Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Masyarakat Adat Pulau Rempang Terancam, KKP Sebut Sulit Beri Perlindungan

image-gnews
Puluhan masyarakat Rempang, Batam, Kepulauan Riau, menggelar aksi di Kedutaan Besar Republik Rakyat Cina pada Rabu, 15 Agustus 2024. Mereka menyerukan penolakan atas proyek pembangunan Rempang Eco-City di wilayah mereka. Tempo/Adil Al Hasan
Puluhan masyarakat Rempang, Batam, Kepulauan Riau, menggelar aksi di Kedutaan Besar Republik Rakyat Cina pada Rabu, 15 Agustus 2024. Mereka menyerukan penolakan atas proyek pembangunan Rempang Eco-City di wilayah mereka. Tempo/Adil Al Hasan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Masyarakat adat di Pulau Rempang, yang terancam digusur akibat Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City, menghadapi tantangan besar dalam mendapatkan perlindungan dari pemerintah. Padahal, sedikitnya ada 16 kampung adat yang sudah dihuni lama oleh masyarakat Melayu sebelum Indonesia merdeka.

Direktur Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Muhammad Yusuf, mengungkapkan salah satu hambatan utama dalam melindungi masyarakat adat Rempang adalah belum adanya pengakuan hukum yang sah atas keberadaan mereka. “Saya belum terinformasi juga kalau di situ (Pulau Rempang) ada masyarakat hukum adat. Karena kan harus di-SK-kan nih. Kalaupun dia ada di Indonesia, tetapi tidak diakui (secara hukum), maka enggak bisa (dilindungi),” kata Yusuf kepada Tempo di sela-sela acara Forum Adat 2024 yang digelar Kementerian KKP di Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 16 Agustus 2024.

Yusuf menegaskan regulasi di Indonesia mewajibkan adanya pengakuan hukum terlebih dahulu sebelum perlindungan dapat diberikan kepada kelompok masyarakat hukum adat. Dia pun mengatakan proses pengakuan ini harus diinisiasi oleh pemerintah daerah. "Harus diusulkan oleh pemerintah daerah dulu," ujarnya.

Menurut Yusuf, KKP hanya dapat memberikan dorongan dan masukan kepada pemerintah daerah untuk mengakui masyarakat adat, tetapi tidak bisa bertindak lebih jauh tanpa adanya dasar hukum yang jelas.

Situasi ini menambah kerumitan bagi masyarakat adat di Pulau Rempang yang sudah menghadapi ancaman relokasi akibat proyek besar PSN. Yusuf mengakui bahwa keterbatasan peran KKP dalam hal ini membuat mereka hanya bisa memberikan masukan kepada pihak terkait, tanpa kemampuan untuk mengambil alih fungsi otoritas lain, seperti Badan Pengusahaan atau BP Batam, yang saat ini memiliki kendali penuh atas wilayah Pulau Rempang.

Kerumitan lain adalah BP Batam bekerja di bawah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Pulau Rempang yang meski kawasannya tergolong wilayah pesisir dan pulau kecil tak bisa dicampuri oleh Kementerian KKP. “Jadi agak sulit bagi kita. Kita kan enggak mungkin bisa mengambil alih fungsinya orang,” kata Yusuf.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Wakil Kepala Pusat Kajian Sumberdaya Pesisir dan Lautan (PKSPL) Institut Pertanian Bogor, Achmad Solihin, menyoroti adanya kecenderungan dalam rezim hukum baru di Indonesia yang memungkinkan proyek-proyek berskala nasional, seperti PSN Rempang Eco City, untuk mengesampingkan hak-hak masyarakat adat. “Kalau saya lihat, rezim hukum baru yang kemudian apapun namanya dengan alasan PSN, itu dikatakan halal,” ujar Solihin kepada Tempo di lokasi acara yang sama.

Ia mengkritik bagaimana proyek-proyek besar seperti PSN sering kali mendapatkan prioritas yang tinggi sehingga dapat mengabaikan hak-hak yang sudah dimiliki oleh masyarakat adat. Meski suatu kelompok masyarakat adat telah diakui secara resmi oleh hukum, kata Solihin, status tersebut bisa dengan mudah dikesampingkan jika proyek PSN hadir. "Kalau misalkan negara mengatakan tidak pengakuan, bubar. Ini politis," tegasnya.

Solihin pun menegaskan Pulau Rempang dengan 16 kampung adatnya patut mendapatkan perlindungan. “Harus. Walaupun mereka belum masuk MHA,” katanya. Solihin juga mengkritik definisi MHA yang terdapat dalam regulasi pemerintah saat ini. Menurut dia, definisi tersebut tidak relevan untuk diterapkan pada masyarakat adat pesisir yang memiliki struktur sosial dan adat yang berbeda dengan masyarakat adat di wilayah darat atau hutan.

Ia mengatakan masyarakat pesisir memiliki cara pengelolaan sumber daya yang unik dan sering kali tidak melibatkan lembaga adat formal. Hal ini menyebabkan banyak masyarakat pesisir yang tidak diakui sebagai MHA hanya karena mereka tidak memenuhi kriteria desa adat yang tercantum dalam regulasi. "Wilayah pengelolaan untuk masyarakat pesisir, beda dengan masyarakat hutan. Kalau hutan itu udah jelas, bukit ini punya siapa. Untuk laut, itu enggak bisa," katanya.

Pilihan editor: Jeju Air hingga Starlux Buka Operasi ke Indonesia, Catat Rute dan Tanggalnya

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KKP Berencana Bangun Pabrik Bahan Baku Susu Ikan di Pekalongan

38 menit lalu

Pekerja menyelesaikan produksi ekstrak protein ikan atau Hidrolisat Protein Ikan (HPI) di PT Berikan Bahari Indonesia di Kandanghaur, Indramayu, Jawa Barat, Rabu 18 September 2024. Pabrik pengolahan hidrosat protein ikan dengan kapasitas produksi sebanyak 30 ton per bulan ini diproyeksikan sebagai program hilirisasi perikanan dan upaya penurunan angka stunting. TEMPO/Tony Hartawan
KKP Berencana Bangun Pabrik Bahan Baku Susu Ikan di Pekalongan

KKP berencana membangun pabrik HPI di Pekalongan, Jawa Tengah.


Warga Rempang Kembali Alami Intimidasi dan Kekerasan, Amnesty International Minta PSN Rempang Eco City Distop

6 jam lalu

Tetua warga Pulau Rempang memanjatkan doa di makam-makan tua untuk memperingati 1 tahun tragedi penggusuran Pulau Rempang, Jumat, 6 September 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Warga Rempang Kembali Alami Intimidasi dan Kekerasan, Amnesty International Minta PSN Rempang Eco City Distop

Warga Melayu Rempang kembali mengalami intimidasi dan kekerasan karena menolak Proyek Startegis Nasional Rempang Eco City.


Alasan KKP Produksi Susu Ikan: Agar Masyarakat Dapat Asupan Protein Selain Susu Sapi

7 jam lalu

Pekerja menunjukkan produk susu ikan di PT Berikan Bahari Indonesia di Kandanghaur, Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 18 September 2024. Minuman protein ini adalah turunan hidrolisat protein ikan (HPI) yang diolah dan disajikan menyerupai susu. Sebutan susu ikan juga dibuat agar minuman itu mudah dikenal publik. TEMPO/Tony Hartawan
Alasan KKP Produksi Susu Ikan: Agar Masyarakat Dapat Asupan Protein Selain Susu Sapi

KKP sebut produksi susu ikan atau minuman susu protein ditujukan agar masyarakat mendapatkan protein lebih tinggi dari susu sapi.


Sekelompok Preman Intimidasi dan Pukuli Warga Rempang yang Tolak PSN

12 jam lalu

Warga berkumpul menyaksikan spanduk Tolak PSN Rempang Eco City dibakar orang tidak dikenal. Foto Tangkapan Layar
Sekelompok Preman Intimidasi dan Pukuli Warga Rempang yang Tolak PSN

Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang mengatakan warga mengalami intimidasi dan kekerasan dari sekelompok preman.


KKP Klaim Susu Ikan Hanya Branding Produk Minuman Protein Pengganti Susu Sapi

17 jam lalu

Dua orang anak menunjukkan produk susu ikan saat peluncuran di Kandanghaur, Indramayu, Jawa Barat, Selasa, 2023. ANTARA/Dedhez Anggara
KKP Klaim Susu Ikan Hanya Branding Produk Minuman Protein Pengganti Susu Sapi

KKP sebut susu ikan hanyalah bentuk pemasaran yang dilakukan kepada masyarakat. Namun, ia mengatakan bahwa susu ikan yang dimaksud yakni minuman protein yang berasal dari Ikan.


Merusak Ekosistem Perairan, KKP Larang Pemeliharaan dan Jual Beli Ikan Aligator

1 hari lalu

Dua ekor ikan aligator yang diamankan petugas Pengawas Perikanan. ANTARA/HO-KKP
Merusak Ekosistem Perairan, KKP Larang Pemeliharaan dan Jual Beli Ikan Aligator

KKP melarang ikan alligator gar karena membahayakan populasi ikan lain serta dapat merusak ekosistem perairan.


Jokowi Buka Ekspor Pasir Laut, Pengamat: Mengingkari Janji Pelestarian Laut

1 hari lalu

Jokowi Kembali Izinkan Ekspor Pasir Laut, Pengamat Soroti Minimnya Diskusi dengan Nelayan dan Warga Lokal
Jokowi Buka Ekspor Pasir Laut, Pengamat: Mengingkari Janji Pelestarian Laut

Pembukaan ekspor pasir laut yang dilakukan oleh pemerintahan Presiden Jokowi dianggap sebagai pengingkaran janji Jokowi untuk melestarikan laut.


Ekspor Pasir Laut Menuai Kritik Walhi dan Susi Pudjiastuti, Jokowi: Itu Sedimen, Meski Wujudnya Pasir

1 hari lalu

Ilustrasi pasir laut. Shutterstock
Ekspor Pasir Laut Menuai Kritik Walhi dan Susi Pudjiastuti, Jokowi: Itu Sedimen, Meski Wujudnya Pasir

Ekspor pasir laut kembali digolkan lewat peraturan Mendag. Berbagai pihak lakukan kritik terhadap kebijakan ini. Apa kata Walhi dan Jokowi?


Susu Ikan Diusulkan Menjadi Hidangan Makan Bergizi Gratis Prabowo, Apa Bedanya dengan Susu Sapi?

1 hari lalu

Dua orang anak menunjukkan produk susu ikan saat peluncuran di Kandanghaur, Indramayu, Jawa Barat, Selasa, 2023. ANTARA/Dedhez Anggara
Susu Ikan Diusulkan Menjadi Hidangan Makan Bergizi Gratis Prabowo, Apa Bedanya dengan Susu Sapi?

Susu ikan diusulkan menjadi hidangan di program makan bergizi gratis Prabowo-Gibran. Apa beda susu ikan dan susu sapi?


KKP Klaim Program Makan Bergizi Gratis Prabowo Revolusi Tata Kelola Kesehatan

1 hari lalu

Prabowo Subianto. ANTARA/Walda Marison/aa.
KKP Klaim Program Makan Bergizi Gratis Prabowo Revolusi Tata Kelola Kesehatan

Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP mengklaim program makan bergizi gratis Prabowo Subianto sebagai revolusi tata kelola kesehatan masyarakat.