Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Eks Karyawan RS Haji Jakarta yang di-PHK akan Gelar Aksi Besok

image-gnews
Aksi damai lanjutan karyawan Rumah Sakit Haji Jakarta menuntut hak-hak karyawan segera ditunaikan di depan Kantor Kementerian Agama, Jakarta Pusat, pada Senin 12 Juni 2023. ANTARA/Lintang Budiyanti Prameswari
Aksi damai lanjutan karyawan Rumah Sakit Haji Jakarta menuntut hak-hak karyawan segera ditunaikan di depan Kantor Kementerian Agama, Jakarta Pusat, pada Senin 12 Juni 2023. ANTARA/Lintang Budiyanti Prameswari
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Para eks karyawan Rumah Sakit (RS) Haji Jakarta akan menggelar aksi di depan RS Haji Jakarta guna menuntut hak-hak yang tak diterima, salah satunya pesangon, usai rumah sakit itu dilikuidasi oleh Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta.

“Mereka (manajemen) mau bayar 10 persen begitu kami mau demo. Tapi tuntutan kami dibayar (pesangon) 100 persen,” kata Ketua Serikat Pekerja RS Haji Jakarta Indi Irawan saat dihubungi, Ahad, 11 Agustus 2024.

Selain membayarkan pesangon karyawan yang di-PHK atau rasionalisasi secara cash, sekitar 260 eks karyawan itu juga menuntut membayarkan BPJSTK yang menunggak tiga tahun sejak 2020 hingga 2023.

Kemudian, eks karyawan RS Haji Jakarta menuntut manajemen membayarkankan pesangon dan uang pisah bagi karyawan yang pensiun, resign, dan meninggal dunia sejak 2020. Kemudian membayarkan sisa THR tahun 2020 hingga 2023.

“THR benar-benar enggak masuk ke dalam utang itu. Mereka tak masukkan ke data sebagai terutang,” ujarnya.

Aksi damai besok akan dimulai pukul 10.00 WIB dengan peserta sekitar 260 orang yang menjadi korban rasionalisasi atau PHK.

Berdasarkan isi surat permohonan aksi yang ditujukan kepada Polres Jakarta Timur, aksi dilakukan sebab sebelumnya permohonan audensi yang telah dikirimkan kepada pihak manajemen RS Haji UIN Syarif Hidayatullah Jakarta pertanggal 23 Juli 2024, sampai dengan saat ini tak ada tanggapan.

“Respons dari pimpinan ataupun manajemen RS Haji UIN Syarif Hidayatullah Jakarta terkait permasalahan normatif ketenagakerjaan dan Rasionalisasi (PHK) karyawan secara sepihak tanpa berdasarkan penilaian yang transparan dan kriteria tertentu dan hanya berdasarkan alasan perusahaan yang sedang mengalami insolvensi, maka kami menganggap perundingan deadlock,” tulisnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia, Sabda Pranawa Djati, menyatakan manajemen RS Haji Jakarta bakal melakukan PHK terhadap sekitar 260 pekerjanya. Pemutusan itu dikabarkan melalui surat elektronik (e-mail) ke para pekerja.

PHK dilakukan usai UIN Syarif Hidayatullah Jakarta melikuidasi RS Haji Jakarta menjadi Rumah Sakit Haji UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

“Sekitar 260 orang di-PHK per tanggal 12 Juli 2024 adalah terakhir mereka masuk kerja. Dari surat pemberitahuan PHK per orang, RS Haji UIN itu memberikan pesangon dengan range Rp 65-89 juta, itu tak jelas hitungannya,” ujar Sabda saat dihubungi, Ahad, 30 Juni 2024.

Ia menduga PHK dilakukan sebagai dampak dari likuidasi RS Haji ke UIN Syarif Hidayatullah Jakarta pada Agustus 2023 lalu. Usai likuidasi, belum semua gaji ke para pekerja RS Haji dibayarkan.

Meski dialog dengan Kementerian Ketenagakerjaan untuk membahas kondisi RS Haji sudah dilakukan, namun tak ada putusan yang jelas. “Itu pesangon dari perusahaan, karena BPJS Ketenagakerjaan belum dibayar oleh perusahaan. Sejak Juni 2020 RS Haji tak bayar iuran. Pesangonnya ini juga katanya bakal dicicil,” ujar Sabda.

Pilihan EditorRS Haji Jakarta Didemo, Karyawan Curhat Gaji Dipotong, THR Tertunggak, hingga Iuran BPJS Ketenagakerjaan Tak Dibayar

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Banyak Tenaga Medis Tak Terima Upah Layak, Serikat Pekerja: Kami Selalu Kalah

13 jam lalu

Ketua Umum Kesatuan Serikat Pekerja Tenaga Medis dan Kesehatan Indonesia Roy Tanda Anugrah Sihotang (tengah) dan Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia atau KASBI (kanan) dalam agenda deklarasi serikat pekerja KSPTMK Indonesia di Gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Menteng, Jakarta Pusat, Ahad, 8 September 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Banyak Tenaga Medis Tak Terima Upah Layak, Serikat Pekerja: Kami Selalu Kalah

Banyak tenaga medis dan kesehatan tak mendapatkan upah layak. Ada yang tidak menerima pesangon.


Apakah Pekerja Harian Lepas yang Dipecat Mendapat Pesangon?

3 hari lalu

Massa buruh Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menggelar aksi demo di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Rabu 3 Juli 2024. Dalam aksinya massa buruh menyerukan penolakan PHK pada industri tektil dan jasa logistik. Selain itu buruh juga menyerukan dicabutnya Cabut Permendag No 8/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. TEMPO/Subekti.
Apakah Pekerja Harian Lepas yang Dipecat Mendapat Pesangon?

Sejumlah manfaat yang berhak diterima pekerja harian lepas yang dipecat atau di-PHK


Volkswagen Siap-siap Tutup Pabrik di Jerman

4 hari lalu

Volkswagen ID. Buzz di GIIAS 2024. (Foto: Erwan Hartawan)
Volkswagen Siap-siap Tutup Pabrik di Jerman

Kondisi keuangan perusahaan, membuat Volkswagen harus menutup sejumlah pabrik di Jerman.


Tsunami PHK di Industri Manufaktur Berlanjut

5 hari lalu

Badai PHK bisa berlanjut dengan anjloknya manufaktur.
Tsunami PHK di Industri Manufaktur Berlanjut

Gelombang tsunami PHK terus bergulir. Industri manufaktur merupakan sektor yang paling banyak melakukan PHK.


Menyorot Erick Thohir: Mengecek Rumput GBK, Liga 2, hingga PHK Massal di PSSI

5 hari lalu

Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Erick Thohir saat konferensi pers Pegadaian Liga 2 di Pegadaian Tower, Jakarta, Selasa 3 September 2024. Dok. Pegadaian
Menyorot Erick Thohir: Mengecek Rumput GBK, Liga 2, hingga PHK Massal di PSSI

Erick Thohir akan meninjau kesiapan Stadion Utama GBK yang menjadi venue laga Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia


PHK Massal di PSSI: Alasan Erick Thohir dan Karyawan Divisi yang Kena Pemecatan

5 hari lalu

Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Erick Thohir saat konferensi pers Pegadaian Liga 2 di Pegadaian Tower, Jakarta, Selasa 3 September 2024. Dok. Pegadaian
PHK Massal di PSSI: Alasan Erick Thohir dan Karyawan Divisi yang Kena Pemecatan

PSSI memecat 43 karyawan


PMI Manufaktur RI Kembali Anjlok ke Level Kontraksi, Ini Tanggapan Anak Buah Sri Mulyani

5 hari lalu

Pekerja menyelesaikan produksi air conditioner (AC) di LG Factory, Legok, Kabupaten Tangerang, Banten. Tempo/Tony Hartawan
PMI Manufaktur RI Kembali Anjlok ke Level Kontraksi, Ini Tanggapan Anak Buah Sri Mulyani

PMI Manufaktur RI kembali turun ke level kontraksi yakni 48,9 dari sebelumnya 49,3. Begini penjelasan anak buah Menkeu Sri Mulyani.


Akui Soal PHK, CNN Indonesia Bantah Lakukan Union Busting

5 hari lalu

Poster CNN Indonesia.com. TEMPO/Aditia Noviansyah
Akui Soal PHK, CNN Indonesia Bantah Lakukan Union Busting

CNN Indonesia mengklaim di grup Transmedia tidak ada larangan untuk mendirikan serikat pekerja


Pemecatan Karyawan CNN Indonesia, Bivitri Susanti: Tidak Boleh Ada PHK Karena Berserikat

5 hari lalu

Akademisi Bivitri Susanti, (tengah) memberikan pemaparan terkait penahanan Robertus Robet oleh polisi di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Kamis, 7 Maret 2019. TEMPO/Faisal Akbar
Pemecatan Karyawan CNN Indonesia, Bivitri Susanti: Tidak Boleh Ada PHK Karena Berserikat

Akademikus STH Jentera, Bivitri Susanti, ikut menanggapi dugaan PHK sepihak pekerja CNN Indonesia


LBH Pers Sebut CNN Melanggar Norma Ketenagakerjaan karena Potong Upah Karyawan Sepihak

5 hari lalu

Suasana diskusi dan peluncuran Serikat Pekerja CNN Indonesia (SPCI) dengan tajuk Serikat Pekerja di Era Disrupsi Media di Jakarta Selatan pada Sabtu, 31 Agustus 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
LBH Pers Sebut CNN Melanggar Norma Ketenagakerjaan karena Potong Upah Karyawan Sepihak

Anggota LBH Pers menyebutkan PHK oleh CNN baru bisa disebut sah secara hukum jika memenuhi dua hal. Apa saja?