Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dugaan Korupsi Dana UKW dari BUMN oleh Hendry Bangun, PWI: Wartawan Harusnya Kontrol, Malah Terlibat

image-gnews
Logo PWI. Istimewa
Logo PWI. Istimewa
Iklan

Dewan Kehormatan PWI sebelumnya memberhentikan penuh Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Bangun dari keanggotaannya. Keputusan pemberhentian tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat tertanggal 16 Juli 2024 karena Hendry selaku Ketua Umum PWI Pusat sudah menyalahgunakan jabatannya.

"Dengan bertindak secara sepihak dan sewenang-wenang dalam merombak susunan Dewan Kehormatan dan Pengurus Pusat PWI," kata Ketua Dewan Kehormatan PWI, Sasongko Tedjo, dalam keterangan tertulis, Selasa, 16 Juli 2024.

Selain itu, Hendry juga dinilai menyalahgunakan wewenangnya dengan menggelar rapat pleno yang diperluas dengan menyalahi aturan. Sasongko menyebut, Hendry kerap melanggar konstitusi organisasi dan profesi, di antaranya Kode Perilaku Wartawan (KPW), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Peraturan Dasar (PD), serta Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI.

Sebelum memutuskan memberhentikan Hendry Ch Bangun, Dewan Kehormatan telah memberikan sanksi berupa peringatan keras pada 11 Juli 2024. Peringatan itu ditujukan supaya Hendry mencabut keputusan perombakan pengurus PWI Pusat, yang menyangkut pengurus Dewan Kehormatan.

Menyusul peringatan itu, Hendry tetap tidak memenuhi undangan klarifikasi dari Dewan Kehormatan pada 15 Juli 2024. Adapun pasca-keluar Surat Keputusan pemberhentian terhadap Hendry, Dewan Kehormatan PWI memerintahkan Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat Zulmansyah Sekedang untuk menggelar rapat pleno pengurus pusat. Rapat pleno itu beragendakan penunjukkan pelaksana tugas untuk menyiapkan kongres luar biasa.

Menanggapi hal itu, Ketua PWI Pusat Hendry Bangun mengecam keras keputusan Dewan Kehormatan (DK) PWI yang mengeluarkan surat pemberhentian kepada dirinya karena dianggap ilegal dan tidak sah, serta tidak memiliki dasar hukum yang kuat. DK PWI, menurut Hendry, telah bertindak melampaui kewenangannya. Dia mengatakan bahwa keputusan tersebut bukan hasil rapat resmi DK.

"Lima anggota DK bahkan tidak mengetahui hal ini dan sudah bersurat kepada Sasongko Tedjo," kata Hendry di Kantor PWI Pusat, Jakarta, Selasa 16 Juli 2024. 

Permintaan Ketua DK kepada Ketua Bidang Organisasi PWI untuk menyiapkan Kongres Luar Biasa (KLB) pun, menurut Hendry, tidak berdasar karena yang berwenang memerintahkan Ketua Bidang Organisasi PWI hanya Ketua Umum."Menurut PD PRT Pasal 28, KLB hanya bisa dilakukan jika Ketua Umum menjadi terdakwa kasus yang merendahkan martabat wartawan dan diminta oleh sekurang-kurangnya 2/3 jumlah provinsi."

Lebih lanjut, Hendry mengatakan bahwa segala keputusan DK hanya bisa diambil oleh rapat yang dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DK sesuai Surat Keputusan PWI Nomor 218-PLP/PP-PWI/2024. Menurut Hendry, tindakan Sasongko Tedjo yang menyelenggarakan rapat DK tanpa mengikuti aturan tersebut tidak memiliki landasan hukum. "Tindakan ini tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat," katanya kala itu.

Novali Panji Nugroho berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 

Pilihan Editor: Dewan Kehormatan PWI Minta Ketum Tuntaskan Pelaksanaan Sanksi Kasus UKW BUMN

Catatan Koreksi: 

Berita ini mengalami perubahan pada sebagian isi berdasarkan tambahan dari narasumber. Frasa 'bekas Ketua Umum PWI' pada paragraf pertama tulisan diubah menjadi 'Ketua Umum PWI' pada pukul 20.46 WIB, Selasa, 6 Agustus 2024. 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


PSI Serahkan Nasib Kaesang ke KPK soal Dugaan Gratifikasi Pesawat Jet Pribadi

3 menit lalu

Putra Presiden RI, Joko Widodo, Kaesang Pangarep, seusai memberikan klarifikasi di gedung ACLC Komisi Pemberantasan korupsi, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. Kaesang Pangarep memberikan klarifikasi ke KPK terkait laporan pengaduan masyarakat  dalam dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi jenis Gulfstream G650 dengan nomor penerbangan N588SE milik Garena Online (private) Limited. TEMPO/Imam Sukamto
PSI Serahkan Nasib Kaesang ke KPK soal Dugaan Gratifikasi Pesawat Jet Pribadi

Kaesang menyambangi markas KPK dengan didampingi Kuasa hukum dan juru bicara.


Jubir Kaesang Ceritakan Kronologi Dugaan Gratifikasi Private Jet ke Amerika Serikat

52 menit lalu

Putra Presiden RI, Joko Widodo, Kaesang Pangarep, seusai memberikan klarifikasi di gedung ACLC Komisi Pemberantasan korupsi, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. Kaesang Pangarep memberikan klarifikasi ke KPK terkait laporan pengaduan masyarakat yang tengah di proses oleh Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat KPK dalam dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi yang dipergunakan melakukan perjalanan ke Amerika Serikat bersama istrinya Erina Gudono. TEMPO/Imam Sukamto
Jubir Kaesang Ceritakan Kronologi Dugaan Gratifikasi Private Jet ke Amerika Serikat

Kaesang Pangarep bersama dengan kuasa hukum Nasrullah dan juru bicaranya Francine Widjojo mendatangi gedung lama KPK.


Kaesang Sebut Keberangkatannya ke AS Menggunakan Private Jet hanya Nebeng Biasa ke Teman

1 jam lalu

Putra Presiden RI, Joko Widodo, Kaesang Pangarep, seusai memberikan klarifikasi di gedung ACLC Komisi Pemberantasan korupsi, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. Kaesang Pangarep memberikan klarifikasi ke KPK terkait laporan pengaduan masyarakat  dalam dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi jenis Gulfstream G650 dengan nomor penerbangan N588SE milik Garena Online (private) Limited. TEMPO/Imam Sukamto
Kaesang Sebut Keberangkatannya ke AS Menggunakan Private Jet hanya Nebeng Biasa ke Teman

"Numpang ke teman, kalau bahasa bekennya nebeng," ucap Kaesang, Selasa 17 Agustus 2024.


PSI Sebut Kedatangan Kaesang ke KPK Atas Inisiatif Pribadi

1 jam lalu

Putra Presiden RI, Joko Widodo, Kaesang Pangarep, seusai memberikan klarifikasi di gedung ACLC Komisi Pemberantasan korupsi, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. Kaesang Pangarep memberikan klarifikasi ke KPK terkait laporan pengaduan masyarakat yang tengah di proses oleh Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat KPK dalam dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi yang dipergunakan melakukan perjalanan ke Amerika Serikat bersama istrinya Erina Gudono. TEMPO/Imam Sukamto
PSI Sebut Kedatangan Kaesang ke KPK Atas Inisiatif Pribadi

Francine melanjutkan, Kaesang berniat meminta saran dan masukan dari KPK ihwal tudingan penerimaan gratifikasi penggunaan pesawat jet pribadi.


Kaesang Akhirnya Datang ke KPK Soal Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi

2 jam lalu

Kaesang Pangarep mendatangi gedung KPK, Selasa, 17 September 2024. Foto: Istimewa
Kaesang Akhirnya Datang ke KPK Soal Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi

Kaesang Pangarep mengatakan kedatangannya ke KPK adalah bentuk warga negara indonesia yang taat hukum.


Pansel Tunjuk Eks Ketua Pertama Jadi Penguji di Tes Wawancara Capim dan Dewas KPK

3 jam lalu

Panitia Seleksi Komisi Pemberantasan Korupsi atau Pansel KPK mengumumkan hasil seleksi profile assessment Capim dan Cadewas KPK di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta pada Rabu, 11 September 2024. Tempo/Novali Panji
Pansel Tunjuk Eks Ketua Pertama Jadi Penguji di Tes Wawancara Capim dan Dewas KPK

20 nama capim KPK yang dinyatakan lolos seleksi profile assesment merupakan mereka yang berhasil memenuhi syarat dan kriteria.


Praswad Nugraha Heran Keputusan Pansel KPK Soal Deretan Nama yang Gagal Lolos Capim KPK

5 jam lalu

Logo KPK. Dok Tempo
Praswad Nugraha Heran Keputusan Pansel KPK Soal Deretan Nama yang Gagal Lolos Capim KPK

Nama-nama Capim KPK yang tidak lolos ke tahapan selanjutnya diantaranya ada Nurul Ghufron, Herry Muryanto, Hotman Tambunan, dan Arien Marttanti.


Erick Thohir Tunjuk Jeffry Haryadi P. Manullang Sebagai Dirut PT Asabri Gantikan Wahyu Suparyono

5 jam lalu

Jeffry Haryadi P. Manullang. LinkedIn
Erick Thohir Tunjuk Jeffry Haryadi P. Manullang Sebagai Dirut PT Asabri Gantikan Wahyu Suparyono

Erick Thohir resmi menunjuk Jeffry Haryadi sebagai Dirut PT Asabri yang baru. Jeffry menggantikan Wahyu Suparyono yang menjadi Dirut Perum Bulog.


Dugaan Korupsi di Pertamina Energy Sevices, Penyidik KPK Lakukan Analisis Dokumen

6 jam lalu

Mantan Managing Director Pertamina Energy Service Pte. Ltd. (PES) yang juga mantan Dirut Pertamina Energy Trading (PETRAL) Bambang Irianto berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa, 5 November 2019. Bambang diperiksa sebagai tersangka dugaan suap terkait perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Services Pte. Ltd. TEMPO/Imam Sukamto
Dugaan Korupsi di Pertamina Energy Sevices, Penyidik KPK Lakukan Analisis Dokumen

KPK masih terus melakukan analisa dokumen dan hasil pemeriksaan dalam kasus korupsi Pertamina Energy Services.


Publik Menyoroti Beda Cara KPK Tangani untuk Dugaan Gratifikasi Kaesang dan Anak Rafael Alun

19 jam lalu

Kaesang saat tampil di podcast pribadinya, 6 September 2024. Foto: Youtube.
Publik Menyoroti Beda Cara KPK Tangani untuk Dugaan Gratifikasi Kaesang dan Anak Rafael Alun

KPK mendapat sorotan publik lantaran dinilai beda penanganan dalam kasus dugaan gratifikasi Kaesang dan anak Rafael Alun.