat tampil di podcast pribadinya, 6 September 2024. Foto: Youtube.
Publik Menyoroti Beda Cara KPK Tangani untuk Dugaan Gratifikasi Kaesang dan Anak Rafael Alun

KPK mendapat sorotan publik lantaran dinilai beda penanganan dalam kasus dugaan gratifikasi Kaesang dan anak Rafael Alun.