Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cara Cek KTP Dipakai Orang Lain untuk Pinjol dengan Mudah

Reporter

Editor

Laili Ira

image-gnews
Cek KTP dipakai orang lain untuk pinjol. Foto: Canva
Cek KTP dipakai orang lain untuk pinjol. Foto: Canva
Iklan

TEMPO.CO, JakartaKartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) merupakan salah satu dokumen pribadi yang bersifat unik dan rahasia. 

Tanpa disadari, dokumen penting tersebut mungkin disalahgunakan oleh orang lain sebagai syarat administrasi yang diperlukan untuk mengajukan utang di pinjaman online (pinjol). 

Selain kerugian finansial karena harus melunasi utang yang dilakukan orang lain, korban dari penyalahgunaan KTP juga rentan menghadapi teror dari penagih. 

Tak hanya itu, jika kredit tidak dibayar, maka pemilik KTP juga terancam mendapatkan skor kredit buruk di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dulu dikenal sebagai Bank Indonesia atau BI Checking. 

Cara Cek KTP Dipakai Orang Lain untuk Pinjol

Untuk memastikan apakah KTP digunakan orang lain untuk pinjol atau tidak, pemilik bisa mengajukan permohonan informasi debitur (iDeb) di SLIK OJK. Pendaftaran iDeb secara daring dapat dilakukan pada hari kerja. 

Pendaftaran iDeb SLIK OJK secara daring terbagi menjadi lima sesi yang dibuka hingga kuota terpenuhi, yaitu sesi I (pukul 06.00 WIB), sesi II (pukul 09.00 WIB), sesi III (pukul 12.00 WIB), sesi IV (pukul 15.00 WIB), dan sesi V (pukul 19.00 WIB). Permohonan akan diproses paling lambat satu hari kerja setelah pendaftaran. 

Berikut langkah-langkah untuk mengajukan permohonan iDeb SLIK OJK secara daring:

  1. Kunjungi laman https://idebku.ojk.go.id/Public/HomePage.
  2. Tekan menu Pendaftaran.
  3. Isi formulir ketersediaan layanan, meliputi jenis debitur, kewarganegaraan, serta jenis dan nomor identitas.
  4. Masukkan kode captcha keamanan yang muncul di layar.
  5. Tekan tombol Selanjutnya.
  6. Tekan tombol Ya untuk melakukan proses pre-registrasi.
  7. Selanjutnya, pemohon akan diminta mengunggah beberapa dokumen dan foto diri dengan memperagakan instruksi pada aplikasi.
  8. Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan menerima surel (email) dari OJK yang berisi nomor pendaftaran.
  9. Pemohon dapat melakukan pemeriksaan status permohonan iDeb SLIK OJK pada menu Status Layanan dengan mengisikan nomor pendaftaran.

Cara Cek KTP Dipakai Orang Lain untuk Pinjol di Kantor OJK

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Permintaan iDeb juga dilayani di kantor OJK terdekat pada hari kerja selama jam operasional layanan, yaitu pukul 09.00-15.00 waktu setempat. 

Berikut beberapa dokumen yang perlu dibawa untuk mengajukan permohonan SLIK secara tatap muka: 

Debitur perseorangan

  • Fotokopi identitas diri dengan menunjukkan identitas diri asli berupa KTP untuk warga negara Indonesia (WNI) dan paspor untuk warga negara asing (WNA).
  • Dalam hal dikuasakan, KTP/paspor (asli dan fotokopi) dilengkapi dengan surat kuasa asli disertai dengan tanda tangan basah dan dokumen identitas penerima kuasa (KTP/paspor asli dan fotokopi). 

Debitur yang telah meninggal dunia

  • Fotokopi identitas diri dengan menunjukkan identitas diri asli berupa KTP/paspor keluarga atau ahli waris.
  • Dokumen yang menerangkan kematian debitur yang diterbitkan oleh pihak berwenang, baik surat keterangan kematian maupun akta kematian (asli dan fotokopi). 

Debitur badan usaha

Fotokopi identitas badan usaha yang telah dilegalisasi dan identitas pengurus badan usaha dengan menunjukkan yang asli meliputi:

  • KTP/paspor direktur badan usaha, nomor pokok wajib pajak (NPWP) badan usaha, akta pendirian badan usaha, serta anggaran terakhir badan usaha yang memuat susunan dan kewenangan pengurus.
  • Dalam hal permintaan informasi debitur dikuasakan, dilengkapi juga dengan surat kuasa asli disertai tanda tangan basah dan dokumen identitas penerima kuasa (KTP/paspor asli dan fotokopi). 

MELYNDA DWI PUSPITA 

Pilihan Editor: Satgas Pasti Blokir 654 Pinjol Ilegal Periode April-Mei 2024

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Apa Kabar Pemberantasan Judi Online Setelah Ramai Dibincangkan Juli hingga Awal Agustus?

17 jam lalu

Bank Indonesia Solo bersama Pemerintah Kota Solo, Forkompimda, serta Badan Musyawarah Perbankan Daerah (BMPD) Solo Raya mencanangkan Gerakan Bersama #SoloAntiJudiOnline di Stadion Manahan Solo, Jawa Tengah, Minggu, 8 September 2024. Foto: Istimewa
Apa Kabar Pemberantasan Judi Online Setelah Ramai Dibincangkan Juli hingga Awal Agustus?

Ramai pada Juni hingga awal Agustus, perbincangan ihwal pemberantasan judi online menyurut dalam sebulan terakhir. Bagaimana kabarnya terkini?


Pengertian Credit Scoring dan Dampaknya bagi UMKM?

1 hari lalu

Pekerja tengah menyelesaikan pembuatan kemeja pada sebuah konveksi kawasan Pusat Industri Kecil Penggilingan, Jakarta, Senin, 28 Agustus 2023. Dari sisi segmen usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), pertumbuhan kredit mencapai 7,59 persen yoy pada Juli 2023, terutama ditopang oleh segmen mikro. Tempo/Tony Hartawan
Pengertian Credit Scoring dan Dampaknya bagi UMKM?

Credit scoring adalah metode penilaian yang digunakan oleh lembaga keuangan untuk menentukan kelayakan kredit UMKM.


Server Indodax Diserang Kelompok Hacker Korea Utara, Bagaimana Nasib Aset Kripto Pengguna?

2 hari lalu

Ilustrasi kripto. Pexels/Alesia Kozik
Server Indodax Diserang Kelompok Hacker Korea Utara, Bagaimana Nasib Aset Kripto Pengguna?

Peretasan oleh kelompok hacker asal Korea Utara melumpuhkan layanan Indodax sejak Rabu, 11 September 2024.


OJK Jatuhkan Sanksi Pembatasan Usaha ke Jiwasraya dan Berdikari Insurance

3 hari lalu

Logo OJK. (ANTARA/HO-OJK)
OJK Jatuhkan Sanksi Pembatasan Usaha ke Jiwasraya dan Berdikari Insurance

Asuransi Jiwasraya dan Berdikari Insurance kena sanksi oleh OJK karena dinilai telah melanggar sejumlah ketentuan yang ada di bidang perasuransian.


Kemenkeu Kumpulkan Pajak Ekonomi Digital Rp 27,5 Triliun dari Lokapasar, Pinjol hingga Kripto

3 hari lalu

Ilustrasi fintech. Shutterstock
Kemenkeu Kumpulkan Pajak Ekonomi Digital Rp 27,5 Triliun dari Lokapasar, Pinjol hingga Kripto

Sejak 2022 hingga Agustus 2024 pemerintah telah menarik pajak ekonomi digital mencapai Rp 27,5 triliun. Sumbernya dari lokapasar, krripto, pinjol hingga dari sistem informasi pengelolaan pajak atau SIPP


Apindo Singgung Akuntabilitas hingga Kompetensi Pemerintah Kelola Dana Publik dalam Program Pensiun Tambahan

3 hari lalu

Ilustrasi karyawan tekstil. REUTERS/Coffi Seraphin Zounyekpe
Apindo Singgung Akuntabilitas hingga Kompetensi Pemerintah Kelola Dana Publik dalam Program Pensiun Tambahan

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyoroti empat potensi persoalan di rencana pemerintah dalam program pensiun tambahan yang akan memangkas gaji pekerja untuk iuran. Apa saja?


OJK Bubarkan Dana Pensiun Universitas Islam Bandung atas Permohonan Pendiri

4 hari lalu

Gedung OJK, Jakarta.
OJK Bubarkan Dana Pensiun Universitas Islam Bandung atas Permohonan Pendiri

OJK juga telah membubarkan enam dana pensiun sepanjang semester I 2024, di antaranya Dana Pensiun LKBN Antara.


Pemerintah Diminta Kaji Ulang Program Pensiun Tambahan, Apindo: Berdampak ke Daya Beli Masyarakat

4 hari lalu

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo, Shinta Kamdani saat ditemui di Kantor Apindo, Jakarta, Rabu, 8 Mei 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang.
Pemerintah Diminta Kaji Ulang Program Pensiun Tambahan, Apindo: Berdampak ke Daya Beli Masyarakat

Apindo meminta pemerintah mengkaji ulang rencana pemotongan gaji untuk program pensiun tambahan.


Kominfo Tutup 3 Juta Lebih Situs Judi Online Sejak Pertengahan Juli 2023

4 hari lalu

Menteri Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Budi Arie Setiadi (tengah) memimpin deklarasi pemberantasan anti judi online, Jakarta, Rabu, 28 Agustus 2024. Tempo/Ilham Balindra
Kominfo Tutup 3 Juta Lebih Situs Judi Online Sejak Pertengahan Juli 2023

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) di bawah pimpinan Budi Arie Setiadi sukses menutup lebih dari 3 juta situs judi online (judol) yang beredar di internet


Tetapkan 8 Emiten Tak Wajib Bikin Laporan. OJK: Perusahaan-perusahaan Itu Sudah Pailit

4 hari lalu

Bus Perkasa produksi Texmaco saat pameran Gaikindo Expo 2001 di Jakarta Hilton Convention Center (JHCC), 23 Juli 2001. Dok. TEMPO/Hendra Suhara
Tetapkan 8 Emiten Tak Wajib Bikin Laporan. OJK: Perusahaan-perusahaan Itu Sudah Pailit

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan delapan perusahaan publik atau emiten yang dikecualikan dari kewajiban Pelaporan dan Pengumuman. Delapan emiten itu telah pailit.