Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Masyarakat Adat Pulau Rempang Terancam, KKP Sebut Sulit Beri Perlindungan

image-gnews
Puluhan masyarakat Rempang, Batam, Kepulauan Riau, menggelar aksi di Kedutaan Besar Republik Rakyat Cina pada Rabu, 15 Agustus 2024. Mereka menyerukan penolakan atas proyek pembangunan Rempang Eco-City di wilayah mereka. Tempo/Adil Al Hasan
Puluhan masyarakat Rempang, Batam, Kepulauan Riau, menggelar aksi di Kedutaan Besar Republik Rakyat Cina pada Rabu, 15 Agustus 2024. Mereka menyerukan penolakan atas proyek pembangunan Rempang Eco-City di wilayah mereka. Tempo/Adil Al Hasan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Masyarakat adat di Pulau Rempang, yang terancam digusur akibat Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City, menghadapi tantangan besar dalam mendapatkan perlindungan dari pemerintah. Padahal, sedikitnya ada 16 kampung adat yang sudah dihuni lama oleh masyarakat Melayu sebelum Indonesia merdeka.

Direktur Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Muhammad Yusuf, mengungkapkan salah satu hambatan utama dalam melindungi masyarakat adat Rempang adalah belum adanya pengakuan hukum yang sah atas keberadaan mereka. “Saya belum terinformasi juga kalau di situ (Pulau Rempang) ada masyarakat hukum adat. Karena kan harus di-SK-kan nih. Kalaupun dia ada di Indonesia, tetapi tidak diakui (secara hukum), maka enggak bisa (dilindungi),” kata Yusuf kepada Tempo di sela-sela acara Forum Adat 2024 yang digelar Kementerian KKP di Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 16 Agustus 2024.

Yusuf menegaskan regulasi di Indonesia mewajibkan adanya pengakuan hukum terlebih dahulu sebelum perlindungan dapat diberikan kepada kelompok masyarakat hukum adat. Dia pun mengatakan proses pengakuan ini harus diinisiasi oleh pemerintah daerah. "Harus diusulkan oleh pemerintah daerah dulu," ujarnya.

Menurut Yusuf, KKP hanya dapat memberikan dorongan dan masukan kepada pemerintah daerah untuk mengakui masyarakat adat, tetapi tidak bisa bertindak lebih jauh tanpa adanya dasar hukum yang jelas.

Situasi ini menambah kerumitan bagi masyarakat adat di Pulau Rempang yang sudah menghadapi ancaman relokasi akibat proyek besar PSN. Yusuf mengakui bahwa keterbatasan peran KKP dalam hal ini membuat mereka hanya bisa memberikan masukan kepada pihak terkait, tanpa kemampuan untuk mengambil alih fungsi otoritas lain, seperti Badan Pengusahaan atau BP Batam, yang saat ini memiliki kendali penuh atas wilayah Pulau Rempang.

Kerumitan lain adalah BP Batam bekerja di bawah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Pulau Rempang yang meski kawasannya tergolong wilayah pesisir dan pulau kecil tak bisa dicampuri oleh Kementerian KKP. “Jadi agak sulit bagi kita. Kita kan enggak mungkin bisa mengambil alih fungsinya orang,” kata Yusuf.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Wakil Kepala Pusat Kajian Sumberdaya Pesisir dan Lautan (PKSPL) Institut Pertanian Bogor, Achmad Solihin, menyoroti adanya kecenderungan dalam rezim hukum baru di Indonesia yang memungkinkan proyek-proyek berskala nasional, seperti PSN Rempang Eco City, untuk mengesampingkan hak-hak masyarakat adat. “Kalau saya lihat, rezim hukum baru yang kemudian apapun namanya dengan alasan PSN, itu dikatakan halal,” ujar Solihin kepada Tempo di lokasi acara yang sama.

Ia mengkritik bagaimana proyek-proyek besar seperti PSN sering kali mendapatkan prioritas yang tinggi sehingga dapat mengabaikan hak-hak yang sudah dimiliki oleh masyarakat adat. Meski suatu kelompok masyarakat adat telah diakui secara resmi oleh hukum, kata Solihin, status tersebut bisa dengan mudah dikesampingkan jika proyek PSN hadir. "Kalau misalkan negara mengatakan tidak pengakuan, bubar. Ini politis," tegasnya.

Solihin pun menegaskan Pulau Rempang dengan 16 kampung adatnya patut mendapatkan perlindungan. “Harus. Walaupun mereka belum masuk MHA,” katanya. Solihin juga mengkritik definisi MHA yang terdapat dalam regulasi pemerintah saat ini. Menurut dia, definisi tersebut tidak relevan untuk diterapkan pada masyarakat adat pesisir yang memiliki struktur sosial dan adat yang berbeda dengan masyarakat adat di wilayah darat atau hutan.

Ia mengatakan masyarakat pesisir memiliki cara pengelolaan sumber daya yang unik dan sering kali tidak melibatkan lembaga adat formal. Hal ini menyebabkan banyak masyarakat pesisir yang tidak diakui sebagai MHA hanya karena mereka tidak memenuhi kriteria desa adat yang tercantum dalam regulasi. "Wilayah pengelolaan untuk masyarakat pesisir, beda dengan masyarakat hutan. Kalau hutan itu udah jelas, bukit ini punya siapa. Untuk laut, itu enggak bisa," katanya.

Pilihan editor: Jeju Air hingga Starlux Buka Operasi ke Indonesia, Catat Rute dan Tanggalnya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Peringatan 1 Tahun Tragedi Rempang, Warga Ziarah ke Makam Tua

4 jam lalu

Puluhan masyarakat Rempang, Batam, Kepulauan Riau, menggelar aksi di Kedutaan Besar Republik Rakyat Cina pada Rabu, 15 Agustus 2024. Mereka menyerukan penolakan atas proyek pembangunan Rempang Eco-City di wilayah mereka. Tempo/Adil Al Hasan
Peringatan 1 Tahun Tragedi Rempang, Warga Ziarah ke Makam Tua

Melawan Lupa, Hari ini Satu 1 Tahun Tragedi Pengusuran Paksa Warga Rempang


KKP Dorong Obligasi Terumbu Karang untuk Danai Konservasi

22 jam lalu

Sekretaris Ditjen Kelautan dan Ruang Laut, Kusdiantoro saat menjelaskan Inovasi pendanaan Coral Bond merupakan obligasi karang pertama di dunia setelah Rhino Bond tahun 2022 yang fokus pada biota terestrial. Dok. KKP
KKP Dorong Obligasi Terumbu Karang untuk Danai Konservasi

Obligasi terumbu karang menjadi alternatif pembiayaan tata kelola kawasan konservasi. Hasil kerja sama Bank Dunia beserta KKP, Bappenas, dan BPDLH.


KKP Kembalikan Hiu Paus Terdampar Mati ke Laut

2 hari lalu

Seekor bangkai hiu paus (Rhincodon typus) terdampar di Perairan Koto Nan 2 IV Hilia Muaro Anakan, Kecamatan Batang Kapas, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, pada Kamis, 29 Agustus 2024. Dok. KKP
KKP Kembalikan Hiu Paus Terdampar Mati ke Laut

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Padang turun tangan mengembalikan hiu paus terdampar mati ke laut


Surati Paus Fransiskus, AMAN Cerita soal Proyek Pemerintah Ancam Masyarakat Adat

3 hari lalu

Paus Fransiskus menyapa para jurnalis yang ikut dalam rombongannya menuju Indonesia di dalam pesawat Italian Airways, 2 September 2024. Setengah jam setelah pesawat lepas landas dari Roma menuju Jakarta, Paus Fransiskus keluar dari kelas bisnis untuk menemui 80 wartawan yang berada di bagian tengah dan belakang. Tanpa tongkat di tangannya, ia menyusuri lorong pesawat dari depan hingga ke belakang. TEMPO/Francisca Christy Rosana
Surati Paus Fransiskus, AMAN Cerita soal Proyek Pemerintah Ancam Masyarakat Adat

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) telah mengirimkan surat kepada Paus Fransiskus terkait perampasan wilayah adat oleh perusahaan milik Keuskupan Maumere dan Larantuka di Nusa Tenggara Timur.


KKP Sebut 46 Ribu Petambak Udang Terancam Kehilangan Mata Pencaharian

4 hari lalu

Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Sakti Wahyu Trenggono. TEMPO/Imam Sukamto
KKP Sebut 46 Ribu Petambak Udang Terancam Kehilangan Mata Pencaharian

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengatakan sebanyak 46 ribu petambak udang terancam kehilangan pekerjaan karena persoalan antidumping udang.


Nilai Ekspor Udang ke Pasar Dunia 2024 Menurun

4 hari lalu

Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia Fatah Setiawan Topobroto bersama Direktur Operasional Raenhat Tiranto Hutabarat mengunjungi lokasi tambak budidaya udang di Bratasena bekerja sama dengan PT Pertamina (Persero), Jumat, 28 Agustus 2020. dok. Perum Perindo
Nilai Ekspor Udang ke Pasar Dunia 2024 Menurun

KKP mencatat nilai ekspor udang Indonesia di pasar global periode Januari-Juni 2024, menurun.


Fakta-fakta Konflik Pulau Rempang Kembali Memanas

5 hari lalu

Puluhan masyarakat Rempang, Batam, Kepulauan Riau, menggelar aksi di Kedutaan Besar Republik Rakyat Cina pada Rabu, 15 Agustus 2024. Mereka menyerukan penolakan atas proyek pembangunan Rempang Eco-City di wilayah mereka. Tempo/Adil Al Hasan
Fakta-fakta Konflik Pulau Rempang Kembali Memanas

Konflik PSN Rempang Eco City di Pulau Rempang, Kota Batam, Kepulauan Riau kembali memanas beberapa hari belakangan. Berikut fakta-faktanya.


Tim Solidaritas Minta Pemerintah Tarik Aparat dari Rempang, Warga Semakin Takut

5 hari lalu

Warga Rempang mendatangi dan mengambil alih pos di Simpang Dapur 6. Pos tersebut berubah fungsi oleh BP Batam jadi posko penjagaan tim terpadu. Foto Istimewa
Tim Solidaritas Minta Pemerintah Tarik Aparat dari Rempang, Warga Semakin Takut

Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang juga meminta PSN segera dicabut karena warga tidak menghendaki pembangunan tersebut.


Warga Korban PSN Rempang Eco City: BP Batam yang Agresif kepada Warga

6 hari lalu

Warga Rempang mendatangi dan mengambil alih pos di Simpang Dapur 6. Pos tersebut berubah fungsi oleh BP Batam jadi posko penjagaan tim terpadu. Foto Istimewa
Warga Korban PSN Rempang Eco City: BP Batam yang Agresif kepada Warga

Warga Rempang sebagai korban PSN Rempang Eco City menuding BP Batam telah mengambil posko yang selama ini dimanfaatkan warga.


Warga Rempang Ambil Alih Posko Tim Terpadu PSN, Warga: Ini Bukan Aset BP Batam

6 hari lalu

Warga Rempang mendatangi dan mengambil alih pos di Simpang Dapur 6. Pos tersebut berubah fungsi oleh BP Batam jadi posko penjagaan tim terpadu. Foto Istimewa
Warga Rempang Ambil Alih Posko Tim Terpadu PSN, Warga: Ini Bukan Aset BP Batam

Konflik Proyek Strategis Nasional Rempang Eco City kembali memanas. Warga menolak Tim Terpadu mengambil alih alih pos di Simpang Dapur.